Penulis: Juanmartin, M.Kes.
Muslimah News, OPINI — Kendati menuai pro kontra atas meme yang mereka gunakan, kritik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terkait pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dinilai mewakili dan menyuarakan kegelisahan masyarakat.
Dalam twit mereka di akun Twitter, BEM UI menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai “Dewan Perampok Rakyat”. Ketua BEM UI Melki Sedek Huang buka suara soal twit mereka tersebut, “Keseluruhan publikasi kami tersebut sudah menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini.” Melki mengatakan DPR tidak pantas lagi menyandang nama sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. (Tempo).
Terlepas dari pro kontra tersebut, kritik adalah hal lumrah. Menjadi paradoks jika itu terlarang di negeri yang mengusung prinsip kebebasan berpendapat. Hanya saja, menawarkan solusi atas kondisi yang tidak ideal adalah perkara yang tidak kalah pentingnya. Di samping itu, suara mahasiswa adalah bukti bahwa pergerakan mahasiswa tidak mati suri. Terlebih saat mimbar akademik terpenjara kendali penguasa.
Meski demikian, kita tentu tidak menginginkan arah perjuangan mahasiswa berhenti pada person semata. Sebagaimana harapan masyarakat saat mahasiswa menjadi pendobrak era orde baru menuju reformasi.
Begitu waktu berjalan, oligarki malah kian beringas. Katanya era keterbukaan, tetapi suara kritis justru dibekap. Mengurai problem yang melilit negeri, entah itu korupsi, pejabat yang tidak amanah, UU liberal yang pro investor pada dasarnya lahir dari sebuah paradigma sistem yang khas. Oleh karenanya, penting untuk memahami cara bekerjanya sistem ini, lalu solusi yang ditawarkan pun bersifat sistemis.
Berpikir Sistemis
Memberi solusi seraya tetap dalam kerangka pikir sistem yang sama adalah solusi tambal sulam. Di sinilah pentingnya berpikir sistemis untuk menemukan akar masalah. Mengapa UU Omnibus Law tetap disahkan saat banyak masyarakat yang menolak? Ini pun jawabannya sistemis.
Sistem kapitalisme yang hari ini menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan adalah sistem yang mengakomodasi aspirasi para pemodal. Prinsip ini melahirkan keyakinan bahwa pertumbuhan ekonomi akan lebih baik dengan hadirnya para pemodal.
Untuk itu, merumuskan kebijakan yang memangkas semua regulasi yang menghambat hadirnya pemodal itu penting. Hadirlah kebijakan yang ramah investor, meski menurut sebagian besar masyarakat itu merugikan.
Apakah negara sedang tidak peduli dengan rakyatnya? Justru dalam sistem kapitalisme, wujud kepedulian negara adalah dengan memberi kebebasan bagi setiap individu untuk mengembangkan bisnis dengan berbagai cara. Logikanya, dengan kebebasan ini, setiap individu bisa memberi andil untuk menstimulus ekonomi nasional.
Meski demikian, bukankah negara seharusnya tetap menimbang positif negatifnya sebuah regulasi? Itu betul. Itu sebabnya sebelum ketuk palu, ada public hearing. Hanya saja, sistem politik demokrasi memberikan wewenang kepada DPR untuk mengesahkan berbagai kebijakan yang katanya mewakili suara rakyat.
Sayangnya, itu hanya gimik. Pada faktanya tidak seperti itu, bukan? Inilah wujud asli kapitalisme. Realitasnya kepentingan pemodallah yang pemerintah akomodasi. Walhasil, untuk mengurai masalah ini pun wajib bersifat sistemis.
Negeri ini membutuhkan diskusi-diskusi yang tidak berputar pada paradigma kapitalisme lagi sebab kebobrokan sistem ini sudah tampak di segala sisi. Sebagai spirit perjuangan yang pernah membebaskan negeri ini dari penjajahan, Islam adalah jawaban tepat untuk hadir dalam mimbar-mimbar diskusi di negeri ini.
Mendiskusikan Alternatif
Sejak dahulu, masyarakat kampus terkenal sebagai masyarakat kritis. Sayang, citra ini perlahan pudar. Andaipun ada, suara di rimba akademik terpencar-pencar. Tidak sedikit pula yang memilih untuk memasung suaranya.
Tentu kita mengapresiasi suara kritis mahasiswa. Sebagai pelopor perubahan, mahasiswa wajib memantik derap perjuangan atas ketimpangan yang ada. Dengan catatan, sikap kritis mahasiswa harus diiringi kesadaran bahwa rusaknya tatanan pemerintah saat ini bukan karena person semata, melainkan juga sistemnya.
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa spirit perjuangan pahlawan dalam melawan penjajah adalah Islam, maka penting untuk mengkaji paradigma Islam dalam mewujudkan tatanan pemerintahan yang menjalankan fungsinya sebagai pengurus sekaligus pelayan rakyat.
Beberapa waktu belakangan, bisa jadi dunia kampus khususnya hanya memperoleh referensi mengenai tatanan pemerintahan Islam terkesan tidak manusiawi, penuh kekerasan dan memecah belah yang bersifat monolog.
Masyarakat intelektual yang memiliki skeptis tinggi sudah selayaknya tidak menelan mentah-mentah sebuah opini. Tradisi diskusi harusnya tetap terjaga di tengah masyarakat intelektual. Dalam hal ini, Islam sesungguhnya memiliki konsep khas mengenai tata pemerintahan, termasuk aspek personal pejabat yang menjalankan amanah pemerintahan.
Konsepsi Islam
Dalam Islam, terdapat tiga pilar penting yang menopang jalannya pemerintahan yang amanah, yakni individu yang bertakwa, adanya kontrol masyarakat, dan negara (Khilafah) yang menjalankan sanksi. Aturan yang ada bukanlah buatan manusia. Aturan dalam sistem pemerintahan Islam hanya bersumber dari hukum syariat. Jika terjadi pelanggaran, wajib bagi masyarakat melakukan muhasabah kepada penguasa.
Implementasi fungsi penguasa sebagai pelindung dan pengurus rakyatnya terlihat melalui upaya untuk memenuhi kebutuhan rakyat secara mandiri. Melalui pengelolaan APBN negara yang berpusat pada baitulmal, negara memastikan terpenuhinya kebutuhan individu rakyat. Jika kas baitulmal kosong, negara boleh memobilisasi pengumpulan dana dari kalangan orang kaya (aghniyah). Jika kondisi ini belum mampu memenuhi kebutuhan rakyat, negara boleh berutang dengan syarat sesuai hukum syariat.
Catatan pentingnya, negara tidak mengalihkan fungsinya sebagai pengurus rakyat kepada pihak lain termasuk para pemodal. Wajib pula menjadi catatan bahwa sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi mandiri. Semaksimal mungkin, negara membangun kemandirian ekonomi agar negara jauh dari intervensi, baik dari pemodal maupun pihak asing.
Negara memaksimalkan pemasukan dari pos-pos pendapatan negara berupa pemasukan tetap yakni fai, ganimah, anfal, kharaj, dan jizyah. Juga pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya, pemasukan dari hak milik negara, yakni usyur, khumus, rikaz, dan tambang. Agar pengelolaan pos pendapatan ini jelas, Islam membagi jenis kepemilikan atas tiga, yakni kepemilikan individu, umum, dan negara.
Ini berbeda dengan sistem kapitalisme yang memberikan keleluasaan bagi individu untuk memiliki aset-aset rakyat, bahkan negara, atas dasar prinsip kebebasan kepemilikan. Bahkan, inilah yang menjadi salah satu akar masalah dari UU cipta kerja.
Khatimah
Melakukan komparasi sistemis Islam versus kapitalisme dalam kerangka isu UU Cipta Kerja tentu membutuhkan ruang dan durasi yang lebih banyak. Meski demikian, memantik munculnya kerangka berpikir sistemis di kalangan intelektual adalah perkara urgen. Mahasiswa adalah entitas khas yang memiliki peran penting dalam perubahan. Dengan demikian, dalam menggagas perubahan, penting bersifat sistemis, tidak sebatas person semata. Wallahualam. [MNews/Gz]
