[Kabar] Dugaan Pemerkosaan di Parigi Moutong, Arum: Darurat Kekerasan Seksual Sudah Sangat Parah

[Kabar] Dugaan Pemerkosaan di Parigi Moutong, Arum: Darurat Kekerasan Seksual Sudah Sangat Parah

Muslimah News, NASIONAL — Mengutip laman Kemen PPPA( 30-5-2023), Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan anak (15 tahun) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang dilakukan oleh sebelas orang. Kemudian, meminta pemerintah daerah pengampu urusan perlindungan anak untuk mendampingi korban sesuai kebutuhan.

Dari hasil koordinasi dengan UPTD PPA Sulawesi Tengah, Nahar menyampaikan, korban telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik pascakekerasan seksual terjadi. Dari hasil pemeriksaan kesehatan, terinfo bahwa korban mengalami gangguan reproduksi sehingga perlu mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Sementara itu, untuk pemeriksaan psikologis belum dapat dilaksanakan karena korban masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.

Di sisi lain, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho mengungkapkan, istilah pemerkosaan dalam kasus ini merupakan kasus persetubuhan.

Ia menjelaskan, di dalam KUHP, kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan yang memaksa korban untuk bersetubuh di luar hubungan perkawinan.

“Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, atau pengancaman terhadap korban,” jelasnya.

Modus yang digunakan pelaku, katanya, bukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, melainkan dengan bujuk rayu, tipu daya, dan iming-iming akan diberikan sejumlah uang atau barang.

Ia menyampaikan, kasus ini terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023 dan dilakukan oleh sebelas pelaku di tempat yang berbeda dalam waktu yang berbeda.

Darurat Kekerasan Seksual

Pengamat masalah perempuan, anak, dan generasi dr. Arum Harjanti memandang, kasus ini sungguh tragis sekaligus menunjukkan darurat kekerasan seksual yang sudah sangat parah di Indonesia.

“Sungguh tragis nasib gadis tersebut. Akibat tindakan yang sangat keji tersebut, gadis itu bahkan terancam kehilangan rahim. Yang makin menyesakkan dada, di antara pelakunya ada orang-orang yang seharusnya memberikan perlindungan, namun justru tindakan bejat yang dilakukan. Ini menunjukkan darurat kekerasan seksual yang sudah sangat parah di Indonesia,” ungkapnya kepada MNews, Jumat (2-6-2023)

Terlebih, menurutnya, sudah terdapat beberapa regulasi, termasuk UU Perlindungan Anak yang telah direvisi hingga dua kali. “Nyatalah regulasi tak bergigi melawan kekerasan seksual terhadap anak,” cetusnya.

Ia pun mengkritisi adanya perdebatan istilah yang digunakan untuk menyebut jenis kekerasan seksual yang terjadi. “Dugaan awal sebagai pemerkosaan ternyata dipatahkan lantaran tidak ada pemaksaan, namun dianggap sebagai kesepakatan (consent) karena adanya bujuk rayu, iming-iming uang, ataupun hal lainnya. Pendapat ini dibantah oleh aktivis mengingat korban masih berusia anak, meski ada kesepakatan tetap termasuk pemerkosaan,” jelasnya.

Menurutnya, ini sejatinya makin menunjukkan tidak berdayanya regulasi negeri ini dalam melindungi keselamatan anak dari kekerasan seksual. “Selain berpengaruh terhadap delik yang akan digunakan, perbedaan definisi juga berpengaruh terhadap besarnya tuntutan hukuman pada pelaku. Dan berulangnya peristiwa sejenis, jelas membuktikan kegagalan sistem hukum di Indonesia menjamin perlindungan anak,” tukasnya.

Kegagalan Sistem Pendidikan

Di sisi lain, ia menilai, kasus keji ini juga membuktikan gagalnya sistem pendidikan Indonesia. “Hal itu tecermin dari pelaku yang merupakan orang terdidik, seperti anggota Brimob, bahkan guru dan kepala desa. Mereka seharusnya menjadi pelindung anak, namun malah merusak masa depan anak,” sesalnya.

Ia menyayangkan pula kondisi korban yang teperdaya bujuk rayu sehingga melakukan perbuatan terlarang. “Ini menunjukkan betapa proses berpikir belum utuh. Akibatnya, salah dalam menentukan standar perbuatan, dari sisi terpuji tercela, ataupun benar dan salah,” ungkapnya.

Menurutnya, keadaan ini makin membuktikan sistem pendidikan di Indonesia gagal membentuk individu yang berkepribadian kuat, tidak mudah tergoda melakukan pelanggaran hukum Allah, meski dengan janji-janji manis, tawaran pekerjaan, ataupun sejumlah uang.

Sekularisme

Kejahatan keji ini, jelasnya, terjadi karena sekularisme kapitalisme menjadi asas kehidupan. “Akibatnya, kesenangan dunia menjadi tujuan. Bahkan, dengan menghalalkan segala macam cara. Demikian pula siksa pedih di akhirat kelak diabaikan karena mengejar kenikmatan jasadiyah,” ucapnya

Mirisnya, ia menyatakan, tidak hanya di level individu, negara juga menjadikan sekularisme kapitalisme sebagai asas dalam mengurus rakyatnya, termasuk dalam membuat regulasi. “Inilah yang menjadi penyebab tak berdayanya regulasi yang sudah dilegalisasi oleh negara,” tukasnya.

Akidah Islam

Ia mengingatkan, kasus keji itu tidak akan terjadi ketika akidah Islam menjadi asas kehidupan, baik oleh individu maupun negara.

“Umat akan taat pada syariat Allah dan meninggalkan perilaku maksiat. Keimanan akan mencegahnya untuk memperdaya orang lain dengan kekuatan pengaruhnya ataupun dengan harta yang dimilikinya, apalagi pada anak yang seharusnya dilindungi,” ujarnya.

Anak-anak, lanjutnya, akan terlindungi ketika negara membuat regulasi yang bersumber pada aturan Allah, aturan terbaik untuk umat manusia.

“Sistem sanksi dalam Islam memiliki definisi yang jelas akan kekerasan seksual yang penetapannya berdasarkan syariat Islam. Definisi berdasarkan hukum syarak ini akan memudahkan penetapan jenis pelanggaran dan juga sanksi yang harus diterima,” paparnya.

Ia mengutip dari kitab Nidzam al-Uqubat karya Abdurrahman al-Maliki bahwa kekerasan seksual merupakan kasus yang masuk dalam takzir pada kasus pelanggaran terhadap kehormatan, yaitu perbuatan cabul.

“Sanksi untuk kasus takzir memang tidak ditetapkan oleh Syari’. Namun, [ketika] melalui prinsip sanksi dalam Islam berupa sanksi yang membuat jera pelaku, maka sanksinya pun akan mampu mencegah terjadinya kasus serupa,” jelasnya.

Selain itu, imbuhnya, dengan kekuatan sistem pendidikan Islam, kerusakan kepribadian akan dapat dicegah. “Setiap individu akan beriman, berakhlak mulia, menghormati orang lain, dan saling mengingatkan agar tetap dalam ketaatan kepada Allah,” tuturnya.

Dengan demikian, ia menyatakan, masyarakat akan terjaga kemuliaan dan kehormatannya. “Kehidupan yang tenang dan aman akan terwujud nyata dalam naungan Islam. [Namun], kehidupan idaman seperti ini hanya dapat dirasakan ketika penerapan sistem Islam secara kafah terwujud nyata dengan tegaknya Khilafah Islamiah,” tandasnya. [MNews/Ruh]

Share

One thought on “[Kabar] Dugaan Pemerkosaan di Parigi Moutong, Arum: Darurat Kekerasan Seksual Sudah Sangat Parah”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *