Dispensasi Nikah Tinggi, Akibat Remaja Gaul Bebas

Dispensasi Nikah Tinggi, Akibat Remaja Gaul Bebas

Penulis: Nida Alkhair

Muslimah News, OPINI — Salah satu persoalan serius yang melanda generasi muda saat ini adalah tingginya angka dispensasi nikah. Secara nasional, jumlah dispensasi nikah pada 2021 yang dikabulkan pengadilan agama adalah sebanyak 59.709. Jumlah ini memang turun sedikit (7%) jika dibandingkan pada 2020 (64.211).

Namun, angka tersebut tetaplah tinggi. Apalagi jika dibandingkan dengan angka dispensasi nikah sebelum pandemi, yaitu sebanyak 8.488 (2016), 11.819 (2017), 12.504 (2018), dan 23.126 (2019). Tampak bahwa angka dispensasi nikah terus naik dari tahun ke tahun, terutama pada 2020, angkanya meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2022, jumlah dispensasi nikah juga tetap tinggi. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), dispensasi nikah tertinggi berada di daerah Jawa, yaitu di Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya, Kota Semarang, dan Kota Bandung.

Di PA Surabaya, sepanjang periode Januari—Juni saja telah menerima 150 permohonan dispensasi nikah. Di PA Semarang, hingga Juni 2022 sudah ada 82 permohonan dispensasi nikah. (Jawa Pos).

Akibat Hamil di Luar Nikah

Mirisnya, mayoritas penyebab tingginya dispensasi nikah adalah kehamilan di luar nikah. Di Ponorogo, 266 remaja mengajukan dispensasi nikah karena hamil duluan. (Detik, 13/1/2022).

Di Jawa Timur, hampir 80% pernikahan dini terjadi akibat kehamilan yang mendahului (bkkbn[dot]go.id, 07/09/2021). Hamil di luar nikah juga menjadi penyebab utama tingginya angka pernikahan anak di DIY. (Kumparan, 16/09/2022).

Di luar Jawa, kondisinya sama. Di Lubuklinggau, misalnya, 95% alasan permohonan dispensasi nikah adalah karena sudah hamil. PA Samarinda mencatat bahwa per Agustus 2022 dispensasi nikah mencapai 681 pemohon dan mayoritas juga karena sudah hamil.

Jika kita telusuri, maraknya kehamilan di luar nikah merupakan akibat pergaulan bebas di kalangan remaja. Ini terjadi bukan semata karena faktor internal individu remaja, tetapi juga ada faktor eksternal, yaitu lingkungan keluarga, masyarakat, juga negara.

Sekularisme Liberal Menyuburkan Pergaulan Bebas

Remaja muslim hari ini hidup jauh dari gaya hidup Islam. Mereka beragama Islam, tetapi pemikirannya sekuler. Ketika bergaul antara laki-laki dan perempuan, mereka tidak menggunakan aturan Islam, melainkan dengan kebebasan (liberalisme).

Praktik khalwat, ikhtilat, pamer aurat, dan tabaruj, menjadi fenomena biasa di tengah masyarakat. Akibatnya, dorongan terhadap naluri seksual terjadi begitu kuat hingga terbukalah pintu-pintu zina. Padahal, zina adalah perkara yang buruk dan diharamkan Allah Taala.

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’: 32)

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Isra’: 32)

Hari ini, pintu-pintu zina banyak terbuka karena ada faktor lemahnya keimanan dan ketakwaan individu remaja. Relasi keluarga makin cair sehingga orang tua tidak membekali anak dengan keimanan yang kukuh, juga tidak membimbing anaknya untuk menjaga kehormatan dan kesucian diri. Ditambah masyarakat yang individualis sehingga tidak mengawasi pergaulan para remaja, padahal kondisinya sangat memprihatinkan.

Peran Negara

Semua faktor tadi berperan membuka pintu-pintu zina. Akan tetapi, ada faktor terbesar, yaitu peran negara. Negara adalah pihak yang mengatur individu, keluarga, dan masyarakat. Namun, aturan yang negara terapkan saat ini justru mendorong remaja untuk bergaul bebas.

Misalnya terkait pornografi, negara bersikap lemah dan cenderung abai terhadap maraknya pornografi, baik di televisi, gim, maupun media sosial. Video-video “panas” mudah sekali diakses, baik melalui YouTube, TikTok, maupun lainnya.

Tidak ada sanksi tegas bagi pelaku pornografi dan pornoaksi. Mereka bebas tampil tanpa batasan. Bahkan, banyak figur publik (dengan jutaan pengikut yang mayoritas remaja muslim) yang merupakan pelaku pornografi pornoaksi. Demi konten dan cuan, mereka bertingkah tidak senonoh di depan publik. Sedihnya, hal-hal seperti ini luput dari riayah (pengurusan) penguasa.

Negara seolah menutup mata terhadap maraknya pornografi dan sekaligus penetrasinya melalui aneka kanal media, termasuk yang “katanya” ramah anak. Negara memang memiliki lembaga yang bertugas melakukan patroli siber, tetapi tidak tampak aktivitasnya untuk “menjewer” para pengunggah konten porno.

Padahal, sebenarnya, tidak sulit bagi negara untuk memblokir situs porno sekaligus membasminya agar tidak muncul lagi. Persoalannya hanya pada kemauan dan kesungguhan pemerintah.

Penyebab sulitnya negara untuk memberantas situs porno saat ini karena tolok ukur yang digunakan adalah doktrin hak asasi manusia (HAM). Menampakkan aurat dan berlaku tidak senonoh dianggap boleh karena bagian dari HAM. Padahal, sudah terang benderang bahaya pornografi terhadap generasi muda. Mulai dari kecanduan, kerusakan otak, kehamilan tidak diinginkan, pemerkosaan, pelecehan seksual, aborsi, hingga pembunuhan. Sungguh ngeri!

Dengan rekam jejak mandulnya pemberantasan pornografi dalam sistem sekuler saat ini, kita tidak bisa lagi berharap kepada sistem yang ada untuk menyelesaikan pergaulan bebas yang berujung dispensasi nikah. Satu-satunya harapan adalah mengganti sistem hidup kita dari sekuler menjadi sistem Islam.

Solusi Islam

Sistem Islam akan mewujudkan solusi permasalahan dispensasi nikah pada semua lini sehingga potensinya bisa tertutup secara rapat.

Solusi tersebut adalah pertama, sistem Islam akan membentuk akidah yang sahih pada setiap individu warga negara, termasuk para remaja. Penanaman akidah ini dilakukan dengan mengoptimalkan peran orang tua dalam pendidikan anak serta melalui sekolah.

Sekolah dalam sistem Islam menanamkan akidah yang kukuh sekaligus mengajarkan ketaatan pada semua aspek kehidupan, baik ibadah, akhlak, maupun muamalah. Negara juga akan menyebarkan para dai (ulama) ke seluruh penjuru negeri sehingga dakwah Islam menerangi hati semua orang agar tertunjuki dengan Islam.

Kedua, sistem Islam akan menerapkan sistem pergaulan islami dengan melarang khalwat, ikhtilat, terbukanya aurat, dan zina. Pria dan wanita akan hidup secara terpisah (infishal), kecuali pada kondisi yang dibenarkan syarak. Minimnya interaksi antara pria dan wanita akan meminimalkan stimulus terhadap naluri seksual sehingga lebih menjaga kesucian keduanya.

Ketiga, Khilafah akan menerapkan sistem sanksi, yaitu pemberian sanksi bagi pelanggar syariat. Orang yang membuka auratnya di depan publik akan mendapat sanksi sesuai ijtihad Khalifah atau wakilnya. Sanksi tersebut bisa berupa denda, dera, penjara, atau yang lainnya. Begitu pula aktivitas khalwat, ikhtilat, zina, pemerkosaan, aborsi, dan sebagainya. Semuanya akan dihukum tegas sesuai syariat Islam.

Keempat, Khilafah akan mengatur dan mengawasi media, baik media massa maupun media sosial, agar hanya menyiarkan konten atau tayangan yang tidak bertentangan dengan syariat. Media hanya boleh berisi tayangan yang baik, yaitu tayangan yang akan menguatkan kepribadian Islam pada semua warga negara.

Kelima, pernikahan anak bukanlah perkara terlarang dalam Islam, bahkan hukumnya boleh. Oleh karenanya, setiap individu yang siap menikah akan diizinkan menikah tanpa perlu prosedur yang rumit.

Demikianlah solusi Islam untuk menyelesaikan persoalan dispensasi nikah yang marak saat ini. Wallahualam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *