Penulis: Ummu Naira Asfa
Muslimah News, OPINI — Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Pemerintah akan terus memberlakukan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang belum ditentukan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk bekerja dari rumah (WFH) untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 pasca-Lebaran 2022. (Jumpa pers, Senin, 9/5/2022).
Saat ini, kasus konfirmasi harian Covid-19 menurun signifikan di bawah 500 kasus. Tingkat rawat inap juga terus turun hingga 97% sejak puncak kasus Omicron. Tingkat hunian tempat tidur rumah sakit hanya 2%, kasus kematian turun signifikan hingga 98% sejak puncak kasus Omicron, dan positivity rate 0,7% atau di bawah 5%. Hanya satu kabupaten, yaitu Pamekasan yang berada di Level 3 akibat tingkat vaksinasi yang belum memadai.
Kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali juga relatif terkendali. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali mengungkapkan PPKM luar Jawa-Bali akan diperpanjang selama dua minggu mulai 10—23 Mei 2022.
Dari 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali, tidak ada daerah yang menerapkan PPKM Level 4, 88 daerah di Level 1, 276 daerah di Level 2, dan 22 daerah di Level 3. Presiden juga mengatakan bahwa PPKM masih akan terus diterapkan hingga Pandemi Covid-19 di Indonesia benar-benar terkendali 100% (Kontan, 9/5/2022).
Editorial Media Indonesia (2/2/2021) pernah menyebutkan bahwa PPKM terbukti gagal membatasi mobilitas masyarakat. Presiden pun tanpa ragu menyatakan mobilitas masih tinggi saat pemberlakuan PPKM sehingga penularan Covid-19 juga tetap tinggi. Penyebabnya adalah buruknya implementasi di lapangan.
Di satu sisi, masyarakat memang kurang disiplin mematuhi aturan protokol kesehatan. Namun, di sisi lain, aparat tidak tegas dan negara tidak konsisten menerapkan kebijakan.
Solusi Islam Mengatasi Pandemi
Negara dengan sistem Islam (Khilafah) sudah memiliki solusi kala terjadi pandemi, seperti kasus Covid-19 ini.
Pertama, Negara akan memisahkan orang sehat dari yang sakit (karantina). Negara akan memberlakukan kebijakan karantina wilayah atau menutup jalur keluar-masuk wilayah wabah agar penyakit tidak menyebar ke mana-mana.
Konsekuensinya, Negara juga harus siap menjamin semua kebutuhan pokok rakyat yang berada dalam wilayah karantina tersebut karena mereka tidak bisa keluar bekerja untuk sementara waktu.
Dengan kebijakan karantina wilayah ini, orang-orang di wilayah yang sehat tetap dapat melakukan aktivitas sosial dan ekonomi sehingga kondisi ekonomi negara tetap stabil dan berjalan baik.
—
Kedua, melakukan Test-Tracing-Treatment (3T) dan mewajibkan rakyat menjaga protokol kesehatan dengan menerapkan 5M (mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas).
—
Ketiga, berbeda dengan prinsip dasar PPKM yang berorientasi untuk pemulihan ekonomi, sistem Islam kafah mengutamakan keselamatan jiwa manusia. Nyawa manusia sangat dihargai dan Negara berkewajiban penuh atas kesehatan rakyatnya.
Rasulullah saw. bersabda,
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari)
—
Kesehatan menjadi prioritas utama di atas faktor ekonomi. Ini karena ekonomi negara Islam dibangun di atas fondasi kuat dengan sistem mata uang emas dan perak. Sumber pendapatan negara melimpah, baik dari pengelolaan SDA atau pendapatan dari sektor lain.
Semua dibangun di atas sektor ekonomi riil, bukan nonriil sebagaimana sistem ekonomi kapitalisme. Walhasil, daya tahan negara Islam lebih tinggi dibandingkan negara berdasar ekonomi kapitalisme.
Dengan demikian, Negara bisa fokus mengobati rakyatnya yang sakit dan menangani pandemi. Karantina oleh Khilafah selama pandemi tidak akan membuat ekonomi negara sampai kolaps dan tidak akan terjadi PPKM berkepanjangan seperti saat ini. Wallahualam. [MNews/Gz]
Foto sampul: Freepik, ist.
