Penulis: Rindyanti Septiana, S.H.I.
Muslimah News, OPINI — Mudah sekali bagi negara meraup cuan hanya lewat gelaran sejumlah konser musik. Terbukti, konser berskala nasional maupun internasional memang mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) naik signifikan lewat tiket konser yang dijajakan.
Konser musik girl band asal Korea Blackpink, misalnya, berhasil meningkatkan PAD DKI Jakarta yang pada April 2023 tercatat mencapai Rp12,28 triliun. APBD DKI Jakarta pun surplus sebesar Rp4,04 triliun dari konser yang berlangsung pada 11—12 Maret 2023 itu. Kini, Pemda DKI bersiap meraup kucuran uang dari konser Coldplay pada 15-11-2023 di Gelora Bung Karno. (CNBC Indonesia).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati membenarkan terkait kenaikan PAD dari berbagai konser musik. Ia mengatakan, terjadi peningkatan 100% akibat banyaknya konser musik yang telah dan akan berlangsung selama 2023. Banyaknya konser musik ini mendorong PAD dari sisi pajak hiburan.
Kemenkeu mencatat, pemda sudah mengantongi Rp640,8 miliar hanya dari pajak hiburan. Konser musik memberikan banyak sumbangsih yang telah diperhitungkan pemda. Inilah salah satu alasan konser musik di sejumlah daerah mudah diselenggarakan tanpa kendala.
Pajak Hiburan Memakmurkan Negara (?)
Fajry Akbar, seorang pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengatakan, sejumlah konser musik akan sangat mendorong kinerja pajak hiburan, apalagi minat masyarakat terhadap konser musik pascapandemi sangat tinggi.
Pajak hiburan ini meliputi aktivitas menonton film, festival musik, pertandingan olahraga, pameran, diskotek, karaoke, dan sebagainya. Menkeu Sri Mulyani menyatakan, “Kinerja pajak daerah meningkat 9,6% didorong pertumbuhan realisasi pajak yang bersifat konsumtif. Mengindikasikan aktivitas masyarakat di daerah terus membaik.”
Pajak hiburan termasuk dalam jenis pajak yang berasal dari aktivitas bersifat konsumtif. Atmosfer sistem kapitalisme menyebabkan budaya konsumerisme meningkat di tengah masyarakat. Lihat saja, meski harga tiket konser Coldplay dibanderol dengan harga tinggi, tetap saja dibeli. Belum lagi pajak hiburan sebesar 15% dan fee 5%, menambah makin besarnya nominal harga tiket yang harus dibayar.
Pajak hiburan ini diatur melalui Perda DKI Jakarta No. 3/2015. Dalam aturan tersebut, tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana yang berkelas internasional, dikenakan pajak 15%. Dalam sistem kapitalisme, pajak sendiri merupakan urat nadi bagi keberlangsungan negara. Alhasil, negara lewat para pejabatnya sejatinya sedang memalak (jibayah) rakyat, bukan mengurus (riayah) mereka.
Frustrasi Mengurus Negara
Di samping utang, sumber utama APBN negeri ini adalah dari pungutan pajak. Keduanya digunakan untuk menutupi defisit anggaran. Sementara itu, APBD didapatkan lewat retribusi dan berbagai pajak, termasuk pajak kendaraan, bangunan, hiburan, dsb.
Tampaknya, aparatur negara sedang “main-main” mengurus rakyat dan negara. Bayangkan, sumber daya alam malah diserahkan kepada swasta, sedangkan para pejabat mengurus rakyat dengan memungut pajak. Bahkan, dalam Perayaan Hari Pajak pada Juli 2022, Menkeu pernah berkata, “Bagi yang tidak mau bayar pajak, maka silakan jangan tinggal di Indonesia.” Apakah perkataan ini pantas disampaikan kepada rakyat, mengingat anak buahnya sendiri di lembaga keuangan justru “menggerogoti” uang pajak?
Terlebih lagi, pernyataan tersebut mengonfirmasikan sikap frustrasi mereka karena gagal mengurus negara. Akhirnya, mereka tidak mampu memikirkan cara terbaik mengelola SDA untuk kesejahteraan rakyat. Bahkan, menyuruh rakyat keluar dari Indonesia, padahal para pejabat korup masih bekerja dengan tenang di kursi jabatannya.
Dari sisi ekonomi, negeri ini pun sesungguhnya terjajah karena melanggengkan sistem ekonomi kapitalisme liberal, berikut sistem sosial dan politiknya. Tidak ada benteng kuat untuk menahan pengaruh gaya hidup liberal berupa konser musik bertaraf internasional. Di sisi lain, gelaran konser musik Blackpink dan Coldplay menunjukkan bahwa di negeri ini, norma agama pun tidak lagi diindahkan.
Menginjak Norma Agama?
Generasi muda muslim saat ini adalah mangsa sistem kapitalisme. Namun, mereka tidak sadar akan hal ini. Apalagi negara—berikut perangkatnya—malah memberi fasilitas dan karpet merah menyambut baik adanya sejumlah konser musik dari luar negeri.
Konser musik menjadi salah satu daya tarik untuk memasarkan nilai liberal yang menginjak norma agama (Islam). Aktivitas campur baur (ikhtilat) yang dilarang oleh Islam, malah dibiarkan oleh negara. Nyanyian-nyanyiannya pun jauh dari nuansa islami dan justru membawa pendengarnya menuju kemaksiatan.
Generasi muda muslim juga tidak lagi menghiraukan interaksi antara laki-laki dan perempuan dengan pakaian terbuka (tidak menutup aurat). Bahkan, bergulir isu bahwa Coldplay merupakan grup musik yang mendukung “pelangi”.
Sungguh, berbagai konser musik telah mengeksploitasi jiwa anak muda dan menguras kantong mereka. Mereka mengidolakan para idola di luar Islam, padahal semestinya generasi muda muslim mengidolakan Rasulullah saw., para sahabat dan shahabiyyah, serta para ulama salaf saleh.
Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kalian menjadi imma’ah, (yakni) kalian berkata, ‘Jika orang-orang baik, kami pun ikut baik. Jika mereka zalim, kami pun ikut zalim. Akan tetapi, siapkan diri kalian (untuk menerima kebenaran dan kebaikan), (yakni) jika orang-orang baik, kalian harus baik; dan jika mereka rusak kalian, jangan menjadi orang zalim.” (HR Tirmidzi).
Khatimah
Generasi muda muslim harus memiliki ifah, yakni menjaga kehormatan diri dan tidak mau mengerjakan hal keji. Juga menjadi generasi izah, yakni generasi yang mulia dan kuat. Bukan generasi imma’ah, yakni pengikut yang terbawa arus gaya hidup hedonistik. Sejatinya pula kaum muslim harus menyadari efek sejumlah konser musik atas akidah dan ajaran agama mereka.
Negara tidak boleh semata memandang faktor keuntungan karena telah menaikkan pendapatan daerah. Negara harus menyadari bahwa ini bentuk penjajahan asing atas nilai-nilai agama, serta melemahkan dan merusak generasi muda, khususnya pemuda muslim.
Memang bukan berarti hiburan dilarang sama sekali. Akan tetapi, hiburan bagi kaum muslim akan diarahkan untuk makin mendekatkan diri pada Rabb semesta alam, bukan pada kemaksiatan. Pada intinya, hanya sistem Islam (Khilafah) yang bisa melangsungkan jalannya pemerintahan tanpa bergantung pada pajak. Khilafah pula yang akan melindungi norma agama dari segala bentuk kemaksiatan.
Walhasil, umat harus mewujudkan tegaknya Khilafah untuk menjauhkan mereka dari segala kemaksiatan dan mara bahaya. Sistem kapitalisme yang bercokol saat ini adalah induk kemaksiatan, menyengsarakan seluruh umat di dunia dan juga akhirat. [MNews/Gz]
