KPK Tumpul, Ekses Oligarki Makin Amburadul

KPK Tumpul, Ekses Oligarki Makin Amburadul

Penulis: Nindira Aryudhani, S.Pi., M.Si.

Muslimah News, OPINI — Lembaga IM57+ Institute menilai merosotnya kepuasan publik terhadap KPK dalam Survei Litbang Kompas karena KPK tidak lagi berani mengusut kasus korupsi sistemis, terlebih pascarevisi UU KPK dan insiden asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Dalam survei itu disebutkan 48,2% masyarakat tidak puas atas kinerja KPK. (Tirto, 23/3/2022).

Kinerja ala Kadarnya

Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menegaskan pemberantasan korupsi yang sekarang KPK lakukan hanya menyangkut kasus kecil, tidak melibatkan pejabat tinggi negara dan oligarki, bahkan cenderung hanya bermain di level daerah dan terkesan ala kadarnya. Boleh dikata, tidak ada perkara yang dikembangkan sampai ke akar masalah di pusat. (Tirto, 23/3/2022).

Lebih lanjut, IM57+ Institute menilai faktor pemecatan terhadap 57 pegawai KPK menjadi penyebab merosotnya kepuasan publik kepada lembaga antirasuah di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Sebab, banyak kasus besar yang dipegang oleh penyidik eks-KPK tersebut, tetapi tidak berlanjut diusut.

Juga sudah menjadi rahasia umum ketika ada faktor lain, yakni model kepemimpinan KPK hari ini yang jauh dari teladan dan gemar bermain gimik belaka. Pimpinan KPK tidak malu menampilkan potensi konflik kepentingan demi kepentingan pribadi, gimik sibuk menciptakan puisi, masak nasi goreng, dan bernyanyi himne.

Tidak heran, survei Litbang Kompas menyebutkan sebanyak 34,3% responden menilai karena kinerja Dewan Pengawas KPK tidak maksimal; 26,7% menyebutkan KPK minim tangkap tangan; 18,7% terlalu banyak kontroversi; 11,1% citra pimpinan KPK; 5,2% tidak transparan; 0,4% tidak independen; dan 0,3% soal asesmen pegawai negeri sipil para pegawai KPK.

Revisi UU KPK dan Insiden TWK

Titik tembak serangan terhadap KPK adalah revisi UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (atau revisi UU KPK).

Sebulan menjelang lengsernya anggota DPR dan DPRD pada 2019 itu, para politisi Senayan sepakat membahas revisi UU KPK dalam rapat Paripurna pada 5/9/2019. (Tirto, 21/5/2021).

Revisi UU KPK ini tentu menimbulkan kontroversi. Terlebih dengan pasal-pasal yang dianggap melemahkan kinerja KPK sebagai sebuah lembaga. Saat itu, gelombang demonstrasi di jalan protokol kota-kota besar Indonesia terjadi selama berhari-hari, demi menolak revisi UU KPK. Namun, DPR bergeming, hingga akhirnya revisi UU tersebut disahkan pada 17 September 2019.

Tidak hanya itu, KPK selanjutnya menuai kontroversi yang tidak kalah runyam, ketika terjadi insiden asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hal ini sejatinya adalah salah satu pasal revisi UU KPK. Pasal 1 ayat (6) revisi UU KPK mencatat, Pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Dengan demikian, pegawai KPK, layaknya ASN, terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurut -], batas usia PNS adalah 35 tahun, sedangkan di atas usia tersebut diangkat menjadi P3K (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja).

Aturan inilah yang kemudian menyebabkan para pegawai KPK harus mengikuti asesmen TWK untuk menjadi ASN. Padahal KPK telah memiliki mekanisme perekrutan pegawai tersendiri sebelum revisi ini diberlakukan. Pada akhirnya, saat itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan bahwa ada 75 orang yang tidak memenuhi syarat.

Bersamaan dengan itu, terbit SK 652/2021 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 7/5/2021. Isinya, Ketua KPK resmi menonaktifkan 75 pegawai tersebut karena mereka tidak lolos TWK. Padahal, dari 75 pegawai itu, terdapat nama-nama penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antara Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) Giri Supradiono.

Jual Beli Hukum

Perihal ini, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, pernah menyebutkan bahwa posisi KPK dan DPR saling mengamankan. Ini sangat berbeda dengan KPK masa lalu yang sangat garang pada anggota DPR yang korupsi. (UAI, 6/7/2020).

Menurut Ujang, kinerja KPK saat ini dianggap tidak memiliki gebrakan, bahkan patut ditinjau ulang akibat sudah diganjar revisi UU KPK. KPK sekarang sangat lunak pada DPR. Tidak heran jika tidak ada anggota DPR yang ditangkap KPK di era saat ini, karena tidak akan berani. Melempemnya KPK juga tampak dari merosotnya statistik OTT. Ini patut diduga sebagai buah “kinerja” DPR dan Pemerintah yang telah sukses “membunuh” KPK melalui revisi UU KPK.

Meski pada awal 2022 ini KPK telah unjuk kebolehan dengan adanya empat OTT, tetapi hal itu tampaknya masih belum cukup memuaskan publik akan kualitas kerja lembaga antirasuah di era ini. Pasalnya, di sisi lain kontroversi hukum acap kali terjadi. Seolah ada kaidah terbalik tindakan hukum, yakni pelapor tindak pidana malah yang dipidana (ditangkap).

Bayangkan jika hal ini terjadi di kasus-kasus yang ditangani KPK. Sungguh ini akan semakin menegaskan bahwa sistem hukum di bawah kapitalisme diliputi gurita politik uang, dengan kata lain terjadi jual beli hukum. Tidak pelak, uanglah yang berkuasa di sini. Jika uang telah dipertuhankan bahkan dianggap bisa membeli peradilan, maka tiada lagi yang peduli dengan adanya pengadilan akhirat kelak. Na’udzu billaahi min dzalik.

Jika seperti ini kondisi terkini KPK, lantas bagaimana hendak menggarap oligarki? Padahal, merekalah para pejabat yang turut meraup recehan profit dari proyek-proyek nasional atas nama kebijakan pemerintah, apalagi proyek-proyek strategis.

Lihat saja perkara kisruh ekspor batu bara, minyak goreng, infrastruktur, tes PCR untuk pasien Covid-19, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dsb. Tidakkah ini justru sekaligus menegaskan bahwa penguasa kian lepas tangan mengurusi urusan rakyatnya?

Pantaslah oligarki makin seenaknya. Peraturan perundangan yang bermanfaat dan bisa mengamankan posisi mereka, segera dilegalkan. Tidak terkecuali revisi UU KPK tadi. Eksesnya jelas makin amburadul bagi masyarakat umum. Rakyat jelata dirugikan, karena hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Hukum dan Peradilan dalam Negara Islam

Allah Taala berfirman, “Dan katakanlah, ‘Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap.’ Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap.” (QS Al-Isra’ [17]: 81).

Dalam ayat yang lain, Allah juga berfirman, “Dan janganlah kamu mencampuradukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]: 42)

Kedua ayat ini menegaskan bahwa dalam Islam, yang hak telah jelas dan yang batil juga telah jelas, termasuk dalam sistem hukum dan sanksi. Oleh karena itu, dalam Islam, tidak ada celah untuk jual beli hukum.

Peradilan dalam Islam meliputi peradilan perselisihan yang terjadi di antara anggota masyarakat, juga penelitian dan pemutusan perkara-perkara mazhâlim (kezaliman). Masalah mazhâlim adalah pengaduan atas seorang penguasa.

Jadi, dalam negara Islam, motivasi untuk amar makruf nahi mungkar di tengah-tengah masyarakat begitu besar. Tidak peduli dalam urusan dengan sesama rakyat biasa maupun rakyat dengan penguasa, aduan hukum pada kedua perkara ini sama-sama tetap bisa diproses. Tidak berlaku kaidah hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Ini juga pernah ditegaskan oleh Rasulullah saw. dalam sabdanya, “Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman had. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” (HR Bukhari No. 4304 dan Muslim No. 1688)

Sabda Rasulullah saw. dalam menegakkan keadilan tersebut tentu patut diteladani oleh umat Islam, khususnya yang menjadi penegak hukum di negeri ini. Karena dalam Islam, keadilan tidak pernah pandang bulu, apalagi pandang uang dan kekuasaan.

Khatimah

Allah Ta’ala berfirman, “Ya Tuhanku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.” (QS Al-Isra’ [17]: 80)

Ayat ini semestinya menjadi alarm bagi para penguasa, terlebih mereka yang tergolong oligarki. Kekuasaan yang menolong hanya datang dari sisi Allah, artinya tentu dalam sistem pemerintahan yang juga diridai Allah, yakni sistem Islam dalam naungan Khilafah Islamiah. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *