Peresume: Dessy Fatmawati, S.T.
Muslimah News, RESUME — Feminisme adalah sebuah istilah yang familiar di kalangan muslimah pada abad ke-20. Istilah ini lekat dengan makna ‘mengangkat derajat perempuan’ dengan menuntut kesetaraan dengan laki-laki. Bahkan, sejak 1908, 8 Maret resmi didapuk sebagai International Women’s Day (IWD).
Kesetaraan adalah isu yang terus-menerus bergulir panas dalam panggung internasional. Sejalan dengan itu, para feminis menegaskan bahwa selama kesetaraan gender tidak teraih, tidak akan didapat pula kemajuan bagi perempuan. Sudut pandang hierarki dalam memandang relasi laki-laki dan perempuan memperdebatkan siapa yang sesungguhnya menentukan hak-hak perempuan.
Konvensi internasional pun digelar dari tahun ke tahun, mulai dari Universal Declaration of Human Rights pada 1948, hingga perumusan Sustainable Development Goals/SDGs (17 goals) dengan secara khusus Goal 5 berisi achieve gender equality and empower all women and girls pada 2015.
Feminisme mendapatkan momen untuk meracuni muslimah di seluruh dunia ketika daulah runtuh dan kolonialisme mulai bercokol. Alih-alih perempuan dan generasi mendapatkan kehidupan yang lebih baik, berbagai “pembebasan” yang dilakukan kaum feminis justru bertransformasi menjadi kalung kematian.
Cherie Blair (istri mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair) ketika menyuarakan dukungan intervensi AS ke Afganistan pada 2001 mengatakan, “Para perempuan di Afganistan, sebagaimana perempuan di negara lain, memiliki harapan dan aspirasi yang sama seperti kita dan anak-anak kita, Pendidikan yang baik, berkarier di luar rumah jika menginginkan, pelayanan kesehatan, dan hak bersuara.”
Akan tetapi, pascainvasi AS dalam misi “membebaskan” perempuan Afganistan, justru menghasilkan 8,5 juta atau 37% dalam kemiskinan ekstrem; setiap dua jam sekali, seorang perempuan meninggal saat melahirkan karena buruknya layanan kesehatan.
Saat ini ada 1,5 juta janda perang yang hidupnya makin menderita. Data PBB 2014 menunjukkan kematian dan luka yang dialami anak-anak dan perempuan akibat bahan peledak meningkat 38%.
Momen keruntuhan daulah menjadikan sobeknya perlindungan utuh bagi para muslimah, sekaligus momen pembenaran bagi feminis. Penafsiran ulang ayat-ayat Allah dengan ijtihad yang tidak sahih, serta menjadikan fakta sebagai sumber hukum “berhasil” membawa bencana yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya: kehancuran keluarga!
Salah satu pandangan mencolok kaum feminis adalah menentang konsep membatasi hubungan seksual dengan batasan pernikahan. Mereka menggambarkan hal ini sebagai pengekangan kebebasan dan kebahagiaan perempuan. Mereka mendukung hak perempuan melakukan aborsi dengan alasan kontrol reproduksi penuh untuk perempuan.
Dalam konteks terhadap muslimah, kaum feminis menuntut hak dan kewajiban dalam pernikahan muslim hendaknya ditetapkan berdasarkan kesetaraan gender. Misalnya, suami dan istri berbagi tanggung jawab mendapatkan penghasilan untuk keluarga dan membesarkan anak, begitu juga hukum waris dan perceraian, juga harus setara.
Definisi pernikahan yang merupakan ibadah dimodifikasi sekadar hubungan kesalingan (mubahalah) dan keluarga sakinah yang membahagiakan orang lain dan diri sendiri. Akibatnya, seiring waktu, banyak perempuan mulai menghindari menjalankan peran keibuan dan tinggal di rumah sebagai istri dan ibu rumah tangga. Ini karena ketergantungan ekonomi pada suami dianggap tidak cocok dengan penghormatan terhadap perempuan (pembebasan perempuan). Walhasil, perempuan harus bekerja untuk menafkahi dirinya sendiri.
Serangan-serangan liberalis yang diusung para feminis juga berdampak tingginya angka perceraian dan orang tua tunggal, maraknya pengabaian kewajiban suami dan istri, pengabaian peran ibu, atau sebaliknya, muncul peran ganda perempuan.
Dampak ikutannya adalah hilanglah kepemimpinan laki-laki dan pesatnya perilaku kebebasan seksual. Bangunan keluarga makin rapuh, lalu muncul anggapan bahwa pernikahan bukan lagi satu-satunya metode regenerasi sebuah peradaban.
Besarnya gerakan feminisme juga didukung maraknya berbagai mitos yang diembuskan ke khalayak untuk mengukuhkan teori feminisme yang rusak. Mitos-mitos ini meneguhkan klaim-klaim feminisme yang gagal memberikan bukti perbaikan nasib perempuan di seluruh dunia.
Diketahui, pada 1994, PBB memperkirakan 1 dari 3 perempuan di dunia mengalami pemerkosaan atau pemukulan, artinya semiliar perempuan mengalami penderitaan! Di AS, setiap harinya ada 3 perempuan meninggal akibat kekerasan suami, pasangan, atau mantan pasangan mereka; 1 dari 5 perempuan menjadi korban pemerkosaan atau percobaan perkosaan; 1 dari 4 anak perempuan dicabuli sebelum usia 18 tahun; serta 1 dari 4 perempuan Eropa mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Padahal, pada 2011, untuk menjalankan UU PKDRT, pemerintahan federal AS harus mengeluarkan dana sebesar 659 juta dolar AS dalam kurun waktu lima tahun saja. Namun, pelecehan, eksploitasi, dan kekerasan terhadap perempuan terus terjadi dan makin meningkat dalam sistem kapitalisme.
Inilah watak asli kapitalisme yang mengatasi masalah di masyarakat dengan uang dan dengan UU yang bersifat reaktif. Untuk merebut hati para muslimah, mitos-mitos buruk tentang syariat Islam mereka sebarkan melalui kanal-kanal media. Hal ini untuk mencapai tujuan Barat, yakni membelokkan perasaan, pemikiran, dan nilai-nilai Islam menjadi seperti yang mereka inginkan.
Mereka menggambarkan bahwa syariat Islam memenjarakan, memperbudak, dan menjadikan perempuan sebagai warga kelas dua. Kerudung dan hijab dianggap sebagai belenggu dan simpul penindasan Islam terhadap perempuan.
Tuduhan palsu ini terus mereka ulang dari waktu ke waktu, tanpa henti, sehingga banyak muslimah yang terpengaruh dan merasa malu dengan tsaqafah Islamnya sendiri. Mereka jadi membenci sejarah Islam, takut dengan kembalinya sistem pemerintahan Islam, dan turut larut dalam budaya sekuler Barat.
Oleh sebab itu, penting bagi umat Islam (terlebih para muslimah) untuk memahami adanya pengaturan syariat Islam yang mengandung persamaan maupun perbedaan ini sesuai fitrah dan tabiat masing-masing. Bukan karena kedudukan yang satu lebih tinggi dari yang lain, ataupun adanya kesetaraan atau tidak, melainkan semua semata-mata demi kemaslahatan dan kelanggengan hidup manusia.
Tugas pokok perempuan untuk menjalankan fungsi sebagai ibu dan pengatur rumah tangga tidak bermakna membatasi aktivitasnya hanya pada tugas seputar hal ini saja. Kesalahan serius dari feminisme adalah secara konsisten menyangkal realitas biologis di sepanjang sejarahnya, bukan semata menyerukan hak perempuan untuk menikmati nilai dan hak kewarganegaraan yang sama seperti lelaki, tetapi mereka juga mengukur keberhasilan perempuan dengan mengadopsi semua hak, peran, dan tugas laki-laki.
Pembebasan ini menjadi pembebasan dari keperempuanan, bukan pembebasan dari penderitaan. Oleh karenanya, ini berkonsekuensi terhadap meningkatnya stres, rasa bersalah, patah hati, dan hilangnya kepuasan hidup secara keseluruhan pada perempuan.
Jauh berbeda dengan Islam. Tanpa meminta, Allah dengan syariat-Nya yang adil telah memberikan ruang yang cukup bagi perempuan sebagai hamba-Nya yang memiliki kesempatan yang sama untuk bertakwa.
Hingga kini, banyak tuduhan yang tiada henti dilontarkan terhadap ajaran Islam. Tuduhan ini sengaja direkayasa untuk menyesatkan umat dari gambaran pemikiran Islam yang benar. Oleh sebab itu, jangan sampai umat Islam menempatkan diri sebagai pihak tertuduh sehingga melakukan pembelaan dengan cara keliru. Sudah seharusnya umat serius, menjelaskan dengan terperinci bagaimana sebenarnya hukum Islam membahas dan mengatur permasalahan perempuan.
Sangat jelas dengan bukti tidak terbantahkan, gender equality/women empowerment merupakan bagian dari strategi Barat untuk menggerus identitas kemuslimahan dari perempuan muslim, serta membelokkan arah perjuangan muslimah—dari mewujudkan sistem Islam yang melindungi dan menyejahterakan masyarakat, termasuk di dalamnya perempuan—ke arah pengukuhan sistem kapitalisme kufur.
Muslimah harus selalu bersiap dengan pisau analisis untuk bisa membaca dan mengungkap konspirasi, makar, dan kebohongan yang tersembunyi di balik berbagai program yang dicanangkan PBB yang dipaksakan sebagai UU internasional yang harus diterapkan semua negara anggota.
“Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS An-Nahl: 97)[MNews/My]
Sumber foto: iStock

