Penulis: Rindyanti Septiana, S.H.I.
Muslimah News, OPINI — Dalam Peraturan Presiden No. 114/2020, edukasi dan literasi keuangan merupakan elemen penting bahwa segmen pelajar/santri dan masyarakat sekitar pondok pesantren merupakan sasaran prioritas dalam peningkatan inklusi keuangan di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).
Pemerintah begitu gencar menyasar santri, mahasiswa, dan pemuda untuk bisa berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian nasional. Mereka diminta untuk aktif di berbagai giat usaha ekonomi kreatif di masing-masing daerah, mengingat salah satu peran strategis pesantren adalah mendukung perekonomian syariah.
Terlebih lagi, jumlah pesantren mencapai 36.080 dengan jumlah santri sekitar 4,2 juta orang. Sebanyak 12.469 atau 39,7% pesantren memiliki potensi ekonomi yang bisa menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, ekonomi syariah, dan UMKM halal. (Radar Bogor, 15/09/2022).
Ini sejalan dengan harapan Wapres K.H Ma’ruf Amin yang meminta santri menjadi “Gus Iwan”, yakni santri bagus, pinter ngaji, dan juga usahawan. Menurutnya, pesantren bukan hanya lembaga pendidikan dan dakwah, melainkan juga pusat pemberdayaan ekonomi. (Situs Wapresri, 22/10/2020).
Demi mencapai tujuan tersebut, pemerintah terus membangun bank-bank wakaf mikro dan Baitul-Mal wat Tamwil (BMT) di berbagai pesantren untuk memberdayakan masyarakat. Pesantren-pesantren pun harus turut mengembangkan visi program One Pesantren One Product (OPOP) yang mendorong kreativitas santri menciptakan produk pesantren.
Jika demikian, apakah cita-cita mencetak para ulama telah hilang dari pesantren, lalu berganti menjadi santri berjiwa wirausahawan (santripreneur)? Para santri tentu akan disibukkan menghasilkan produk, bukan menyiapkan diri dengan ilmu agama sebagai penerus ulama. Lantas, bagaimana masa depan pesantren jika hal ini terus berlangsung?
Kapitalisasi Pesantren
Pemerintah meresmikan program Akselerasi Ekonomi Kerakyatan Berbasis Pesantren, Komunitas, dan Komunitas. Pengembangan ekonomi pesantren melalui penguatan kewirausahaan, lembaga keuangan mikro syariah, sektor riil, dan upaya ketahanan pangan bermuara pada kesejahteraan masyarakat pesantren. Sepintas tampak bagus, tetapi justru akan mencetak para santri sebagai buruh kapitalisme.
Pemerintah tampak pandai memoles sedemikian rupa program ini dengan istilah “santripreneur”, padahal yang terjadi adalah kapitalisasi pesantren sebagai sumber keuangan baru yang begitu menggiurkan untuk digenjot.
Pemerintah pun sepertinya memahami potensi keuntungan yang bisa dihasilkan dari pesantren. Walhasil, mereka mendorong para santri yang merupakan generasi milenial untuk bisa berproduksi menghasilkan uang. Ini sebagai implementasi Peta Jalan Making Indonesia 4.0 dalam pemberdayaan industri kecil dan menengah (IKM).
Corak pesantren yang telah melekat sebagai lembaga pendidikan agama dan dakwah, kini terkikis dengan kebijakan pemerintah lewat program ini. Harapan santri sebagai penerus ulama pun menjadi kandas. Jadi, semestinya, publik menerima program santripreneur ataukah mengatakan tegas bahwa ini berbahaya?
Berbahaya atau Menerimanya?
Pemerintah terus menyinergikan linkage antara pesantren, UMKM, dan korporasi. Hal ini untuk memperkuat peran pesantren dalam pengembangan ekosistem rantai nilai halal. Pesantren juga menjadi penghubung antara pelaku usaha dan pasar sehingga pemberdayaan masyarakat dapat berjalan berkelanjutan. (Okezone, 11/08/2022).
Jika pesantren telah menjadi pangsa pasar baru bagi para kapitalis, hal ini jelas berbahaya bagi para santri. Pesantren yang semestinya menjadi tempat mencetak muslim yang bertakwa, malah berganti menjadi pencetak wirausahawan untuk kepentingan para kapitalis.
Selain itu, pesantren notabene sebagai tempat diajarkannya tsaqafah Islam yang dipelajari langsung dari sumber-sumber kitab muktabar. Fungsi ini pun terancam hilang. Harapan umat untuk bisa mengkaji lebih mendalam ajaran Islam secara paripurna di pesantren, juga akan pupus seiring gencarnya program santripreneur.
Sungguh, bukan kemaslahatan yang didapatkan dari program santripreneur, melainkan kemudaratan. Memberdayakan ekonomi pesantren sama saja mengambil keuntungan materi sebesar-besarnya dari pesantren. Santri dipekerjakan dan diiming-imingi dengan keuntungan materi, padahal mereka sedang disasar sebagai buruh bagi korporasi.
Khatimah
Sudah seharusnya negara melayani pengembangan pendidikan Islam di pesantren. Negara pun menjamin generasi-generasi muslim untuk mempelajari Islam secara menyeluruh, bukan disuruh sebagai motor penggerak ekonomi. Merupakan tugas negara untuk menyejahterakan rakyat, bukan mengalihkannya kepada pesantren dan para santri. [MNews/Gz]
