Penulis: Ustaz Rokhmat S. Labib, M.E.I.
Muslimah News, TAFSIR AL-QUR’AN – Allah Swt. berfirman,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَّلَا مُؤْمِنَةٍ اِذَا قَضَى اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗٓ اَمْرًا اَنْ يَّكُوْنَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ اَمْرِهِمْ ۗوَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِيْنًاۗ
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS Al-Ahzab [33]: 36)
Pengakuan menjadi muslim meniscayakan sejumlah konsekuensi. Di antaranya adalah kewajiban mengikuti semua keputusan Allah Swt. dan Rasul-Nya. Tidak boleh memiliki pilihan lain dalam perkara yang telah diputuskan-Nya.
Sengaja memilih pilihan lain berarti telah berbuat durhaka terhadap keduanya, dan tentu saja itu tidak layak dilakukan seseorang yang mengaku dirinya muslim dan muslimah. Lebih jelasnya dapat disimak penjelasan berikut.
Wajib Mengikuti Keputusan Allah Swt. dan Rasul-Nya
Allah Swt. berfirman, “Wa mâ kâna limu’min[in] wa lâ mu’minat[in] (dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak [pula] bagi perempuan yang mukmin).”
Ayat ini turun berkenaan dengan Zainab binti Jahsy; anak bibinya, Umaimah binti Abdul Muthallib. Ketika itu Rasulullah saw. melamarnya untuk dinikahkan dengan Zaid bin Haritsah, mantan budaknya. Akan tetapi, lamaran tersebut ditolaknya. Sikap ini juga didukung oleh saudaranya, Abdullah bin Jahsy.
Tidak lama kemudian, turunlah ayat ini. Mendengar ayat ini turun, Zainab pun berbalik sikap. Wanita Quraisy itu rida menerima lamaran tersebut dan bersedia menikah dengan Zaid bin Haritsah. Demikian menurut Ibnu Jarir ath-Thabari, Al-Qurthubi, Ibnu Katsir, dan kebanyakan mufasir lain.
Dijelaskan Al-Alusi, frasa “mâ kâna limu’min[in] wa lâ mu’minat-[in]” dalam ayat ini bermakna mâ shahha wa mâ [i]staqâma (tidak sah dan tidak lurus) bagi mukmin laki-laki maupun perempuan.
Ditambahkan al-Syaukani, kata mâ kâna, mâ yanbaghî, dan semacamnya bermakna al-man’u wa al-hazhr min al-syay’ (larangan terhadap sesuatu). Bentuk ikhbar tersebut menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak halal secara syar’i.
Sedangkan lafaz “mu’min wa lâ mu’minah” yang berbentuk nakirah dalam kalimat nafi (negatif), memberikan makna umum sehingga ketentuan tersebut berlaku umum mencakup seluruh kaum mukmin, baik laki-laki maupun perempuan.
Hal ini dikuatkan dengan dua dhamîr (kata ganti) sesudahnya yang menggunakan dhamîr hum (kata ganti pihak ketiga jamak; mereka), yakni kata lahum (bagi mereka) dan amrihim (urusan mereka).
Adapun perkara yang dilarang bagi mereka, disebutkan dalam frasa berikutnya, “idzâ qadhâl-Lâh wa Rasûluhu amr[an] an yakûna lahum al-khiyarat[u] min amrihim (apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan [yang lain] tentang urusan mereka).”
Pengertian qada dalam ayat ini adalah hakama (memutuskan). Kata amr[an] mencakup semua perkara. Sedangkan al-khiyarah merupakan bentuk masdar dari kata takhyîr, yang berarti al-ikhtiyâr (pilihan).
Itulah sebab pengertian ayat ini–sebagaimana dijelaskan al-Syaukani–adalah: Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah ketika suatu telah diputuskan oleh-Nya, dia memilih perkara lain yang disukainya. Akan tetapi, wajib baginya patuh kepada keputusan Allah dan menundukkan dirinya di bawah keputusan-Nya dan memilih keputusan tersebut untuknya.
Bahwa tidak ada pilihan bagi seorang muslim kecuali harus mengikuti ketetapan yang telah diputuskan Allah Swt. juga disebutkan dalam firman-Nya, “Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka.” (TQS Al-Qashash [28]: 68)
Ibnu Katsir juga menegaskan, ayat ini berlaku untuk seluruh perkara. Apabila Allah Swt. dan Rasul-Nya saw. telah memutuskan tentang sesuatu maka tidak ada seorang pun yang boleh menyalahinya. Dalam hal ini, tidak ada pilihan, baik dalam pendapat maupun ucapan, sebagaimana dinyatakan dalam QS An-Nisa;’ [4]: 65).
Begitu pula dengan hadis Nabi saw., “Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, tidak beriman salah seorang di antara kalian hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.” (HR An-Nawawi dalam Al-Arba’în)
Hal lain yang bisa diambil dari ayat ini adalah kesetaraan kaum muslim dalam pernikahan. Dijelaskan al-Qurthubi, ayat ini juga menjadi dalil bahwa keharusan sekufu (dalam pernikahan) dalam hal keturunan tidak dianggap.
Menurutnya, yang bisa dianggap hanyalah sekufu dalam hal agama. Buktinya, banyak pernikahan budak terjadi di kalangan Quraisy, seperti Zaid bin Haritsah dengan Zainab binti Jahsy, Al-Miqdad bin Al-Aswad dengan Dhabi’ah binti Zubair, Bilal dengan saudara perempuan Abdurrahman bin ‘Auf, dan lain-lain.
Hukuman bagi Pembangkang
Kewajiban mengikuti keputusan Allah Swt. dan Rasul-Nya kian jelas dengan kelanjutan ayat ini, “Wa man ya’shil-Lâh wa Ra-sûlahu (dan barang ‘siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya).” Menurut al-Raghib al-Asfahani, bisa dikatakan ‘ashâ ‘ishyân[an] apabila kharaja ‘an al-thâ’ah (keluar dari ketaatan). Dengan demikian, frasa “man ya’shil-Lâh wa Rasûlahu” berarti orang-orang yang membangkang dan tidak taat terhadap Allah Swt. dan Rasul-Nya.
Orang-orang yang berbuat demikian, dinyatakan, “faqad dhalla dhalâl[an] mubîn[an] (maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata).” Dijelaskan Al-Raghib, kata al-dhalâl berarti al-‘udûl ‘an al-tharîq al-mustaqîm (berpaling dari jalan yang lurus). Bahkan kata tersebut juga dapat digunakan untuk menunjuk setiap penyimpangan dari jalan yang lurus, baik yang disengaja maupun tidak, besar maupun kecil.
Namun, ketika ditambahkan bentuk masdar dhalâl[an] yang berguna sebagai ta’kîd (penegasan), menunjukkan bahwa kesesatan tersebut merupakan kesesatan yang besar. Lebih-lebih ketika ditambahkan kata mubîn[an] yang berarti lâ khifâ’an (tidak tersembunyi).
Hal ini memberikan pengertian, siapa pun yang membangkang dan durhaka terhadap Allah Swt. dan Rasul-Nya maka dia benar-benar telah tersesat dengan kesesatan yang nyata, jelas, dan tidak samar.
Menurut al-Biqa’i, dikaitkannya perintah tersebut dengan keimanan, menunjukkan bahwa barang siapa yang berpaling (dari perintah-Nya) maka sesungguhnya dia bukanlah seorang mukmin meskipun dia menampakkan keimanan dengan lisannya.
DijelaskanAal-Sa’di, disebut sebagai kesesatan yang nyata karena pelakunya telah meninggalkan jalan yang lurus, yang mengantarkan kepada kemuliaan Allah, menuju jalan-jalan lain, yang mengantarkan pelakunya kepada azab yang pedih.
Sebagaimana layaknya kesesatan maka pelakunya diancam dengan azab yang mengerikan. Pelakunya dimasukkan ke dalam neraka dan mendapatkan siksa yang menghinakan (lihat QS An-Nisa’ [4]: 14).
Allah Swt. juga berfirman, “Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya baginyalah neraka Jahanam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.” (TQS Al-Jin [72]: 23)
Penjelasan ayat-ayat di atas amat gamblang. Tidak ada yang samar dan multi tafsir sehingga tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menolak syariat. Penolakan terhadap syariat–seluruhnya atau sebagian–hanya akan menyebabkan pelakunya tergelincir kepada kesesatan dan azab yang pedih.
Sebagai mukmin, bersegeralah memenuhi panggilan Allah Swt. dan Rasul-Nya untuk mengakkan syariat-Nya di muka bumi. Wallahualam bissawab. [MNews/Has]
Foto sampul: iStock
