RUU KIA, “Angin Surga” bagi Pekerja Perempuan, Komodifikasi dalam Kapitalisme?

RUU KIA, “Angin Surga” bagi Pekerja Perempuan, Komodifikasi dalam Kapitalisme?

Penulis: Rindyanti Septiana, S.H.I.

Muslimah News, OPINI — Pemerintah memanifestasikan cita-cita penyejahteraan kaum perempuan di antaranya dengan mempersiapkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Salah satu isi RUU KIA membahas soal cuti melahirkan selama enam bulan. Badan Legislasi (Baleg) dan tujuh fraksi di DPR telah menyepakati RUU KIA. (Detik News, 19/06/2022).

Lalu, apa alasan pemerintah memasukkan pembahasan cuti enam bulan bagi pekerja perempuan? Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB menjelaskan, salah satu alasannya adalah fenomena perempuan depresi pascamelahirkan.

Adanya kasus kekerasan ibu terhadap bayinya pascamelahirkan diduga karena depresi. Itulah sebab RUU KIA menjadi penting untuk segera disahkan agar kasus-kasus tersebut bisa diantisipasi.

Meski demikian, kita juga perlu mewaspadai disahkannya RUU KIA. Alih-alih membela kepentingan kaum perempuan, jangan sampai RUU ini justru mendiskriminasikan mereka.

Publik menilai, dampak dari cuti enam bulan pascamelahirkan ialah perusahaan akan mengutamakan merekrut karyawan laki-laki. Ini karena perusahaan pasti tidak mau mengalami kerugian dan bisa jadi memberlakukan syarat rekrut untuk perempuan, yakni perempuan yang direkrut harus belum menikah atau tidak menikah selama terikat masa kerja.

Oleh karena itu, para pekerja perempuan jangan langsung gembira terlebih dahulu. Kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan perempuan selama ini terbukti hanya pepesan kosong saja. Faktanya perempuan tetap dalam eksploitasi mesin kapitalisme. Perempuanlah yang mengupayakan kesejahteraannya sendiri.

“Angin Surga” bagi Pekerja Perempuan

RUU KIA yang saat ini tengah dibahas sesungguhnya penuh teka-teki dan dilematis karena sebagian pihak memandang RUU tersebut bisa terbentur dengan UU tenaga kerja. Mengingat, pembahasan cuti enam bulan akan memengaruhi produktivitas usaha dan tentu perusahaan akan mengalami kerugian. Akhirnya publik pun menduga bahwa perkara tersebut hanya “angin surga” untuk menenangkan kaum ibu dan memastikan mereka tetap berdaya guna.

Sebenarnya, kondisi pekerja perempuan di negeri ini cukup kompleks, apalagi setelah diterapkannya kebijakan pasar kerja fleksibel (mekanisme kerja kontrak dan outsourcing). Para kapitalis menjadikan perempuan seperti barang yang dapat diperjualbelikan dan diperas tenaganya untuk keuntungan perusahaan. 

Ditambah lagi, pekerja perempuan mengalami beban ganda (double burden) dalam relasi kerja kapitalisme. Pada satu sisi mereka bekerja untuk mendapat upah, sedangkan di sisi yang lain mereka setengah mati menjalankan peran sebagai ibu atau istri dalam ranah domestik. Akhirnya, ranah domestik pun ditinggalkan.

Nasib perempuan dalam sistem kapitalisme akan terus didorong untuk bekerja dan aktif di sektor ekonomi. Menurut kapitalisme, masyarakat yang ideal adalah ketika anak-anak diasuh di tempat penitipan saat para ibu mereka bekerja. Peran keibuan dan pengelola rumah tangga pun digantikan oleh asisten rumah tangga.

Komodifikasi Pemilik Modal

Komodifikasi adalah perubahan nilai dan fungsi dari suatu barang atau jasa menjadi komoditas (bernilai ekonomi). Para pekerja perempuan saat ini makin menjadi objek komodifikasi pemilik modal. Perempuan dianggap penjual jasa (pekerja) yang bernilai ekonomi. 

Publik mengetahui bahwa pemilik modal dan setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh penguasa pasti berkorelasi, saling menguntungkan di antara mereka. Kerap kali publik menemukan setiap RUU yang dibahas akan disahkan menjadi UU memiliki “aroma” kepentingan tertentu. 

Telah menjadi rahasia umum bahwa UU adalah cara “sopan dan intelek” dalam sistem demokrasi kapitalistik untuk meloloskan kepentingan. Melalui perundang-undangan, perampasan kekayaan alam dan kepentingan para kapitalis bersifat legal. Apalagi pemerintah telah berkomitmen untuk mencapai nilai kesetaraan gender dalam setiap sektor kehidupan. RUU KIA digadang-gadang sebagai salah satu bagian dalam memperjuangkan nilai kesetaraan gender yakni membela pekerja perempuan.

Perempuan Tidak Membutuhkan RUU KIA

Terlalu dini jika kita menilai cuti enam bulan pascamelahirkan telah dianggap dari bagian membela kepentingan perempuan. Hal itu tidak menjawab persoalan kemiskinan yang saat ini dialami masyarakat, termasuk kaum perempuan. Kesejahteraan perempuan seperti hanya cerita dongeng pengantar tidur.

Padahal, pemerintah seyogianya menjamin segala kebutuhan rakyat, termasuk perempuan. Kaum ibu tidak perlu lagi bekerja keras menjalankan peran ganda yang berujung dengan mandulnya aktivitas pengasuhan anak serta pengurusan rumah tangga.

Selain itu, perlu pula didalami apa yang sebenarnya menjadikan kaum ibu mengalami depresi pascamelahirkan. Apakah karena tidak mendapatkan cuti pascamelahirkan saat bekerja? Atau apakah karena faktor kemiskinan yang mengimpit buah penerapan sistem kapitalisme? Sebaiknya perlu dicari tahu terlebih dahulu penyebabnya.

Pada kenyataannya, kita mendapatkan sebagian besar kaum ibu terpaksa menjadi tulang punggung untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Selain itu, depresi yang dialami kaum ibu sebagian besar disebabkan sulitnya memenuhi kebutuhan hidup dampak penerapan sistem salah.

Menyolusi persoalan kaum ibu dengan membuat RUU KIA tidak menjawab sama sekali berbagai persoalan yang dihadapi mereka. Kaum perempuan dan ibu tidak membutuhkan RUU KIA.

Khilafah Menjamin Kesejahteraan Kaum Ibu

Bagaimana mungkin rakyat masih bisa percaya bahwa sistem demokrasi kapitalistik mampu menyejahterakan hidup? RUU KIA hanya menambah banyaknya UU yang tidak berdampak positif  bagi rakyat. Satu-satunya solusi yang menyejahterakan kaum ibu adalah Islam.

Sistem Islam (Khilafah) menjalankan fungsi raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) di tengah umat. Seperti yang tercatat pada masa kepemimpinan Umar bin Khaththab ra. Untuk menyenangkan hati para ibu yang sedang menyusui, seusai salat, Umar mengeluarkan kebijakan berupa santunan kepada setiap anak sejak mereka dilahirkan. Para ibu pun menyambutnya dengan penuh suka cita demi meringankan beban rumah tangga. (Thabaqat Ibnu Said, III/298, Ar-Riyadh an-Nadhirah, II/389, dan Ath-Thifi fi Asy-Syari’ah al-Islamiyah).

Fitrah perempuan sebagai ibu dan istri terjaga dalam naungan Islam. Bekerja bagi perempuan adalah sekadar pilihan, bukan tuntutan keadaan. Beban kewajiban mencari nafkah (bekerja) berada di tangan para suami atau wali mereka.

Islam menjamin kebutuhan pokok perempuan dengan mekanisme kewajiban nafkah pada suami, ayah, kerabat laki-laki bila tidak ada suami atau ayah. Jika mereka semua ada, tetapi tidak mampu, ada jaminan dari negara secara langsung bagi para perempuan yang tidak mampu dan tidak memiliki siapa pun yang akan menafkahinya, seperti janda miskin.

Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang meninggalkan ‘kalla’, maka ia menjadi kewajiban kami.” (HR Muslim)

“Kalla” adalah orang yang lemah dan tidak mempunyai anak maupun orang tua. Dengan demikian, menjadi kewajiban umat Islam untuk menegakkan Khilafah sebagai institusi penjamin kesejahteraan rakyat, termasuk kaum ibu. Wallahualam. [MNews/Has]

.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *