[Kabar] Retno Sukmaningrum: Menggoyang Undang-Undang yang Kental dengan Syariat Islam Melalui Legalisasi Nikah Beda Agama

[Kabar] Retno Sukmaningrum: Menggoyang Undang-Undang yang Kental dengan Syariat Islam Melalui Legalisasi Nikah Beda Agama

Muslimah News, NASIONAL — Viralnya pernikahan beda agama staf khusus kepresidenan dinilai pengamat kebijakan publik Retno Sukmaningrum, S.T., M.T. sebagai upaya menggoyang Undang-Undang (UU) yang masih kental dengan nuansa Islam.

“Sistem sekuler saat ini sudah berhasil melepaskan aspek ekonomi, politik, dan sosial dari agama. Ditambah lagi kini dengan fenomena pernikahan beda agama yang seolah berupaya untuk menggoyang UU yang masih kental dengan syariat Islam,” jelasnya pada forum Muslimah Bicara, dengan tema “Upaya Legalisasi Pernikahan Beda Agama” di salah satu kanal YouTube, Sabtu, (19/03/2022).

Menurutnya, upaya serius ini agar dapat menyusul UU lain yang sudah jelas disekularisasi. “Informasi di media sosial pun begitu masif di mana masyarakat seolah digiring untuk mendukung atau menganggap pernikahan beda agama adalah hal yang wajar serta merupakan bagian dari hak asasi manusia,” kritiknya.

Melanggar

Retno menerangkan fenomena pernikahan beda agama ini melanggar hukum positif, yaitu pada UU Perkawinan tahun 1974 pasal 2 yang jelas tertera bahwa pasangan yang ingin menikah harus berdasarkan kesamaan agama dan kepercayaan masing-masing.

“Pasal 2 ayat 1 dan 2 sebenarnya sudah cukup jelas. Menegaskan pernikahan bisa sah dan dicatat oleh negara itu harus dengan pernikahan satu agama. Dengan ini sebenarnya sudah jelas untuk menolak pernikahan beda agama,” tandasnya.

Retno bertanya retorik, “Apabila hukum positif saja bisa dilanggar, bagaimana umat dapat percaya jika rezim bisa menjaga umat Islam untuk taat kepada aturan agamanya?”

Ia meyatakan umat Islam tidak bisa bergantung kepada aturan dari rezim. “Sistem atau aturan yang lahir hari ini akan bergantung pada karakter rezim yang sedang memimpin dan dinamika yang terjadi di tengah-tengah umat. Tidak bisa mengandalkan rezim sekuler untuk menjaga umat Islam. Kita harus waspada,” tegasnya.

Kesepakatan

Menurut Retno, tak dapat dipungkiri negara ini adalah negara sekuler meskipun nilai-nilai Islam masih diakomodasi. Namun, UU dalam sistem kapitalisme demokrasi lahir dari sebuah kesepakatan di parlemen yang dapat sewaktu-waktu mengeliminasi pandangan Islam.

“Artinya, hukum dapat diputuskan ketika orang-orang itu bersepakat. Ketika mereka yang ada di parlemen mengatakan suatu hukum perlu direvisi, maka bisa direvisi. Jika perlu dibatalkan, maka bisa dibatalkan. Mereka tidak akan melihat keputusan tersebut sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunah,” ulasnya.

Retno melanjutkan pengambilan keputusan di DPR dalam sistem demokrasi ini pada dasarnya dilakukan secara musyawarah mufakat. “Namun, jika tidak terpenuhi, maka diambil dari suara terbanyak. Jika suara terbanyak mendukung bahwa UU yang bernuansa Islam untuk dibatalkan, maka sangat mungkin hal itu akan terlaksana,” pungkasnya. [MNews/Nvt]

Sumber foto: iStock

Share

2 thoughts on “[Kabar] Retno Sukmaningrum: Menggoyang Undang-Undang yang Kental dengan Syariat Islam Melalui Legalisasi Nikah Beda Agama”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *