Bukan Lip Service, Hanya Sistem Islam yang Dapat Melindungi WNI

Bukan Lip Service, Hanya Sistem Islam yang Dapat Melindungi WNI

Penulis: Novita Sari Gunawan

Muslimah News, OPINI — Tidak kita mungkiri, dorongan masyarakat untuk bekerja di luar negeri masih sangat besar meski risikonya begitu tinggi. Ada rekrutmen ilegal, perdagangan manusia (human trafficking), waktu kerja yang panjang, upah rendah, pemerasan, pelecehan seksual, hingga penganiayaan fisik dan psikis. Ada pula yang tidak mendapatkan gaji, terjerat utang, hilang keberadaannya, bahkan meninggal dunia.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri 2020, terdapat 3.011.202 warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Ini tentu menjadi tanggung jawab penting bagi pemerintah RI.

Kasus demi kasus terus terjadi. Teranyar, Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melaporkan adanya penyekapan WNI di Kamboja. Menurutnya, sebanyak 55 WNI telah dibebaskan dari penyekapan tersebut oleh Kepolisian Kamboja. (TVOne News).

Diplomasi Basi

Pemerintah sering mengeklaim bahwa Indonesia memiliki banyak prioritas dalam berdiplomasi, salah satunya melindungi WNI di luar negeri. Dalam menjalani tugas tersebut, pemerintah menyatakan telah berdedikasi tinggi dalam melindungi WNI karena rasa sayang dan tanggung jawab yang besar terhadap para warganya.

Berdasarkan Pasal 1 Permenlu 5/2018, perlindungan WNI di luar negeri adalah segala upaya yang dilakukan untuk melayani dan melindungi kepentingan WNI di luar negeri.

Selain menjadi fungsi diplomasi, melindung WNI juga merupakan amanat konstitusi Indonesia yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Jika merujuk pada UU Hubungan Luar Negeri, perwakilan RI seyogianya bertanggung jawab mengayomi dan memberi bantuan hukum bagi WNI dan badan hukum Indonesia di luar negeri. Dengan begitu, kasus penyekapan WNI di Kamboja dan berbagai kasus serupa tidak harus terjadi.

Derita Pahlawan Devisa

Sebagai “pahlawan devisa”, WNI pekerja migran yang terkena dampak pertama pandemi semestinya menjadi prioritas pemerintah. Namun, tidak begitu faktanya. Kasus tindak pidana Perdagangan orang (TPPO) atau trafficking tidak cukup diselesaikan dengan upaya pembebasan atau penyelamatan oleh pemerintah selama ini.

Perlindungan total hanya bisa dilakukan apabila di dalam negeri tersedia cukup lapangan kerja, jua kemudahan memenuhi kebutuhan dasar setiap individu rakyat sehingga tidak perlu terpaksa bekerja ke luar negeri.

Bahkan, pekerja migran tersebut tidak mendapatkan haknya dengan layak. Contohnya, saat pandemi kemarin, berbagai bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan selama pandemi minim menyasar pekerja migran Indonesia (PMI). Banyak PMI yang tidak tercatat dalam data DTKS Kementerian Sosial sehingga mereka tidak mendapat bansos tunai maupun sembako.

Problem juga menyasar insentif upah dari Kementerian Ketenagakerjaan. WNI tidak tercatat di BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak menerima insentif tersebut. Kalaupun ada, hanya mendapatkan BLT Dana Desa. Kartu Prakerja pun mereka jarang mendapatkannya.

Persoalan pendidikan dan keterampilan yang rendah juga menjadi masalah. Memang, teranyar ini, pemerintah melalui Kemenaker berupaya menempatkan TKI di beberapa negara yang masih terbuka, seperti Jepang dan negara-negara di Benua Afrika. Akan tetapi, lowongan sangat terbatas bagi pekerja yang memiliki keahlian di sektor khusus, seperti keperawatan dan energi.

Sementara itu, mayoritas PMI tergolong dalam pekerja dengan keahlian rendah, seperti pekerja rumah tangga. Walhasil, aturan dinilai salah sasaran dan tidak menyentuh kebanyakan pencari kerja. Rendahnya keahlian ini pun akibat mayoritas pekerja yang berpendidikan rendah, yakni didominasi pekerja lulusan SMP dan SD.

Kesalahan Paradigma

Sejatinya, akar persoalannya adalah ketakmampuan pemerintah untuk menjamin kebutuhan dasar warganya, serta tidak mampu membuat mekanisme ekonomi yang bisa memenuhinya. Akhirnya, rakyat harus mengais uang demi tercukupinya kebutuhan pokok mereka, bahkan itu dilakukan meski harus ke luar negara. Di sana, permintaan untuk pekerja berkeahlian rendah memang tinggi.

Kesalahan paradigma lainnya adalah anggapan bahwa kebutuhan Indonesia akan tenaga kerja asing (TKA) yang mendesak. Begitu banyak TKA di negeri ini. Mereka disambut dengan antusias, bahkan ada kebijakan yang memberikan mereka perlindungan, keamanan, dan perlakuan khusus.

Otomatis, hal ini membuat rakyat tersingkir dan terpaksa menjadi PMI, sedangkan TKA berduyun-duyun memenuhi perusahaan-perusahaan di Indonesia. Padahal, menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya adalah kewajiban negara. Rakyatlah yang justru berhak mendapatkan prioritas pelayanan dari negara.

Terakhir, kesalahan paradigma bahwa negara sekadar fasilitator atau regulator, bukan sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Walaupun permasalahan sering menimpa WNI, pemerintah tetap melestarikan keberadaannya melalui berbagai program.

Di sisi lain, pemerintah tidak mampu menyelesaikan segala problematiknya yang sejak dahulu sudah seperti benang kusut. Pemerintah terkesan tidak serius melindungi dan meng-upgrade nasib WNI. Banyaknya kasus yang terjadi ini berkelindan dengan gagalnya berbagai program dan solusi untuk problematik WNI ini.

Paradigma Islam Bukan Sekadar Lip Service

Bagi rakyat yang ingin berkarier di luar negeri, pilihan tersebut harus diiringi jaminan perlindungan oleh negara dan ketiadaan mudarat. Inilah paradigma Islam yang bukan sekadar lip service ala kapitalisme demokrasi. Islam memiliki seperangkat sistem untuk mewujudkan standar jaminan perlindungan ini.

Dalam sistem Islam yang diterapkan oleh Khilafah, negara wajib memelihara dan mengatur urusan umat. Rasulullah saw. bersabda, “Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Pemerintah dalam Khilafah akan memberikan sarana-sarana pekerjaan bagi seluruh para pencari kerja. Berdasarkan aspek kewajiban mencari nafkah bagi laki-laki, negara memudahkannya dengan menyediakan lapangan kerja yang maksimal dan menjamin setiap kepala keluarga mendapatkannya.

Selain itu, ada mekanisme gaji yang layak. Tidak seperti saat ini dengan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) yang membuat rakyat mendapatkan upah minim sehingga kebutuhan keluarganya tidak tercukupi.

Khilafah juga akan meng-upgrade wawasan dan keahlian rakyatnya yang dimulai dari kurikulum pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi. Tidak ada lagi alasan kurangnya kemampuan SDM di dalam negeri. Tidak akan terjadi seperti solusi pemungkas negara kapitalisme, yaitu merekrut TKA yang tidak hanya menjadi pekerja, melainkan turut berperan besar dalam mengelola harta milik umum, yakni kekayaan SDA.

Selain itu, rakyat tidak hanya mengandalkan pemasukan dari gaji sebagai hak upahnya dalam bekerja. Ini karena negara akan mencukupi seluruh kebutuhan asasi rakyatnya secara cuma-cuma melalui harta milik umum yang hasilnya akan dinikmati oleh pemilik sebenarnya, yaitu rakyat.

Inilah bentuk tanggung jawab negara terhadap pemeliharaan dan pengaturan urusan rakyat, bukan sekadar fasilitator dan regulator. Wallahualam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *