Kebijakan Pelonggaran Masker, Sudah Yakin Bener?

Kebijakan Pelonggaran Masker, Sudah Yakin Bener?

Penulis: Nindira Aryudhani, S.Pi., M.Si.

Muslimah News, OPINI — Kebijakan untuk melonggarkan masker di ruang terbuka yang disampaikan oleh Presiden Jokowi telah berlaku sejak 18/5/2022. Keputusan tersebut berlaku di tengah kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik. (Bisnis Indonesia, 23/5/2022).

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sepekan berjalan kebijakan pelonggaran masker dilakukan, tren kasus positif Covid-19 selama 17—22 Mei 2022 di tingkat Nasional terlihat fluktuatif dengan perincian 247, 327, 318, 250, 263, dan 227 sehingga akumulasi kasus positif dalam sepekan berjumlah 1.632 kasus.

Sedangkan sepekan sebelumnya (11—16 Mei 2022), jumlah konfirmasi kasus Covid-19 sebanyak 1.517 kasus. Berdasarkan hal ini, tampak jumlah kasus Covid-19 harian pada pekan berikutnya mengalami kenaikan.

Peningkatan juga terjadi pada kasus kematian. Selama 11—16 Mei 2022, jumlah kasus kematian 48 orang. Namun, pada 17—22 Mei, kasus kematian Covid-19 naik menjadi 58 orang dengan perincian 17, 17, 12, 3, 6, dan 3 kasus.

Kasus kesembuhan justru menunjukan tren penurunan dalam kurun sepekan dengan perincian 1.029, 364, 384, 298, 254, dan 285 sehingga totalnya menjadi 2.614 kasus kesembuhan.

Kenaikan Angka Akumulasi

Sejatinya, kebijakan pelonggaran masker ini tidak serta-merta berlaku untuk semua orang dan kondisi. Kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap wajib memakai masker.

Masyarakat yang masuk kategori rentan, seperti lansia dan warga yang memiliki komorbid alias penyakit penyerta, serta masyarakat yang mengalami gejala pilek dan batuk, juga diimbau untuk tetap menggunakan masker.

Di samping pelonggaran aturan pemakaian masker, pemerintah juga tidak lagi mewajibkan tes antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan dalam maupun luar negeri yang telah vaksinasi Covid-19 lengkap. Meski demikian, semestinya kita tetap waspada dan antisipatif karena pandemi Covid-19 memang belum berakhir.

Varian Baru dan Kondisi Negara Lain

Mengutip Bisnis Indonesia (23/5/2022), peneliti menemukan temuan baru virus Covid-19 yang bisa menular dengan kecepatan tinggi, bahkan lebih cepat daripada virus sebelumnya. Mereka juga masih meneliti tingkat bahayanya jika dibandingkan pendahulunya (BA.1 dan BA.2). Namun kabar baiknya, sejauh ini, BA.2.12.1 (varian baru tersebut) tampaknya tidak menyebabkan penyakit parah dan kematian.

Berkelindan dengan perkembangan kasus positif Covid-19 di negara lain, Korea Utara sedang mengalami badai Covid-19. Negara tersebut mengabarkan sudah ada 2,24 juta kasus dan 65 kematian per Kamis (19/5/2022). (Tempo, 23/5/2022).

Sementara itu, Cina juga dikabarkan memperpanjang penguncian wilayah secara parsial di Beijing, diperpanjang hingga pekan depan (28/5/2022) karena situasi Covid-19 di ibu kota belum membaik. (Katadata, 22/5/2022).

Yakin Melonggarkan Masker?

Mencermati semua kondisi ini, negeri kita semestinya masih memasang kuda-kuda dan tetap waspada terhadap pandemi Covid-19. Semua pihak tidak boleh lengah kendati angka kasus positif Covid-19 saat ini sudah jauh lebih rendah dibandingkan puncak Delta dan Omicron beberapa waktu lalu. Peningkatan kasus sekecil apa pun jangan sampai terabaikan.

Masker adalah benteng terakhir protokol kesehatan individu ketika tes usap antigen dan PCR, serta karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri tidak lagi dianggap urgen. Apalagi negara kita juga tidak mengadopsi penguncian wilayah sebagai kebijakan nasional terhadap lalu lintas perjalanan antarnegara. Namun, ketika aturan masker dilonggarkan, ini sebenarnya sama saja menghilangkan “benteng terakhir” itu.

Meski terkesan memberikan energi positif menuju kehidupan normal baru, realitas dan dampak pelonggaran aturan masker belum tentu semulus yang diharapkan. Bagaimanapun, pandemi masih mengancam.

Oleh karena itu, aturan tegas dan disiplin mengenai protokol kesehatan sebaiknya masih diberlakukan sebagai wujud antisipasi yang sebaik-baiknya.

Kebijakan Menuju Sempurnanya Amal

Sayangnya, sering kali kita melihat kebijakan pemerintah terburu-buru berubah tanpa memperhitungkan efek samping maupun dampak jangka pendek dan panjangnya. Padahal, pandemi adalah persoalan nyawa. Tidakkah kita belajar dari tsunami Covid-19 saat awal munculnya varian Alpha apalagi Delta?

Ketika penguasa sudah merasa bahwa angka Covid-19 saat ini melandai, semestinya langkah berikutnya adalah menuntaskan pandemi dengan kebijakan (amalan) yang sempurna. Hanya saja, itu pun jika benar penguasa benar-benar tulus mengurus urusan rakyat sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad)

Pun perihal sempurnanya amal dalam mewujudkan kebijakan sahih penanganan pandemi. Ini sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS Al-Insyirah [94]: 7, “Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain.”

Akan tetapi, ketika motif ekonomi dan investasi yang lebih cenderung mewarnai kebijakan penguasa, pantaslah jika wujud terhebat dari kebijakan itu adalah gencarnya vaksinasi tanpa diiringi langkah preventif dan kuratif yang lebih mumpuni.

Sementara itu, upaya final rakyat adalah terus mengingatkan akan urgensi riayatusy syu’unil ummah (mengurusi urusan umat) dalam bingkai negara Islam, Khilafah Islamiah, agar terwujud kebijakan-kebijakan yang sesuai fitrah manusia.

Khatimah

Pandemi sungguh menjadi alarm keras akan urgensi kepemimpinan ideologis yang sahih dalam penanganan dan penyelesaiannya. Kesehatan adalah salah satu sektor yang tidak semestinya dikapitalisasi sebagaimana dalam kacamata kapitalisme selama ini.

Kesehatan terkait erat dengan persoalan nyawa. Kesehatan adalah aspek yang harus diurus dengan sebaik-baiknya oleh penguasa melalui kebijakan syar’i sehingga warga menjadi sehat dan mampu berkarya membangun negara. [MNews/Gz]

Foto sampul:

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *