Muslimah News, NASIONAL — Ahli hukum Lutfi Afandi mengungkapkan ada tiga kejelasan legislasi dalam Islam.
“Pertama, kejelasan asas, yakni akidah Islam yang melahirkan berbagai macam sistem kehidupan, termasuk hukum,” ujarnya dalam “RUU KUHP Versi Islam?” di Khilafah Channel Reborn, Ahad (30/7/2022).
Artinya, jelas Lutfi, hukum yang lahir adalah hukum yang berasal dari Sang Khalik, Allah Swt.. “Hukum Allah adalah hukum Tuhannya seluruh manusia. Dia-lah yang pasti lebih mengetahui hamba-Nya, termasuk cara mengatur kehidupannya. Hukum ini memiliki ruh, bukan sekadar hukum berdimensi dunia, tetapi juga akhirat. Melaksanakan dan menaati hukum Allah Swt., bukan hanya berimplikasi kebahagiaan di dunia, tetapi juga di akhirat kelak,” terangnya.
Kedua, lanjutnya, kejelasan sumber hukum, yakni berasal dari Al-Qur’an, As-Sunah, Ijmak Sahabat, dan Qiyas syar’i. “Kejelasan ini akan menghindarkan dari perselisihan karena rujukannya jelas berasal dari wahyu Allah Swt.,” katanya.
Kejelasan ketiga, tutur Lutfi, tentang pengertian kejahatan (jarimah) dan sanksinya. “Sistem hukum Islam yang bersumber dari wahyu, sejak awal sudah mampu mendeskripsikan perbuatan apa saja yang masuk dalam kategori kejahatan sekaligus menetapkan berbagai jenis sanksinya. Kejahatan adalah setiap perbuatan yang melanggar hukum syarak sehingga berimplikasi dosa dan layak mendapatkan sanksi hukum (uqubat),” ulasnya.
Selain itu, terangnya, sifat sanksi hukum dalam Islam adalah zawajir atau mencegah kriminalitas dan jawabir atau menggugurkan dosa.
“Sanksi ini efektif mencegah kriminalitas dan pelanggaran hukum, efektif menghukum pelaku kejahatan karena ada dorongan mengakui tindakannya, dan efisien karena tidak semua terpidana dipenjarakan,” cetusnya.
Terlebih, ia menegaskan, legislasi dalam sistem hukum Islam memiliki keunggulan bahwa siapa pun tidak bisa mengintervensi hukum.
“Kenapa? Karena berasal dari Allah Swt. sehingga tidak mungkin seorang pun bisa dan boleh mengotak-atik dan memanipulasi hukum. Semuanya serba jelas,” tegasnya.
Makna Legislasi
Lutfi lantas menerangkan dua makna legislasi (at-tasyri’). “Pertama, Islam menetapkan penyusunan hukum syarak sejak awal hanyalah hak Allah Swt.. Kedua, mengadopsi dan menjelaskan hukum yang digali dari syariat yang ada,” urainya.
Dalam hal ini, tambahnya, Allah sebagai Al-Hakim (pembuat hukum) telah memerintahkan hamba-Nya yang beriman untuk merujuk kepada kitab-Nya dan sunah Rasulullah untuk menggali hukum dan menjelaskannya.
“Pihak yang melegislasi hukum adalah para mujtahid dari kalangan kaum muslim. Mereka menggali dan melahirkan hukum dari sumber syariat. Mereka wajib memahami nas syarak, menggali, dan melahirkan hukum dengan ijtihad,” paparnya.
Dengan demikian, ia meneguhkan bahwa hukum Islam akan selalu up to date, senantiasa selaras dengan zaman, bahkan hingga kiamat.
“Ini disebabkan Islam sanantiasa mendorong para mujtahid menggali hukum dari sumber hukum utama, yakni Al-Qur’an dan As-Sunah,” kupasnya.
Pangkal Kekisruhan
Hal ini, menurut Lutfi, berbeda dengan sistem hukum hari ini yang kisruh. “Pangkal kekisruhan hukum saat ini adalah sekularisme, artinya paham yang berupaya memisahkan agama dari kehidupan atau memisahkan agama dari politik dan negara,” tukasnya.
Ia mengkritisi para sekularis yang memandang agama adalah wilayah privat, urusan antara seseorang dengan tuhannya sehingga hukum agama tidak boleh mengatur kehidupan publik.
“Karena itu, para sekularis akan menentang ketika ada hukum agama yang ditarik ke ranah publik. Penyebabnya, dalam sistem sekuler, mencegah hukum agama menjadi hukum negara adalah harga mati,” pungkasnya. [MNews/Ruh]
Foto sampul: Dok. MNews
