Program Diskon Hukuman, Demokrasi Habitat Korupsi

Program Diskon Hukuman, Demokrasi Habitat Korupsi

Penulis: Rindyanti Septiana, S.H.I.

Muslimah News, OPINI — Tampaknya, cita-cita terbentuknya pemerintahan bersih (clean government) hanyalah ilusi. Ini karena pemerintahan dalam sistem demokrasi dikendalikan oleh sebuah kekuatan oligarki korupsi. Sampai-sampai lembaga yang dibentuk untuk memberantas korupsi tidak mampu menyelesaikan hingga ke akarnya. Korupsi justru makin marak dan para koruptor mendapatkan program “diskon” atas hukumannya.

Lucunya negeri ini karena rezim kembali obral remisi bagi para narapidana korupsi. Hal ini terjadi akibat konsekuensi dibatalkannya Peraturan Pemerintah No. 99/2012. Dalam PP tersebut berbunyi, “Mengetatkan pemberian hak-hak napi korupsi, seperti remisi dan pembebasan bersyarat.” Para napi korupsi pun bernapas lega karena hukuman menjadi lebih cepat dijalani dari tuntutan sebelumnya. (Detik, 08/09/2022).

Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak habis pikir dengan 23 koruptor yang mendapatkan remisi hingga bebas bersyarat. Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menyatakan bahwa pemberian remisi bagi mereka makin menunjukkan bahwa kejahatan korupsi adalah kejahatan biasa (YouTube Populi Center, 07/09/2022).

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga menyampaikan kalimat satire, “Selamat datang di era ‘new normal’ pemberantasan korupsi.” Lebih parahnya lagi, mantan napi korupsi boleh mendaftarkan diri menjadi anggota legislatif (caleg) di DPR, DPRD, dan Pemilu 2024 mendatang karena regulasi yang ada, termasuk UU Pemilu, tidak melarang eks koruptor untuk kembali menjadi caleg. (Berita Satu, 28/08/2022).

Program Diskon Hukuman

Publik makin geram saat mengetahui para napi korupsi secara berjemaah mendapatkan remisi. Sejumlah napi korupsi tersebut di antarannya Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Mantan Hakim MK Patrialis Akbar, dan Gubernur Jambi Zumi Zola. Ada juga Mantan Dirut Jasa Marga Desi Arrayani dan Mirawati Basri.

Bahagianya mereka menghirup udara bebas setelah remisi pembebasan bersyarat didapatkan. Program diskon hukuman mereka peroleh berdasarkan aturan Permenkumham No. 7/2022, disebutkan bahwa bagi koruptor yang ingin mendapatkan remisi bebas bersyarat harus memenuhi persyaratan, yakni wajib sudah membayar denda dan uang pengganti.

KPK juga angkat bicara mengingat obral remisi bebas bersyarat untuk para napi. KPK akan menuntut para terdakwa kasus korupsi dengan pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat. Hal ini pun didukung oleh Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM.

Pemberian remisi koruptor ini dinilai tidak masuk akal. Misalnya, Pinangki yang baru dua tahun di penjara, bisa bebas bersyarat. Padahal, kasus yang menjeratnya tergolong besar. Benar-benar KPK tidak lagi “ditakuti” oleh para koruptor karena telah kehilangan independensi sejak di bawah Pemerintahan Jokowi.

Demokrasi Habitat Korupsi

Hasil survei Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan bahwa anggota legislatif sebagai lembaga terkorup di Indonesia. Survei tersebut dilakukan pada 15 Juni—24 Juli 2020. Namun, mengapa pemerintah membolehkan mantan napi korupsi untuk mendaftarkan diri dalam pemilu?

Mereka diberi hak mencalonkan diri dalam kontestasi politik. Menunjukkan kepada publik bahwa sistem demokrasi memang sangat ramah terhadap koruptor. Demokrasi juga merupakan habitat korupsi, tempat korupsi beranak pinak dan makin menggurita. Jika mereka masih diberi kesempatan untuk menduduki jabatan tinggi di negeri ini, memberantas korupsi hanya isapan jempol dan mimpi di siang bolong.

Semestinya negara dan masyarakat tidak memberi ruang bebas pada koruptor untuk mudah memasuki jabatan publik. Negara ini tidak akan menjadi lebih baik jika para pelaku kejahatan yang tergolong besar dan merugikan rakyat tetap diberi jabatan serta penentu kebijakan.

Meski diketahui bahwa karakter bangsa ini adalah bangsa pemaaf, tetapi sifat pemaaf tidak sepantasnya diberikan para para koruptor. Mereka memiskinkan rakyat, mengambil hak rakyat, dan hidup bergelimang harta di atas penderitaan rakyat. Lebih kejam dan sadis dari aksi terorisme yang terus dihembuskan penguasa di tengah rakyat.

Dampak Korupsi

Menko Polhukam Mahfud MD menilai kondisi demokrasi saat ini merupakan demokrasi jual beli. Hal tersebut terlihat dari siapa pun yang akan maju sebagai calon kepala daerah tidak sekadar membutuhkan modal pintar. Namun juga membutuhkan uang dengan jumlah fantastis. Bila tidak memiliki uang, sulit untuk terpilih.

Ia juga mengatakan hampir 92% calon kepala daerah yang tersebar di seluruh Indonesia dibiayai oleh cukong untuk maju di Pilkada. Imbasnya setelah terpilih, para calon kepada daerah akan memberi imbalan balik kepada cukong yang membiayainya. KPK sendiri mengatakan 84% kepala daerah terpilih karena cukong. (CNN Indonesia, 18/09/2022)

Kondisi ini memunculkan benih-benih korupsi hingga akhirnya tumbuh dan terus berkembang pesat hingga saat ini. Mendambakan akan lahir para pejabat negeri yang tidak korupsi hanya menjadi angan-angan kosong selama sistemnya masih demokrasi. Publik merasakan dampak yang berbahaya dari korupsi.

Pertama, berdampak pada tingkat kesejahteraan rakyat. Karena korupsi, rakyat tidak mendapatkan haknya. Akhirnya jurang pemisah antara kaya dan miskin makin lebar. Kedua, peradaban masyarakat menjadi rusak. Masyarakat tumbuh dan berkembang di lingkungan pemerintahan yang buruk karena korup dan kotor.

Ketiga, meruntuhkan harga diri dan citra negara di mata internasional. Karena nila indeks persepsi korupsi (IPK) makin rendah, mengakibatkan rendah pula tingkat kepercayaan suatu bangsa di hadapan negara lainnya.

Khilafah Tegas pada Koruptor

Beberapa langkah yang dilakukan Khilafah dalam mencegah dan menindak tegas koruptor. Pertama, saat mengangkat pejabat negara. Khilafah menetapkan syarat adil dan takwa sebagai ketentuan selain syarat profesionalitas. Hal itu akan membantu mereka memiliki self control yang kuat. Pejabat negara juga tidak dibolehkan menerima hadiah dan suap.

Rasulullah berkata, “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap.” (HR Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Rasul berkata, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.” (HR Imam Ahmad)

Kedua, Khilafah juga menetapkan kebijakan perhitungan kekayaan mereka sebelum dan setelah menjabat. Jika ada selisih yang tidak masuk akal, maka negara bisa mengambilnya. Ketiga, Khilafah menetapkan hukuman yang tegas dan keras, bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati.

Keempat, pengawasan dari masyarakat. Masyarakat akan turut mengawasi jalannya pemerintah dan menolak aparat yang mengajaknya berbuat menyimpang. Seperti yang dicontohkan Khalifah Umar pada awal pemerintahannya menyatakan, “Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, luruskanlah aku walau pun dengan pedang.”

Khatimah

Selain mengganti sistem demokrasi dengan sistem Islam, dibutuhkan pula keteladanan dari pemimpin negeri untuk mencegah terjadinya korupsi. Siapa pun yang memiliki hati ikhlas dan akal waras pasti mengharapkan sikap tegas untuk para koruptor.

Jangan ada lagi kesempatan bagi koruptor bisa bebas dari hukumannya dan bangga bisa mencalonkan diri kembali sebagai pejabat negara. Mengutip perkataan Mahfud MD kala itu, “Malaikat pun jika masuk dalam sistem demokrasi bisa berubah menjadi iblis. Demokrasi Indonesia saat ini tidak baik-baik saja.”

Oleh karenanya, sejatinya umat Islam bersama elemen bangsa bersama melakukan perubahan menuju sistem Islam. Campakkan demokrasi yang merupakan habitat korupsi. [MNews]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *