Penulis: Arum Harjanti
Muslimah News, FOKUS — Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TP-KS) telah disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada 12/4/2022. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Pengesahan RUU TP-KS adalah hadiah bagi seluruh perempuan dan rakyat Indonesia. UU TP-KS disebut sebagai hasil kerja sekaligus komitmen bersama yang menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan, UU TP-KS merupakan wujud kehadiran negara dalam menghadapi kekerasan seksual di Indonesia.[1]
PBB di Indonesia turut mengucapkan selamat atas pengesahan ini. Tim PBB di Indonesia telah mendukung advokasi RUU TPKS melalui kemitraan dengan Kemen PPPA, Komnas Perempuan, dan organisasi-organisasi masyarakat sipil.[2]
Pertanyaannya, benarkah UU TP-KS akan mampu memberantas kekerasan seksual dan memberikan rasa aman bagi perempuan?
Konsekuensi Ratifikasi CEDAW
Euforia berbagai pihak, baik anggota dewan maupun para pegiat hak-hak perempuan, sangat tampak terkait pengesahan ini. Mereka berpendapat bahwa payung hukum sudah terwujud sehingga akan menyelesaikan banyaknya kekerasan seksual serta melindungi perempuan di Indonesia.
Memang benar, UU TP-KS memuat banyak hal baru, mulai dari tercakupnya beragamnya jenis kekerasan di masyarakat saat ini, sampai pemenuhan hak korban dan hukuman berat serta denda untuk pelaku.
Semangat pengesahan RUU TP-KS sebagai payung hukum sejatinya merupakan amanat ratifikasi The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), konvensi yang diadopsi Majelis Umum PBB pada 1979.
Indonesia meratifikasi CEDAW atau Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan melalui UU 7/1984. Konsekuensinya, Indonesia wajib mengimplementasikan mandat Rekomendasi Umum No. 19 yang diperbarui dengan Rekomendasi Umum No. 35.
Rekomendasi itu mengamanatkan pemerintah untuk melaksanakan langkah-langkah tepat dan efektif dalam mengatasi segala kekerasan berbasis gender (KBG); membuat peraturan perundang-undangan tentang kekerasan dan penganiayaan dalam rumah tangga, pemerkosaan, penyerangan seksual, dan bentuk-bentuk lain KBG; serta perlindungan korban, termasuk korban perkosaan.
Begitu juga penghapusan KBG yang bersifat sistemis karena telah menjadi alat sosial, politik, ekonomi yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat dan melanggengkan stereotip peran gender.[3]
Keberadaan regulasi menjadi satu keharusan. Itulah sebab dorongan kuat pengesahan RUU TP-KS mayoritas datang dari aktivis gender. Mereka berpendapat di Indonesia belum ada payung hukum yang komprehensif yang dapat menaungi berbagai bentuk kekerasan seksual yang menimpa perempuan.
Wajar jika para aktivis perempuan dan pegiat gender mengatakan bahwa pengesahan ini adalah sebuah kemenangan perempuan setelah perjalanan panjang dan berliku selama 10 tahun.
Liberalisasi Seksual Makin Nyata
Beberapa pihak menyambut gembira pengesahan RUU TP-KS. Bahkan, Ketua DPR Puan Maharani menangis bahagia saat mengetuk palu mengesahkan RUU tersebut, disertai sorak-sorai dan tepuk tangan peserta sidang.[4]
Namun, jangan lupa, sejatinya ada bahaya besar di balik pengesahannya. UU TP-KS lahir di tengah kehidupan yang sekularisme, yakni agama disingkirkan dari kehidupan publik dan HAM begitu diagung-agungkan, bahkan menjadi dasar semua perbuatan manusia.
Pantas jika sejak awal, usulan RUU ini ditolak berbagai kalangan muslim karena kental liberalisasi. Berbagai revisi draf RUU tetap saja beraroma liberalisasi perilaku, meskipun dalam draf terbaru—yang akhirnya disahkan menjadi UU—tidak lagi mengandung frasa “tanpa persetujuan korban” untuk mendefinisikan tindak kekerasan.
Pasal 2 menyebutkan, “Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual didasarkan pada asas iman dan takwa serta akhlak mulia”, juga tambahan “Sebagai negara yang berdasarkan atas Tuhan Yang Maha Esa, maka Undang-Undang ini tidak dimaksudkan membenarkan perilaku seks bebas dan seks menyimpang karena hal tersebut tidak sesuai dengan Pancasila, norma agama, dan nilai-nilai budaya bangsa”.
Dalam penjelasannya, tetap tidak dapat menghilangkan adanya potensi liberalisasi perilaku. Penggunaan kata “pemaksaan” makin jelas menunjukkan pengakuan atas kebebasan perilaku berdasarkan keinginan sendiri.
Masih segar dalam ingatan, penggunaan istilah “sexual consent” dalam Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, secara jelas dipahami sebagai legalisasi hubungan seksual ketika saling setuju, suka sama suka, dan tanpa paksaan meski belum terikat dalam ikatan perkawinan. Pelegalan hubungan seksual atas dasar sexual concent dan bukan dalam lembaga pernikahan yang sah, jelas merupakan bentuk nyata perilaku bebas, bahkan seks bebas.
Kebebasan perilaku bagi perempuan makin nyata ketika dikaitkan dengan hak seksual dan reproduksi yang dianggap sebagai bagian dari hak asasi perempuan. Pasca-CEDAW, bergulirlah Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) pada 1994 yang memberikan perhatian secara spesifik atas hak reproduksi.
Setelah itu, berlangsung Konferensi Dunia tentang Perempuan di Beijing pada 1995 dan mendeklarasikan Beijing Platform for Action yang menetapkan bahwa HAM mencakup hak perempuan secara bebas dan tanpa paksaan, kekerasan, atau diskriminasi untuk memiliki kendali dan membuat keputusan mengenai seksualitas mereka sendiri, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi.
Adanya kebebasan seksual makin nyata dengan adanya kampanye My Body is My Own. Kampanye ini menyerukan hak atas otonomi tubuh yang berarti bahwa setiap orang—khususnya perempuan—memiliki kekuatan dan berhak membuat pilihan tanpa takut akan kekerasan. Artinya, perempuan mampu memutuskan untuk kapan atau dengan siapa ia akan berhubungan seks, serta keinginan kapan akan hamil atau ingin hamil.[5]
Pengarusan hak seksual makin kuat dengan adanya kampanye The Generation Equality Action Coalitions, yang menyusun The Global Acceleration Plan for Gender Equality 2021—2026. Kampanye ini dibuat untuk memberikan dampak nyata pada kesetaraan gender dan hak asasi anak perempuan dan perempuan.
Program ini mengusung enam tema, salah satunya adalah “Bodily autonomy and sexual and reproductive health and rights (SRHR).”[6]
Oleh karenanya, jelaslah kampanye kebebasan seksual sebagai perwujudan dari hak perempuan memang sedang digalakkan oleh dunia sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan kesetaraan gender.
Makin tampak pula keterkaitan antara pemberian hak bagi perempuan untuk memiliki pilihan—bebas dari pemaksaan—yang diusung UU TP-KS dengan kampanye global hak seksual dan reproduksi perempuan.
Semua itu memiliki satu makna, yakni membebaskan perempuan dalam bertingkah laku, suatu kondisi yang jelas bertentangan dengan tuntunan Islam yang mewajibkan setiap individu muslim, termasuk perempuan, untuk terikat syariat Allah. [MNews/Gz]
Foto sampul: Pixabay
Referensi:
[1]https://nasional.kompas.com/read/2022/04/13/05295181/ruu-tpks-sah-menjadi-undang-undang-tak-ada-tempat-untuk-kekerasan-seksual
[2] https://indonesia.un.org/id/177437-tim-pbb-di-indonesia-menyambut-baik-pengesahan-rancangan-undang-undang-tindak-pidana
[3] https://mediaindonesia.com/humaniora/420495/37-tahun-ratifikasi-cedaw-indonesia-wajib-penuhi-hak-korban-pemerkosaan
[4] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220412141911-32-783754/puan-menangis-sahkan-uu-tpks-ini-hadiah-bagi-perempuan-indonesia
[5] https://esaro.unfpa.org/en/publications/my-body-my-own
[6] https://forum.generationequality.org/action-coalitions
