Penulis: Rindyanti Septiana, S.H.I.
Muslimah News, OPINI — Sudah menjadi ciri khas sistem demokrasi yang menjalankan ekonomi negara dengan ditopang oleh utang dan pajak. Saat negara tidak mampu lagi menambah utang, di saat itu pula mengambil kebijakan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Katanya demi menciptakan rezim pajak yang adil dan kuat.
Kalimat manis diutarakan Menkeu Sri Mulyani, “Memangnya kita butuh pajak yang kuat untuk nyusahin rakyat? Enggak, karena pajak itu untuk membangun rakyat juga, mulai bangun sekolah, rumah sakit, infrastruktur, bahkan listrik, LPG, itu semuanya ada elemen subsidinya.” Hal tersebut disampaikan saat Economy Outlook 2022 CNBC Indonesia. (Gelora, 22/3/2022).
Menaikkan tarif PPN tidak bisa ditunda lagi. Begitu kebijakan pemerintah untuk menyelamatkan keuangan negara yang kian mengkhawatirkan. PPN naik dari 10% menjadi 11 %. Kebijakan ini berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) yang akan berlaku mulai dari 1 /4/2022.
Menaikkan PPN ditempuh untuk menyehatkan ekonomi negara, tetapi menambah beban rakyat. Hal ini tentu sangat menyayat hati. Apalagi diketahui berbagai pihak memiliki kepentingan dan rasionalitas masing-masing di balik kenaikkan PPN. Sayangnya, antara kepentingan pemerintah dan rakyat sering kontradiktif.
Bounded Rationality di Balik PPN
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Taz Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengungkapkan, menaikkan tarif PPN memunculkan situasi dilematis. Pasalnya, jika tarif PPN naik, beban pajak bagi masyarakat akan bertambah meski penerimaan negara dapat meningkat. Jika tarif PPN tetap, beban bagi rakyat tetap, sedangkan kondisi keuangan negara dapat makin mengkhawatirkan karena utang terus bertambah. (kontan.co.id, 21/5/2021).
Ditambah lagi, kenaikan tarif PPN akan menurunkan omzet penjualan. Meski begitu, pemerintah membutuhkan pajak selain utang sebagai alternatif sumber pembiayaan negara maka menaikkan tarif PPN untuk meningkatkan penerimaan negara memang hal yang logis.
Di saat yang bersamaan, pengusaha dan konsumen yang “berteriak” juga sangat wajar. Masing-masing pihak memiliki kepentingan dan rasionalitas sendiri-sendiri atau bounded rationality atas PPN. Lantas, kepentingan siapa yang akan dimenangkan?
Tentu jawabannya adalah kepentingan pemerintah. Seperti makan buah simalakama, tarif PPN naik maka rakyat jadi korban. Kalau tidak naik, keuangan negara yang tidak bisa diselamatkan. Kondisi tarik ulur kepentingan selalu terjadi dalam sistem demokrasi. Pejabat negara sering menyampaikan bahwa kepentingan rakyat di atas segalanya, itu hanya sekadar janji, tidak perlu dimasukkan ke dalam hati.
Kebijakan Tanpa Empati
Di tengah kesulitan rakyat menjangkau harga minyak goreng, saat pejabat terkait mengatakan biaya pembangunan IKN bisa berasal dari masyarakat lewat crowd funding, malah Menkeu dengan ringannya mengatakan menaikkan tarif PPN bukan untuk menyusahkan rakyat. Sepertinya empati memang bukan sifat dari para pemangku kekuasaan dalam demokrasi.
Betapa tidak, perusahaan besar mendapat keringanan pajak dari pemerintah. Bahkan katanya diberikan banyak fasilitas, salah satunya perusahaan smelter Cina di RI tidak perlu bayar pajak. Situasi ini berbanding terbalik dengan kebijakan PPN, pajak akan dibebankan kepada masyarakat luas.
Ekonom Faisal Basri menilai keputusan pemerintah untuk mengerek PPN sangat memaksakan. Ia pun menanyakan keberpihakan pemerintah yang seakan-akan membuat kebijakan untuk masyarakat Cina bukan RI. Perusahaan Cina mendapat fasilitas royalti nol persen. Sementara tarif PPN dinaikkan untuk dibebankan pada rakyat.
Negeri di mana warga RI lahir dan dibesarkan, tetapi kebijakan yang diputuskan tidak pernah pro pada kepentingan rakyat melainkan sang tuan investor. Semestinya memang rakyat marah dan tidak mempercayai lagi semua kebijakan rezim demokrasi. Jika terus begini layaklah demokrasi diganti dengan sistem Islam yang berkeadilan dan menjamin kesejahteraan.
Mekanisme Islam Atasi Defisit Anggaran
Dalam sistem demokrasi, pemerintah mengatasi defisit anggaran dengan melakukan utang dan meningkatkan pendapatan lewat pajak. Pendapatan pajak dijadikan basis utama APBN, sementara pendapatan dari sektor SDA ditiadakan. Menaikkan tarif pajak dianggap win-win solution mengatasi krisis keuangan negara.
Sementara, dalam Khilafah, jika terjadi defisit anggaran yakni penerimaan negara lebih rendah dibandingkan dengan pengeluaran yang wajib dipenuhi maka kewajiban tersebut beralih kepada kaum muslim dalam bentuk pajak yang sifatnya sementara atau pinjaman. Khalifah akan menerapkan pajak pada masyarakat yang kaya.
Artinya, pajak tidak dibebankan pada masyarakat luas. Menurut Abdul Qadim Zalum, jika terjadi kekurangan pendapatan dari sumber pendapatan yang ditetapkan dalam Islam untuk membiayai pengeluaran, Khalifah dapat menerapkan pajak. Syaratnya, terdapat kebutuhan untuk menutupi kebutuhan dan kemaslahatan kaum muslim.
Masyarakat yang kaya akan membayar pajak untuk belanja yang hendak dibiayai baitulmal— sementara baitulmal dalam kekosongan keuangan—yaitu di antaranya pembiayaan jihad, industri militer, pemberian bantuan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan ibnu sabil, pembiayaan gaji orang yang diupah negara seperti tentara, pegawai, hakim, dan guru. Pun, pembiayaan untuk kemaslahatan yang dibutuhkan seperti bencana, gempa bumi, longsor, dan banjir.
Selain menerapkan pajak bagi orang kaya, Khalifah juga bisa melakukan pinjaman. Meminjam dengan cara mempercepat pembayaran zakat dan kharaj bagi warga Khilafah, yang nantinya kewajiban mereka yang jatuh tempo akan dikurangi sesuai dengan utang negara kepada mereka.
Negara pun mendorong rakyatnya untuk memberikan bantuan untuk membantu negara menangani masalah keuangan. Hal itu dilakukan rakyat dengan penuh ketaatan dan kelapangan hati.
Khatimah
Khilafah akan berupaya seoptimal mungkin mengatasi krisis keuangan negara tanpa membebankan rakyat dengan berbagai pungutan. Mengutamakan pembelanjaan negara dari sumber pendapatan yakni harta anfal, ganimah, fai, khumus, kharaj, dan jizyah. Sumber lainnya ialah harta milik umum, harta milik negara , ‘usyur, dan harta sedekah/zakat.
Khalifah sangat memahami hadis Rasulullah saw., “Barang siapa melepaskan kesusahan duniawi seorang muslim, Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat. Barang siapa memudahkan seorang yang mendapat kesusahan, Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat.” (HR Muslim)
Menjadi tanggung jawab Khalifah untuk melepaskan kesusahan rakyatnya. Sebagai ganjaran, Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Masyaallah. Wallahualam. [MNews/Has]

Kapitalisme semakin mencekik rakyat
Sangat berbeda dengan Islam jika di terapkan.
Maa syaa Allah.
Selamat membaca Ummahat