Penulis: Yahya Abdurrahman
Muslimah News, SYARAH HADIS –
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِك أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْف وَعَلَيْهِ رَدْع زَعْفَرَانٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَهْيَمْ فَقَالَ يَا رَسُولَ الله تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً، قَالَ مَا أَصْدَقْتَهَا ؟ قَالَ : وَزْنَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ، قَالَ أَوْلِم وَلَوْ بِشَاةٍ
Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah saw. melihat Abdurrahman bin Auf dan padanya ada bekas Za’faran (Safron). Nabi saw. bertanya, “Ada apa?” Ia berkata, “Ya Rasulullah, saya menikahi seorang wanita.” Beliau bertanya, “Apa shadâq (mahar) yang engkau berikan kepadanya?” Ia berkata, “Seberat satu nuwâh emas.” Beliau bersabda, “Buatlah walimah walau dengan seekor domba betina.” (HR Ahmad No. 12.685 dan 12.976, Abu Dawud No. 2.109, At-Tirmidzi No. 1.933).
Dalam riwayat Ahmad dan At-Tirmidzi, lafal rad’u za’farân (bekas Safron) diganti wadharun min shufrah (bekas Shufrah). Shufrah adalah parfum wanita. Imam at-Tirmidzi berkata, “Ini hadis hasan sahih.”
Tentang berat satu nuwâh, At-Tirmidzi berkata: Ahmad bin Hanbal berkata, “Berat satu nuwâh emas adalah berat tiga sepertiga dirham.” Ishaq bin Ibrahim berkata, “Berat satu nuwâh emas adalah berat lima dirham…”
Said bin Manshur di dalam Sunan Sa’îd bin Manshûr no. 613 meriwayatkan dari Anas yang berkata, “Saya hitung (satu nuwâh) adalah tiga dirham.”
Sahal bin Saad as-Saidi ra. menuturkan bahwa ada seorang wanita yang pernah menyerahkan dirinya kepada Nabi saw.. Wanita itu berdiri lama. Lalu salah seorang sahabat berkata, “Nikahkan aku dengannya jika Anda tidak punya keperluan dengannya.” Nabi saw. bertanya,
هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ تُصْدِقُهَا إِيَّاهُ ؟ فَقَالَ: مَا عِنْدِي إِلَّا إِزَارِي هَذَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنْ أَعْطَيْتَهَا إِزَارَكَ جَلَسْتَ لَا إِزَارَ لَكَ، فَالْتَمِسْ شَيْئًا، فَقَالَ مَا أَجِدُ شَيْئًا. فَقَالَ: اَلْتَمِسْ، وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ، فَالْتَمَسَ فَلَمْ يَجِدْ شَيْئًا، فَقَالَ لَهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: هَلْ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ ؟ قَالَ: نَعَمْ سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا لِسُوَرٍ يُسَمِّيْهَا، فَقَالَ لَهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ
“Apakah engkau punya sesuatu yang engkau berikan (sebagai mahar) kepadanya?” Ia berkata, “Saya tidak punya, kecuali izar-ku ini.” Nabi saw. bersabda, “Jika engkau berikan kepadanya izar-mu, engkau duduk tidak punya izar, cari lainnya!” Ia berkata, “Saya tidak menemukan sesuatu pun.” Beliau bersabda, “Carilah walau berupa cincin besi!” Ia pun mencari dan tidak menemukan apa-apa. Lalu Nabi saw. bersabda kepadanya, “Apakah bersamamu ada sesuatu dari Al-Qur’an?” Ia berkata, “Benar, surah ini dan surah ini.” Nabi saw. bersabda kepadanya, “Aku telah menikahkanmu dengan Al-Qur’an yang ada bersamamu.” (HR Al-Bukhari No. 5.135, Ahmad No. 22.850, Abu Dawud No. 2.111, At-Tirmidzi No. 1.114).
Imam At-Tirmidzi berkata: Ini hadis hasan sahih. Asy-Syafii berpendapat tentang hadis ini. Beliau berkata, “Jika ia tidak punya sesuatu yang ia berikan kepada istrinya, lalu ia menikahinya atas surah dari Al-Qur’an, maka pernikahannya boleh, dan ia mengajarkan kepada istrinya surah dari Al-Qur’an.”
Makna “zawwajtukahâ bimâ ma’aka min al-Qur’ân” adalah mengajarkan sebagian tertentu dari Al-Qur’an, sekian ayat, surah ini dan itu. Mengajarkan Al-Qur’an merupakan manfaat yang memiliki nilai finansial.
Ashdaqtahâ atau tushdiquhâ maknanya adalah ash-shadâq yang engkau berikan kepadanya. Ash-Shadâq adalah mahar yang diberikan. Hadis di atas menunjukkan ash-shadâq termasuk istilah untuk mahar.
Tentang pengertian mahar, Abu al-Abbas al-Fayumi di Mishbâh al-Munîr dan Ibrahim Anis dkk. dalam Al-Mu’jam al-Wasîth menyatakan bahwa secara bahasa al-mahru adalah shadâq al-mar’ah. Maknanya, apa yang diberikan suami kepada istrinya dengan akad nikah. Bentuk jamaknya muhûr dan muhûrah, Dikatakan: Mahartu al-mar’ah mahr[an]. Maknanya: A’thaytahâ al-mahra (Engkau memberi dia mahar). Kalimat “Amhartuhâ” juga demikian, tetapi bentuk tsulâtsiy. Maksudnya: mahara-yamharu-mahr[an]. Ini merupakan bahasa Bani Tamim dan yang paling banyak digunakan.
Secara syar’i, Syaikh Wahbah az-Zuhaili di dalam Fiqh al-Islâm wa Adillatuhu menyatakan, mahar adalah harta yang menjadi hak istri yang menjadi kewajiban suami dengan akad atasnya atau dukhûl (persetubuhan) dengannya secara riil (haqîqat[an]). Di kalangan Syafiiyah, Al-Khathib asy-Syarbini di dalam Mughni al-Muhtâj menyatakan bahwa mahar adalah apa yang wajib karena nikah atau watha’ (persetubuhan) atau hilangnya budh’u secara paksa seperti persusuan dan saksi menarik diri.
Ada beberapa nama yang digunakan oleh para ulama untuk mahar sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah di dalam Al-Mughnî, yaitu al-mahru, ash-shadâq, ash-shadaqah, an-nihlah, al-farîdhah, al-ajru, al-‘alâ’iq, al-‘uqru, al-hibâ`. Di antara nama-nama itu yang terkenal adalah al-mahru, ash-shadâq, al-farîdhah dan an-nihlah.
Mahar itu hukumnya wajib. Dua hadis di atas dan masih ada hadis-hadis lainnya menunjukkan bahwa pernikahan itu tidak boleh tanpa mahar. Hal itu ditegaskan dalam hadis di atas. Rasulullah saw. memerintahkan sahabat itu mencari apa pun yang bernilai, meski murah. Ketika tidak ada, maharnya berupa mengajarkan sebagian Al-Qur’an. Dalam hadis dari ‘Amir bin Rabi’ah dinyatakan bahwa seorang wanita dari Bani Fazarah dinikahi dengan mahar sepasang alas kaki (HR Ahmad, Ibnu Majah, At-Tirmidzi).
Kewajiban mahar juga didasarkan pada firman Allah Swt.,
وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحۡلَةٗۚ
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS An-Nisa’ [4]: 4).
Yang diseru (al-mukhâthab) dalam ayat ini adalah suami. An-nihlah maknanya al-‘athiyah (pemberian).
Hukum-hukum rinci tentang mahar dapat merujuk kepada para fukaha yang tertuang dalam kitab-kitab fikih mereka.
Jadi mahar adalah harta yang wajib diberikan oleh suami kepada istrinya karena akad nikah atau persetubuhan secara riil setelah akad yang fasid atau karena sebab lain yang diatur oleh syariat. Harta itu sebelumnya tidak dimiliki oleh istri. Dengan ketentuan mahar itu, istri pun memiliki harta berupa mahar yang diberikan kepada dirinya.
Dengan demikian, mahar termasuk sebab kepemilikan bagi istri, sebagai sesuatu harta yang wajib bagi suaminya. Wallahualam bissawab. [MNews/Rgl]
Foto sampul: Plaminan
