[Fikrul Islam] Mencampuradukkan Antara Thariqah dan Uslub

[Fikrul Islam] Mencampuradukkan Antara Thariqah dan Uslub

Penulis: Ahmad Mahmud

Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Bias yang muncul di kalangan sebagian kaum muslim acapkali disebabkan adanya beberapa kondisi yang sebelumnya tidak dijumpai pada masa Rasulullah. Zaman Rasulullah saw., masyarakat terbagi-bagi ke dalam sejumlah kabilah atau klan. Sebaliknya, saat ini keterbagian masyarakat sangat kompleks. Pada masa Rasulullah saw. sejumlah besar kabilah memiliki kedudukan level “negara”. Sebaliknya sekarang, satu negara terdiri dari jutaan, bahkan puluhan juta penduduk.

Pada zaman Rasulullah, dakwah dilakukan untuk menyuruh orang-orang kafir agar masuk Islam. Sebaliknya, sekarang, dakwah lebih ditujukan kepada kaum muslim agar mereka mau melanjutkan kehidupan Islam.

Pada masa Rasulullah, negara-negara besar, semisal Persia dan Romawi, belum sampai melakukan intervensi terhadap aktivitas dakwah Rasulullah di Makkah. Sebaliknya sekarang, para elit politik dan para penguasa sangat dipengaruhi oleh realitas politik negara-negara besar, bahkan mereka banyak yang menjadi boneka negara-negara tersebut. Negara-negara besar yang ada saat ini telah melakukan banyak intervensi terhadap Islam dan kaum muslim. Demikian seterusnya.

Mereka yang bias di dalam memahami thariqah dan uslub dakwah ada yang berkomentar demikian, “Bagaimana mungkin kita mengambil metode Rasulullah, sementara banyak perkara senantiasa terus mengalami perubahan? Tindakan demikian tentu merupakan salah satu bentuk kejumudan dan sikap membatu. Kita tidak boleh mengalami hal negatif hanya karena terikat dengan perkara ini. Pasalnya, yang penting adalah merealisasikan berbagai tujuan besar dalam dakwah yakni menerapkan Islam melalui Negara Islam dan merealisasikan ubudiyah kepada Allah.”

Dalam upaya memberikan penjelasan mengenai pemahaman yang benar di seputar kondisi/realitas dakwah, kita ingin mengatakan bahwa hukum syariat senantiasa diturunkan untuk merespons fakta yang ada. Artinya, fakta melatarbelakangi adanya hukum. Oleh karena itu, jika faktanya berubah, hukum yang berkaitan dengan fakta itu pun berubah. Sebaliknya, jika faktanya tidak berubah, hukum akan tetap demikian, sebagaimana adanya. Dengan demikian, hukum atas fakta ditentukan oleh sifat asasinya, bukan gejala lahiriahnya.

Masyarakat, sebagaimana kita ketahui, merupakan kumpulan manusia yang meyakini sejumlah pemikiran yang sama, yang kemudian melahirkan perasaan yang sama; baik perasaan menerima atau rela terhadap setiap hal yang dipandang sesuai dengan pemikirannya, ataupun perasaan marah dan benci terhadap setiap hal yang bertentangan dengan pemikirannya.

Dari sini muncullah sistem peraturan dalam upaya mengimplementasikan pemikiran-pemikiran tersebut di tengah-tengah masyarakat, sekaligus menjaganya jangan sampai dilanggar. Dengan begitu, masyarakat bisa menjalani kehidupannya yang membuat diri mereka merasa puas dan tenteram.

Di dalam realitas semacam ini, masyarakat acapkali mengambil berbagai bentuk yang berbeda-beda; bisa merupakan masyarakat yang primitif dan tradisional atau masyarakat yang modern dan kompleks. Kumpulan manusia yang dipersatukan oleh pemikiran dan perasaan yang sama, serta dihukumi dengan sistem peraturan yang bersumber dari pemikiran tersebut–baik masyarakat tersebut mengambil bentuk kabilah ataupun negara; baik terdiri dari hanya ribuan orang ataupun jutaan orang–adalah disebut dengan masyarakat. Alasannya, sejumlah karakteristik yang merupakan prasyarat terbentuknya sebuah masyarakat telah ada dan tidak mengalami perubahan.

Rasulullah telah melakukan aktivitas untuk mewujudkan masyarakat Islam. Hal itu ditempuh dengan cara mewujudkan pemikiran, perasaan, dan sistem peraturan Islam. Rasulullah, dengan demikian, telah menempuh metode syar’i di dalam mewujudkan syariat Islam. Seluruh aktivitas Rasulullah dijalankan dalam format semacam ini.

Rasulullah telah membentuk sejumlah individu mukmin di Madinah yang merupakan unsur dominan dari penduduknya, sekaligus menanamkan berbagai pemikiran dan perasaan Islam yang mendasar pada diri mereka. Beliau hijrah ke Madinah dan menegakkan sistem Islam di sana, maka terbentuklah sebuah masyarakat Islam. Pada masa-masa awal pemerintahan Rasulullah, masyarakat yang terbentuk masih sederhana, tetapi kemudian bertransformasi menjadi sebuah masyarakat yang memerlukan sistem sekaligus struktur pemerintahan.

Memang benar, bisa dikatakan bahwa negara-negara besar saat itu (seperti Persia dan Romawi) belum sampai mengintervensi dakwah Rasulullah, terutama di Makkah, sementara saat ini, negara-negara besar yang ada (seperti Amerika dan Eropa), banyak yang melakukan intervensi dan bahkan berusaha menghalang-halangi dakwah Islam.

Akan tetapi, kami berpendapat bahwa realitas semacam ini tidak boleh mengubah metode dakwah, meskipun memang membuat jalan dakwah bertambah sulit. Realitas semacam ini mengharuskan penguasaan tsaqafah dan aktivitas dakwah sembari mengambil inti pelajaran dari realitas ini. Karenanya, sebuah gerakan dakwah harus melibatkan diri dalam kancah politik internasional. Tujuannya adalah dalam rangka mengetahui realitas politik negara-negara besar dan memahami berbagai langkah politik yang ditujukan atas kita, yang diimplementasikan melalui para antek dan kaki tangan mereka di negeri-negeri kita. Jika kita memahami sepak terjang mereka, kita tentu akan mampu melakukan perlawanan terhadap mereka.

Sementara itu, pernyataan bahwa Rasulullah hanya memusatkan perhatian terhadap masalah keimanan dan tidak mengambil kecuali sedikit hukum-hukumnya, maka kita ingin menyatakan bahwa pengambilan beliau terhadap hukum-hukum syariat, meskipun sedikit, menunjukkan adanya keharusan untuk memberikan perhatian terhadap hukum-hukum tersebut, terutama yang berkaitan dengan aktivitas dakwah.

Hanya saja, memang ada perbedaan. Jika dulu aktivitas dakwah di Makkah dilakukan dalam rangka menyeru masyarakat untuk memeluk agama Islam, maka saat ini, aktivitas dakwah ditujukan dalam rangka menjelaskan akidah Islam ke tengah-tengah kaum muslim, sementara hukum-hukum syariat seluruhnya telah turun kepada mereka. Dengan demikian, kaum muslim bertanggung jawab penuh di hadapan Allah terhadap totalitas Islam, bukan semata-mata atas keimanannya semata.

Seorang muslim yang meninggal di Makkah tidak akan ditanya, kecuali berkenaan dengan hukum-hukum yang telah diturunkan hingga saat ia meninggal. Sebaliknya, sekarang, siapa saja yang meninggal akan ditanya mengenai totalitas Islam seluruhnya. Oleh karena itu, aktivitas dakwah juga wajib bersifat integral mencakup semuanya, dan ditujukan demi melangsungkan kehidupan Islam, karena kita tidak membawa dakwah ataupun agama yang baru.

Siapa saja yang mencermati realitas kaum muslim saat ini akan melihat bahwa problematik mereka sebetulnya bukan pada hilangnya akidah Islam, tetapi lebih pada keterputusan hubungan akidah Islam dengan berbagai pemikiran tentang kehidupan dan berbagai aturan hukum syariat. Akibatnya, akidah Islam kehilangan dinamikanya.

Semua ini diakibatkan oleh adanya dominasi pemikiran Barat sekuler atas kaum muslim yang dilancarkan oleh negara-negara kafir Barat. Mereka melakukan upaya pelestarian dan pemusatan ideologi sekuler mereka melalui ditanamkannya berbagai sistem yang menjadi derivasi dari ideologi mereka. Untuk itu, mereka telah membuat berbagai rancangan program pendidikan, dan memanipulasi berbagai sarana propaganda demi menyebarkan ideologi sekuler mereka.

Karenanya, Islam harus ditampilkan secara benar, sempurna, dan integral. Dengan itu, akan tampak vitalitas akidah Islam dan keimanan sebagai pemikiran asasi yang melahirkan berbagai hukum, sekaligus menentukan sudut pandang yang khas terhadap kehidupan. Berbagai pemikiran tentang kehidupan akan muncul dari cahaya akidah ini.

Hal semacam ini bisa ditempuh dengan cara menanamkan kesadaran bahwa Pencipta Yang Maha Mengatur hanyalah Allah, hukum yang boleh berlaku hanya hukum-Nya semata, dan hanya kepada-Nya segenap urusan dunia dan akhirat dikembalikan. Manakala keimanan dan hukum-hukum syariat diwajibkan atas seorang muslim, akan jelas baginya kekuatan kebenaran dan dinamikanya; demikian juga kekuatan partai dakwah di dalam memahami Islam dan mendakwahkannya, serta kemampuannya untuk melakukan perubahan.

Dakwah saat ini merupakan dakwah yang diwujudkan kepada kaum muslim agar mereka mau melanjutkan kehidupan Islam, yang mesti diwujudkan melalui tegaknya Daulah Islamiah. Asas dakwah itu sendiri adalah akidah Islam yang ditampilkan kepada umat dalam bentuk yang bersifat politis, yakni dengan menjadikannya sebagai dasar bagi seluruh aktivitas yang sesuai dengan perintah dan larangan Allah.

Dengan demikian, yang berubah di tengah realitas masyarakat adalah bentuk-bentuk fisikalnya saja, sementara substansi masyarakat itu sendiri tidak pernah berubah. Karena itu, hukum tentang upaya menegakkan Daulah Islamiah tidak mengalami perubahan, demikian pula metode untuk merealisasikannya. [MNews/Rgl]

Sumber: Ahmad Mahmud, Dakwah Islam

Foto sampul: iStock

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *