Paradoks Papua, OPM Genting atau Pemilu yang Lebih Penting?

Paradoks Papua, OPM Genting atau Pemilu yang Lebih Penting?

Penulis: Chusnatul Jannah

Muslimah News, OPINI—Membahas Papua seperti tidak ada ujungnya. Di Bumi Cenderawasih tersebut, isu disintegrasi dan tuntutan referendum Papua Merdeka tidak pernah sepi dari pemberitaan. Apalagi, jika mengingat rencana pemerintah pusat yang akan melakukan pemekaran wilayah di tanah Papua. Komisi II DPR menargetkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua bisa disetujui pengesahannya dalam beberapa bulan mendatang.

Terdapat tiga RUU terkait pemekaran wilayah di Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah. Tiga RUU ini telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR yang disepakati dalam rapat paripurna ke-19 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021—2022.

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembentukan provinsi baru akan berdampak pada penambahan daerah pemilihan (dapil), sekaligus penambahan jumlah kursi anggota DPR RI yang akan dipilih dalam Pemilu 2024. Ketua DPR RI, Puan Maharani mengeklaim penambahan provinsi di Papua akan mempercepat pemerataan pembangunan di Papua dan untuk melayani masyarakat Papua lebih baik lagi. (Katadata, 17/4/2022)

Salah Prioritas

Pembahasan RUU Daerah Otonom Baru (DOB) terkait pemekaran wilayah Papua memang terkesan terburu-buru. Apa gerangan yang mendorong DPR mengebut RUU tersebut agar segera disahkan? Padahal, banyak pihak yang menolak pemekaran wilayah di Papua. Aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Papua Theo Hesegem menilai pemekaran provinsi Papua sangat berpotensi menambah daftar panjang kasus pelanggaran HAM di Bumi Cendrawasih. Sejumlah pelanggaran HAM di Papua sebelumnya pun belum diusut tuntas. (Republika, 13/4/2022)

Penolakan juga datang dari Koalisi Kemanusiaan untuk Papua. Mereka mengatakan keputusan sepihak pemerintah pusat perihal pemekaran tiga provinsi baru di Papua seperti mengulang model tata kelola kekuasaan Belanda era kolonial. Senada dengan itu, peneliti utama dari BRIN Cahyo Pamungkas juga menyebut pemekaran ini justru mendorong ketidakpercayaan masyarakat Papua kepada pemerintah meluas. Menurutnya, dengan mengulang tata kelola kekuasaan era kolonial berpotensi terjadinya eksploitasi sumber daya alam dan penguasaan tanah Papua oleh segelintir orang.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyatakan pemekaran provinsi baru harus melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan representasi kultural Orang Asli Papua (OAP). Direktur Eksekutif Public Virtue, Miya Irawati menyebut pemerintah seharusnya membatalkan atau menunda rencana pemekaran Papua sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal gugatan revisi UU Otsus Papua yang dilayangkan oleh MRP. (Cnnindonesia, 8/4/2022)

Pemerintah tampaknya salah memprioritaskan permasalahan mana yang harus dituntaskan terlebih dahulu di Papua. Kok sempat-sempatnya para wakil rakyat itu berpikir tentang daerah pemilihan baru jika kelak ada tiga provinsi baru di Papua? Apakah mengamankan kursi dan kekuasaan lebih penting dibanding gentingnya OPM yang masih bebas berkeliaran di tanah Papua?

Salah satu problem mendasar Papua ialah separatisme OPM dan teror KKB yang sudah memakan banyak korban jiwa, baik dari warga sipil maupun anggota TNI. Jika alasan pemekaran adalah demi kursi dan penambahan suara di DPR, maka hal ini makin menegaskan bahwa pemerintahan demokrasi lebih mementingkan perolehan kursi dan kekuasaan dibanding penyelesaian OPM dan KKB yang sudah mengancam kedaulatan dan nyawa rakyat.

Problem Kesejahteraan

Masalah lain yang masih menyelimuti Papua ialah faktor kesejahteraan. Pemekaran wilayah tidak akan bisa menuntaskan problem kesejahteraan selama pemerintah masih menggunakan instrumen kapitalisme dalam mengurus urusan rakyat. Papua yang dikenal memiliki banyak potensi SDA, hingga saat ini masih belum sejahtera. Mengapa demikian? Karena negara berlepas diri dari tanggung jawab mengelola SDA tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Negara justru membiarkan asing menguasai dan mengeksploitasi kekayaan alam di Papua atas nama liberalisasi pasar. Alhasil, rakyat Papua tidak dapat merasakan kebermanfaatan berkah SDA tersebut untuk kehidupan mereka. Kaya tapi tidak dapat menikmatinya. Punya kuasa tapi tidak bedaya. Itulah gambaran tata kelola pemerintahan di bawah sistem kapitalisme.

Mestinya pemerintah lebih fokus melakukan pembangunan dan pemerataan berbasis rakyat, yakni pembangunan yang memprioritaskan kebutuhan serta kepentingan rakyat. Bukan pembangunan berbasis korporasi. Membangun infrastruktur “wah” tetapi tidak memiliki nilai bermanfaat bagi masyarakat sekitar, apa gunanya? Yang dibutuhkan masyarakat ialah dapat memenuhi segala kebutuhan pokoknya dengan baik, mendapatkan akses, fasilitas, dan layanan publik yang memadai, dan terjaminnya pernafkahan bagi setiap kepala keluarga dengan ketersediaan lapangan kerja.

Paradigma Islam

Pemekaran wilayah sebenarnya tidak menjadi masalah jika visi negara berasas Islam. Dalam Islam, riayah suunil umat adalah prioritas utama khalifah sebagai pemegang otoritas negara Khilafah. Jika suatu wilayah memiliki SDA berlimpah, maka itu adalah harta milik umum yang wajib dijaga dan dikelola negara untuk memenuhi kebutuhah pokok rakyat.

Negara hanya berhak mengelolanya dan hasilnya dapat dikembalikan ke masyarakat. Hasil pengelolaan SDA tersebut juga dapat digunakan untuk membangun fasilitas umum yang masyarakat butuhkan, semisal sekolah, rumah sakit, jalan umum, penerangan jalan, taman, jembatan, dan sebagainya.

Dalam pemerintahan negara Khilafah, semua pengaturan terpusat pada khalifah. Adapun gubernur atau wali menjalankan tata kelola pemerintahan yang sesuai syariat Islam atas pengetahuan dan persetujuan khalifah. Mereka bekerja dalam rangka membantu Khalifah menangani wilayah yang dipimpinnya.

Pada sistem Khilafah, tidak ada dikotomi fasilitas dan layanan publik baik di pedesaan atau perkotaan, di wilayah pusat atau daerah. Semua diberlakukan sama. Khilafah juga tidak akan membiarkan asing menguasai segala SDA yang menjadi hajat publik. Islam mengharamkan pencaplokan tanah dan kekayaan alam oleh individu, swasta, atau asing. Khilafah juga akan menumpas dan memberantas segala bentuk kriminalitas dan hal-hal dapat mengancam kedaulatan negara seperti disintegrasi dan separatisme.

Khatimah

Masalah Papua tidak akan selesai dengan gaya dan model kepemimpinan demokrasi kapitalis. Di bawah sistem ini, Papua masih tercaplok kekayaan alamnya, terancam dengan separatisme, dan terampas hak-hak rakyatnya. Problem Papua akan berakhir jika masalah kesejahteraan dan keamanan terselesaikan tuntas dengan solusi cemerlang. Islam sudah memberi arahan dan pedoman bagaimana harus menjalankan roda pemerintahan yang memprioritaskan kepentingan rakyat. Papua salah urus, hak rakyat tergerus. Hanya sistem Islam yang bisa menyelamatkan Papua dari keserakahan para kapitalis sebab Islam adalah rahmat bagi seluruh semesta, bukan untuk kaum muslim saja. [MNews/Ruh]

Sumber foto: Jubi

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *