Penulis: Arini Retnaningsih
Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Nuansa islamofobia yang berkembang di Indonesia belakangan ini tampak makin menguat. Heran, bagaimana bisa negara muslim terbesar di dunia—mayoritas penduduknya (86,88% atau setara dengan 236,53 juta jiwa) beragama Islam—justru mengembangkan ketakutan terhadap agamanya sendiri? Namun, itulah faktanya.
Berbagai serangan terhadap Islam, ajaran, dan pemeluknya berlangsung masif. Ada penghinaan, pelecehan, penodaan agama, kriminalisasi, kampanye negatif, hingga serangan secara fisik, seperti perusakan tempat ibadah, pembubaran pengajian, persekusi, dan penangkapan para ulama.
Beberapa hari lalu, jagat medsos digemparkan dengan posting rasis Rektor ITK yang menyebut muslimah berkerudung sebagai orang yang menutup kepala ala manusia gurun. Sebelumnya, Ade Armando (yang tidak juga jera setelah dihajar massa) meminta maaf kepada para pemuka agama Kristen atas permusuhan umat Islam yang diprovokasi para “oknum” intoleran. Terbaru, saat UAS ditolak masuk ke Singapura karena pemikirannya yang dituduh ekstrem, beberapa orang di Indonesia justru bersorak sorai mendukung Singapura.
Begitu pun drama penangkapan para terduga teroris yang selalu diidentikkan dengan Islam dan sering kali diwarnai dengan pembunuhan tersangka tanpa ada kesempatan untuk membuktikan diri tidak bersalah. Berbeda jauh dengan tindakan yang diambil negara terhadap para separatis Papua. Sekalipun telah menembaki banyak rakyat tidak berdosa, mereka tidak disebut teroris dan dibiarkan bebas menebar teror.
Tidak heran bila sebagian umat Islam merasa gerah dengan kondisi ini. Di antaranya M. Rizal Fadillah yang mencetuskan perlunya segera dibuat UU Anti-Islamofobia dengan seperangkat sanksi atas pelanggarannya. Alasan stategisnya menurut penulis dan politisi senior ini antara lain karena dunia mulai mengubah framing Islamofobia, bahkan PBB mengeluarkan Resolusi dan menetapkan 15 Maret sebagai Hari Perlawanan Islamofobia.
Di Indonesia, kebijakan Islamofobia sangat kontraproduktif, terutama dalam membangun integrasi bangsa, sedangkan UU yang ada (termasuk pasal penodaan agama KUHP) tidak cukup kuat untuk menghapuskan islamofobia. Makin banyak dan beraninya kaum islamofobis kini menjadi bukti bahwa ancaman pasal-pasal yang ada kurang bermakna dan tidak berefek jera (Era Muslim, 6/5/2022).
Ironisme Islamofobia di Negeri Muslim Terbesar
Islamofobia dimaknai sebagai sinisme, prasangka buruk, salah paham, ketaksukaan, dan kebencian terhadap Islam dan umat Islam. Islamofobia sesungguhnya memiliki akar sejarah yang panjang. Ia tidak dapat dipisahkan dari sejarah perseteruan antara Islam dan Nasrani.
Titik kulminasinya pada peristiwa Perang Salib yang berlangsung lebih dari dua abad (antara 1095—1291 M). Oleh karena itu, islamofobia sesungguhnya merupakan bentuk dari Perang Salib di era modern saat ini.
Di Indonesia, gejala islamofobia mulai tampak setelah terjadinya ledakan Bom Bali pada 2002 yang diikuti serangkaian ledakan bom tahun-tahun berikutnya. Makin masif pascakekalahan Ahok di Pilkada Jakarta 2017. Saat itu, umat Islam dituduh telah memanfaatkan isu agama sebagai alat untuk menjatuhkan Ahok.
Dengan demikian, faktor yang memunculkan islamofobia bukan hanya sekadar gesekan antarajaran agama, tetapi ada faktor ideologi, politik, dan hukum. Faktor ideologi tampak ketika paham sekularisme dan kapitalisme makin menguat, menempatkan Islam sebagai penghalang bagi perkembangannya. Dibuatlah strategi untuk memoderasi Islam, yaitu menjadikan Islam hanya sebagai ajaran ritual dan menyingkirkan Islam ideologis yang menghendaki penerapan syariat dalam institusi negara.
Faktor politik muncul ketika rezim yang berkuasa menggunakan isu-isu Islam radikal untuk menyingkirkan lawan-lawan politiknya—sebagaimana tampak dalam kasus penangkapan HR5 dan pembubaran FP1, pencabutan BHP HT1; serta pelabelan dai-dai kritis, seperti UAS, Felix Siauw, Bachtiar Nasir, dan sebagainya, sebagai dai radikal.
Sedangkan faktor hukum terkait dengan dua faktor sebelumnya yang menjadikan penindakan terhadap para penyebar islamofobia hanya setengah hati, tidak ada aturan yang tegas dan bersifat tebang pilih. LIhatlah bagaimana Ade Armando yang terus menyerang Islam, tidak pernah disentuh hukum, begitu pula dengan Abu Janda, Denny Siregar, dan sebagainya.
Moderasi Beragama di Balik Narasi Islamofobia
Masifnya islamofobia menjadi serangan terhadap Islam. Serangan ini ini tidak lepas dari strategi yang telah dirumuskan RAND Corporation untuk memecah belah umat Islam.
Pada 2007, lembaga think tank di AS ini menerbitkan dokumen Building Moderate Muslim Networks. Dokumen ini memuat langkah-langkah strategis dan taktis untuk membangun Jaringan Muslim Moderat pro Barat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Dalam dokumen tersebut mereka mengelompokkan umat Islam ke empat kelompok, yaitu a) kelompok fundamentalis, yang menginginkan formalisasi syariat Islam, tidak mau berkompromi dengan Barat dan ingin menegakkan kepemimpinan Islam dan negara khilafah; b) kelompok tradisionalis yang berpegang teguh pada nilai-nilai Islam, dapat menerima sebagian nilai-nilai Barat, tetapi tidak memedulikan upaya formalisasi syariat; c) kelompok sekularis yang menghendaki pemisahan Islam dari urusan negara/politik dan membatasi hanya pada urusan pribadi; serta d) kelompok modernis yang menginginkan Islam itu berubah sesuai tuntutan zaman agar tetap up to date dengan fakta-fakta di dunia saat ini.
Langkah berikutnya, menurut RAND adalah mengadu domba antarkelompok. Tujuan utamanya adalah “menghabisi” kelompok fundamentalis karena dianggap sebagai penghalang terbesar upaya pencapaian cita-cita Barat dengan memanfaatkan tangan-tangan kaum sekularis dan kaum modernis. Oleh karena itu, Barat mempromosikan perpecahan di dunia Islam melalui penciptaan berbagai versi Islam, seperti Islam radikal dan Islam moderat. Para antek Barat tadi kemudian membuat narasi Islam moderat adalah Islam yang mengedepankan toleransi, pluralisme, perdamaian, persamaan hak perempuan, dan berbagai jargon lainnya.
Pada akhirnya, Islam moderat ditempatkan untuk bermusuhan secara diametral dengan kelompok Islam fundamentalis. Dari titik inilah kemudian serangan terhadap Islam, ajarannya, dan kelompok Islam yang tidak sejalan dengan kepentingan Barat menjadi makin sering dilakukan. Ide-ide Islam yang sekiranya akan menghalangi kepentingan Barat, dimonsterisasi dan disingkirkan dari ajaran Islam, seperti jihad dan khilafah.
Selesaikah dengan UU?
Melihat islamofobia ternyata diidap juga oleh rezim yang berkuasa, pembuatan UU tentu menjadi suatu hal yang mustahil. Seandainya ada usulan RUU Anti-Islamofobia dari anggota dewan pun, pasti akan menuai reaksi penolakan dari kalangan islamofobis. Selama umat masih mengadopsi pemikiran liberal sekuler, kita tidak mungkin bisa berharap pada lahirnya perundang-undangan yang menolak islamofobia.
Benar bahwa PBB telah mengeluarkan resolusi menolak Islamofobia. Namun, resolusi PBB sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Resolusi ini seperti hanya basa-basi saja, sekasar mengambil hati kaum muslim, tetapi tidak membantu apa-apa.
Lantas, bagaimana menghilangkan islamofobia secara tuntas? Tentu dengan membuktikan bahwa Islam itu tidak layak untuk ditakuti. Hanya sekadar menyampaikan tentang Islam, kebaikannya, keunggulannya, dan kesempurnaan solusinya, boleh jadi akan membuat sebagian orang tertarik, tetpi tetap akan ada yang menolaknya, bahkan menutup telinga dari kebenarannya.
Itulah sebabnya dulu Rasulullah saw. tidak bersikeras untuk mengubah masyarakat Quraisy dari kejahiliahan mereka. Beliau tahu tidak mungkin menerapkan syariat di tengah umat yang membenci Islam, maka beliau memilih hijrah ke Yatsrib yang penduduknya menerima Islam dengan terbuka, menerapkan Islam secara utuh di sana sehingga seluruh masyarakat Arab bisa melihat role model penerapan syariat. Saat itulah masyarakat Arab bisa menilai wajah Islam yang sesungguhnya.
Mereka bisa melihat langsung penerapan Islam dan hasilnya. Bagaimana keadilan ditegakkan, ketika Rasulullah saw. menegaskan akan sendiri tangan Fatimah seandainya ia mencuri. Bagaimana kemiskinan dihapuskan, ketika Rasulullah saw. memberikan santunan kepada para janda, anak yatim, dan orang-orang yang tidak mampu bekerja. Ketika beliau menolak menjadikan tambang yang bisa menghidupi banyak orang sebagai milik individu. Ketika beliau menjadikan manusia berserikat dalam kepemilikan air, api, dan padang gembalaan. Ketika beliau membantu memberikan lapangan pekerjaan bagi yang mampu bekerja namun tidak memiliki akses terhadap sumber daya alam.
Juga ketika beliau melindungi akidah umat ketika beliau membakar masjid dirar yang digunakan orang-orang munafik untuk menikam Islam. Ketika beliau mengirim juru dakwah ke berbagai daerah, dan seterusnya.
Beliau menjaga stabilitas negara dan keamanannya dengan membentuk pasukan yang kuat, memerangi musuh-musuh Islam, dan menaklukkan wilayah-wilayah yang menolak dan menghalangi penerapan syariat.
Beliau menjamin umat beragama lain bebas menjalankan agamanya dan melarang memaksa mereka agar masuk Islam. Bahkan, beliau menyamakan hak dan kewajiban umat nonmuslim cukup hanya dengan mereka membayar jizyah. Beliau melindungi mereka dan memberikan keputusan yang adil dalam berbagai masalah.
Apa yang Rasulullah saw. lakukan, dilanjutkan oleh para khalifah setelahnya sehingga Islam mampu menjadi pusat peradaban dunia, mencapai puncak kegemilangan saat umat beragama lain justru terpuruk dalam kegelapan. Islam menjadi inspirasi dan sumber kemajuan.
Allah menjanjikan dalam QS Al-Anbiya: 107 bahwa Islam adalah rahmat bagi seluruh alam, terbukti nyata. Syekh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fikih dan tafsir negeri Suriah menjelaskan makna , ini adalah membahagiakan dan memperbaiki kehidupan dunia dan akhirat. (https://tafsirweb.com/5619-surat-al-anbiya-ayat-107.html)
Keadaan ini terus berlangsung sampai pemahaman umat terhadap agamanya melemah yang berakibat pada kemunduran umat dan keruntuhan institusi Khilafahnya.
Kegemilangan yang pernah dicapai Islam saat itu membuktikan keunggulan syariat Islam sebagai solusi paripurna bagi seluruh persoalan manusia, bukan hanya bagi kaum muslim.
Oleh karenanya, di berbagai wilayah yang ditaklukkan lantas diterapkan hukum Islam di sana, manusia berbondong-bondong masuk Islam tanpa paksaan, melainkan karena melihat keagungan dan kebenarannya.
Dengan demikian, islamofobia akan hilang dengan sendirinya saat Islam diterapkan secara utuh dan menyeluruh. Inilah yang harus dipahami umat dan diperjuangkan. Bukan mengambil jalan moderasi, bukan pula liberalisasi. [MNews/Gz]
