[Kabar] Perempuan Terhormat dalam Naungan Sistem Islam, Ustazah Iffah: Bukti Sejarah

[Kabar] Perempuan Terhormat dalam Naungan Sistem Islam, Ustazah Iffah: Bukti Sejarah

Muslimah News, INTERNASIONAL—Aktivis muslimah Ustazah Iffah Ainur Rochmah menegaskan terdapat bukti catatan sejarah bahwa perempuan memiliki posisi terhormat dalam naungan sistem Islam.

“Beberapa bukti sejarah menggambarkan betapa kaum perempuan memiliki status terhormat di mata negara dan masyarakat ketika berada di bawah naungan sistem Islam. Perempuan mendapatkan perlindungan keamanan dan penjagaan luar biasa. Perempuan adalah makhluk yang dilindungi dari kekerasan ketika saat ini kekerasan menjadi pandemi global yang tidak bisa diatasi. Meskipun, banyak regulasi yang dibuat baik di negara Eropa, Amerika, maupun di negeri ini,” tegasnya dalam “3 Catatan Ini Membuktikan Perempuan Hidup Sangat Nyaman dan Bahagia dalam Khilafah” di sebuah kanal YouTube, Selasa (8/3/2022).

Ia menyampaikan bagaimana dulunya kaum perempuan mendapatkan apa saja yang diimpikan ketika hidup dalam naungan sistem Islam, yakni sistem Khilafah.

“Berkebalikan dengan kondisi hari ini di mana kaum perempuan dieksploitasi, menjadi korban segala bentuk kerusakan dan persoalan akibat berlakunya sistem kapitalisme, serta tidak dilaksanakannya hukum-hukum syariat secara nyata dalam seluruh aspek kehidupan,” jelasnya.

Catatan Sejarah

Ustazah Iffah lantas menyingkap beberapa catatan sejarah yang menggambarkan penjagaan terhadap perempuan tersebut.

“Pada 2016 koran berbahasa Turki, Sabah, menemukan sebuah buku berjudul  Kadin atau Perempuan berisi dokumen tentang masalah-masalah terkait perempuan yang dikompilasi dari masa pemerintahan Turki Utsmani,” ujarnya.

Di sana digambarkan, imbuhnya, perempuan adalah mahkota suatu negara. “Artinya, perempuan memiliki status terhormat di mata negara dan masyarakat. Sehingga, pemerintah dan masyarakat berupaya dengan segala apa yang mereka mampu lakukan, seperti pemerintah dengan regulasinya dan masyarakat dengan norma-norma perlakuan yang menghormati kaum perempuan,” urainya.

Kemudian, ia menyebutkan, apa yang diilustrasikan traveler dari Eropa Lady Elizabeth Craven dalam Journey through The Crimea to Constantinople yang ditulis pada 1789, tentang kaum perempuan yang hidup dalam naungan Khilafah Utsmani.

Di dalamnya, kata Ustazah Iffah, Lady Elizabeth menuliskan bagaimana perempuan di masa itu paling banyak mendapatkan kebebasan, perlakuan baik, dan semua haknya dipenuhi.  “Betapa perempuan mendapatkan keamanan sehingga dapat berjalan di tempat-tempat umum tanpa khawatir ada perlakuan buruk terhadap mereka. Mendapatkan pelayanan ketika membutuhkan untuk bekerja, menuntut ilmu, dan kesempatan-kesempatan lain yang Allah anugerahkan atas alam semesta ini,” tuturnya.

Ia menyatakan inilah gambaran yang sangat nyata dari seorang nonmuslim yang tidak dapat menemukan kondisi tersebut di dalam masyarakatnya di Eropa. “Yang tidak melihat ada sebuah peradaban yang memperlakukan perempuan sebaik itu dan semulia itu pada masyarakat di tempat-tempat lain yang ia kunjungi,” paparnya.

Selanjutnya, kata Ustazah Iffah, dari catatan seorang pria Armenia yang bekerja di kedutaan Swedia untuk Khilafah Utsmani dalam Tableu General de L’Empire Othoman. “Ia menuliskan dengan sangat rapi di abad ke-18 bahwa Khilafah Utsmani mencatat dan mengompilasi kasus-kasus yang melibatkan perempuan di pengadilan. Artinya, pada masa tersebut kaum perempuan sudah memahami apa hak-haknya di mata pengadilan. Karena itu, mereka bukan orang yang ketika menerima perlakuan buruk—baik dari orang-orang di sekitarnya, dari pemerintah, maupun dari siapa saja—mereka menjadi orang-orang yang tidak punya harapan menyelesaikan kasus-kasusnya,” ungkapnya.

Bahkan, sambungnya, di dalam catatan ini juga dikatakan bahwa siapa saja yang bertindak buruk terhadap kaum perempuan—tanpa memandang posisi dan agamanya—maka dia tidak bisa lepas dari sanksi. “Karena agama, yakni Islam yang dipraktekkan Khilafah Utsmani memerintahkan semua orang untuk berlaku baik kepada perempuan. Sehingga, baik polisi maupun lembaga peradilan seringkali harus berurusan dengan orang-orang buruk kepada perempuan,” ulasnya.

Rindu Sistem yang Menghormati Perempuan

Ustazah Iffah pun bertanya, “Bukankah ini sebuah gambaran bahwa kaum perempuan lepas dari kekerasan, di mana hari ini kekerasan terhadap perempuan menjadi pandemi atau wabah global? Bukankah kita semua hari ini sangat merindukan memiliki kembali sebuah tata kehidupan yang memberi posisi terhormat bagi perempuan? Memberikan layanan dan keamanan pada perempuan, juga melepaskan perempuan dari beragam kekerasan?” tanyanya lugas.

Jawabannya, tegas Ustazah Iffah, tentu saja kita membutuhkan kembali hadirnya sebuah sistem Islam sebagaimana dulu para khalifah memberlakukan hukum-hukum syariat. “Bukan menuntut diberlakukannya undang-undang sekuler. Sesungguhnya, kaum perempuan harus berpikir ulang ketika mereka memperjuangkan hak-hak mereka melalui cara-cara sekuler, karena nantinya akan diberlakukan hukum sekuler yang tidak memberi jaminan tegaknya hukum Allah. Bahkan, menegasikan hukum Allah,” cetusnya.

Oleh karenanya, ia menandaskan, ketika 101 tahun kaum muslimin tidak memiliki Khilafah, perempuan dan kaum muslimah pun menjadi korban berlakunya sistem kapitalisme. “Maka, mari kita katakan enough it’s enough, cukup bagi berlakunya sistem kapitalisme,” pungkasnya.[MNews/Ruh]

Sumber foto: Fikriyat

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *