Ancaman Liberalisasi Seksual di Balik Pengesahan RUU TP-KS (Bagian 2/2)

Ancaman Liberalisasi Seksual di Balik Pengesahan RUU TP-KS (Bagian 2/2)

Sambungan dari Bagian 1/2

Penulis: Arum Harjanti

Muslimah News, FOKUS — Sesungguhnya, pengesahan RUU TP-KS menjadi UU bukanlah solusi jitu untuk menangani kekerasan seksual yang terus meningkat di Indonesia, terlebih dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan. Pasalnya, keberadaan UU TP-KS tidak solutif apalagi jika berkaca pada pengesahan UU terkait lainnya.

Pengesahan UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sudah 18 tahun, tetapi ternyata KDRT masih terus terjadi, bahkan menjadi kekerasan terbanyak di ranah domestik di Indonesia dari tahun ke tahun.

Demikian halnya UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang bahkan sudah dua kali direvisi. Revisi pertama melalui UU 35/2014, di antaranya adanya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak untuk memberikan efek jera serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis, dan sosial anak korban dan/atau anak.

Revisi kedua melalui pengesahan UU 17/2016, terdapat pemberatan hukuman yang menetapkan pelaku dapat dipidana mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, identitas pelaku dapat diumumkan. Pelaku kejahatan juga dapat dikenai kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik. 

Akan tetapi, faktanya, kekerasan seksual terhadap anak alih-alih bisa dicegah, justru terus meningkat, bahkan dilakukan orang dekat korban dan mereka yang seharusnya memberi perlindungan keamanan.

Adalah fakta yang mengoyak nurani dan rasa kemanusiaan ketika ayah, saudara, kakek, bahkan guru—termasuk guru ngaji dan pengasuh pesantren—ternyata juga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, bahkan dengan korban dalam jumlah banyak hingga usia bayi dan balita.

Sungguh ini adalah kejahatan luar biasa yang tidak masuk nalar manusia! Di sisi lain, UU yang ada malah belum banyak diimplementasikan. Betapa sering Kemen PPPA mendorong aparat penegak hukum untuk menggunakan UU 17/2016 untuk menjerat pelaku kejahatan seksual terhadap anak demi memberikan sanksi setimpal.

Harapan Kosong Perlindungan Perempuan

Fenomena ini sangat mungkin terjadi pada UU TP-KS mengingat akar persoalan kekerasan, siapa pun objeknya, baik perempuan dewasa atau anak-anak, bahkan laki-laki, semua terjadi karena kelemahan pengendalian diri terhadap hawa nafsu yang menguasai. 

Demikian juga adanya kebebasan perilaku yang menjadi tabiat hidup saat ini. Tidak boleh dilupakan, terdapat berbagai kondisi yang memungkinkan untuk terjadinya kejahatan dan kekerasan, seperti maraknya pornoaksi dan pornografi, beredarnya miras, serta keberadaan berbagai tempat maksiat.

Inilah wujud kehidupan yang jauh dari aturan agama dan kehidupan yang hanya mencari kesenangan jasmani. Inilah gambaran kehidupan sekuler dengan seluruh cabangnya, yaitu kapitalisme dan liberalisme.

Selama tata kehidupan diatur dengan sistem rusak tersebut, bukan saja kekerasan terhadap perempuan dan anak, melainkan akan terus terjadi berbagai kekerasan terhadap sesama manusia dalam segala bentuknya, meski ada beribu regulasi yang disahkan oleh dewan.

Regulasi yang hanya bersumber dari akal pikiran manusia yang serba lemah dan terbatas, meskipun hasil kesepakatan internasional sekalipun, tidak akan mampu memberantas apalagi mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Semua aturan yang lahir dari akal manusia (bukan dari aturan Allah Zat yang Mahatahu) tidak akan mampu menyelesaikan persoalan dengan tuntas. Tanpa adanya suasana keimanan pada setiap individu, pergaulannya di tengah masyarakat, serta penerapan regulasi yang bersumber dari aturan Allah oleh negara, kekerasan terhadap perempuan mustahil dapat diberantas tuntas. Sekularisme kapitalisme justru memberi peluang terjadinya pelanggaran hukum mengingat jargon tujuan “menghalalkan segala cara”.

Sungguh sayang sekali, waktu, tenaga, dan dana yang dihabiskan sekian lama, hanyalah memberi harapan kosong terwujudnya lingkungan yang aman untuk semua. Pengesahan RUU TP-KS ibarat kado kosong bagi semua perempuan dan juga seluruh rakyat Indonesia.

Hanya Islam yang Mampu

Kekerasan terhadap perempuan hanya dapat diberantas tuntas melalui penerapan aturan Allah secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan oleh negara yang tegak atas dasar keimanan kepada Allah. 

Islam mengharamkan setiap bentuk kekerasan terhadap semua makhluk, apalagi terhadap sesama manusia, termasuk perempuan. Islam telah menetapkan adanya sanksi tegas untuk setiap kekerasan, termasuk terhadap perempuan. Sanksi ini tidak hanya berfungsi sebagai penebus (jawabir), tetapi juga pencegah (jawazir).

Islam sudah memiliki definisi “kekerasan”, termasuk kekerasan seksual, berdasarkan tuntunan Allah Taala, bukan berdasarkan akal manusia yang lemah, apalagi HAM. Dengan landasan keimanan pada Allah, tumbuh keyakinan kuat bahwa aturan Allah adalah aturan terbaik untuk manusia, sebagaimana kaidah fikih bahwa “hukum syarak mengandung maslahat dan menolak mudarat (bahaya)”.

Islam mengatur hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan masyarakat. Penerapan aturan ini akan menjaga kemuliaan dan kehormatan setiap insan.

Islam menetapkan setiap hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan harus dalam ikatan pernikahan yang sah. Jika hubungan tersebut dilakukan di luar pernikahan, Islam menyebutnya sebagai “perzinaan” yang haram hukumnya dan merupakan dosa besar, serta menetapkan sanksi tegas sebagaimana firman Allah dalam QS An-Nuur: 2, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Islam bahkan mengharamkan setiap langkah yang mendekatkan pada perzinaan, sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Isra: 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Penerapan sistem sosial berdasarkan syariat Islam akan membawa kebaikan dalam masyarakat, mencegah tindakan kekerasan terhadap perempuan, dan menyelesaikan masalah ini dengan tuntas. 

Dengan demikian, perempuan akan dapat hidup aman dan nyaman di mana saja, terhindar dari tindak kekerasan dari siapa pun juga. Akidah Islam akan menjaga setiap muslim berada dalam kebaikan karena menyadari semua akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah di akhirat kelak.

Semua ini hanya akan terwujud bila Islam diterapkan secara kafah dalam kehidupan. Hanya Khilafah Islamiah yang mampu mewujudkannya. Wallahualam. [MNews/Gz]

Foto sampul: Pixabay

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *