Mendudukkan Karakter Syariat Sesuai Tuntunan Islam

Mendudukkan Karakter Syariat Sesuai Tuntunan Islam

Penulis: Najmah Saiidah

Muslimah News, FOKUS — Syariat Islam atau hukum Islam merupakan topik yang selalu menjadi pusat perhatian karena memang merupakan topik penting untuk dibahas. Terlebih saat ini, ketika ada upaya untuk “meminggirkan” syariat Islam, sudah seharusnya kita terus berusaha memahamkan umat tentang syariat Islam dan memahami cara  memosisikannya sesuai tuntunan  Islam.

Beberapa waktu lalu, mubadalah[dot]id melansir tulisan Nur Kholilah yang menyatakan bahwa hukum Islam itu mudah, bisa jadi elastis, preventif, dan represif. Hukum Islam sejak masa Nabi pun sudah beragam, sampai sekarang pendapat itu makin tidak terhitung karena ulama pada setiap zaman selalu bertambah dan pendapat itu menyesuaikan kondisi umat pada masanya, bahkan kondisi individu mereka. Tentu yang dibahas adalah hukum fikih (furu’iyah) bukan akidah (ushuluddin).

Selanjutnya, penulis memperincinya, ia menyatakan bahwa karakter hukum dalam agama Islam, elastis, dinamis, asalkan jelas sumbernya. Ia mencontohkan kisah para sahabat saat pulang dari Perang Ahzab, yakni Nabi mengingatkan, “Ingatlah, jangan kalian salat Zuhur kecuali di Bani Quraizhah.” (As-Sunan al-Kubra lil Baihaqī). Sekelompok sahabat khawatir tertinggal waktu salat Zuhur–dalam riwayat lain salat Asar–sehingga salatlah mereka sebelum sampai di Bani Quraizhah.

Sedangkan terkait hukum Islam yang memiliki karakter preventif dan atau represif, ia mencontohkan satu pendapat ulama yang mengatakan suara perempuan adalah aurat sebagai wujud preventif dari terjadinya fitnah. Mayoritas ulama mengatakan bukan aurat, tetapi apabila ketika mendengarnya ada kemungkinan tertarik dan timbul birahi/fitnah, maka mendengarnya yang dilarang, bukan bersuaranya. Demikian yang dibahas Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi dalam I’anatu ath-Thalibin.

Contoh lain, larangan perempuan bepergian berdasarkan hadis, “Janganlah seorang perempuan bepergian kecuali dengan mahram.” (HR Muslim). Larangan ini bentuk preventif menjaga perempuan dari kekerasan di luar rumah. Namun, ada sabda Nabi, dari Abu Hurairah, “Jangan larang hamba-hamba Allah yang perempuan pergi ke masjid.” Dahulu, masjid bukan sekadar tempat salat, melainkan pusat kegiatan beraktivitas sosial di ruang publik. (mubadalah[dot]id, 25/2/2022)

—

Dari semua yang penulis utarakan tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum Islam memiliki karakter elastis dan dinamis asalkan sumbernya jelas. Selain itu, hukum Islam memiliki karakter preventif dan represif, dalam arti bahwa hukum Islam mencegah kaum muslim dari keburukan.

Jika kita memperhatikan istilah-istilah yang dipakai oleh penulis tadi, selintas tidak ada yang aneh. Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu kita perjelas agar tidak memunculkan perbedaan persepsi. Lebih dari itu, penggunaan istilah terkadang membuat umat bingung dalam memahaminya.

Oleh karenanya, dalam artikel ini, kita akan coba lebih mendetailkan agar kita semua makin paham tentang hukum syarak, cakupannya, dan karakteristiknya sehingga tidak salah dalam melangkah.

Apa yang Dimaksud Hukum Syarak dan Dalil Syarak?

Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm dalam kitab Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam berkata, “Syariat ialah jika terdapat teks yang jelas (tidak multitafsir) dari Al-Quran, teks Sunah (hadis), teks yang didapat dari perbuatan Nabi saw., teks yang didapat dari takrir Nabi saw., dan ijmak para sahabat.” (Ibnu Hazm, Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, Beirut, Darul Afaq).

Syekh Atha’ Abu Rusytah dalam kitabnya Taysir al-Wushul ilal Ushul menyatakan bahwa hukum syarak menurut istilah ulama usul fikih adalah khithab syaari’  (seruan Allah) yang berkaitan dengan aktivitas hamba, yakni berupa tuntutan, penetapan, dan pemberian pilihan. Beliau juga menjelaskan yang terkategori dalil syarak hanya Al-Qur’an, Sunah (Hadis), ijmak, dan qiyas. Ini karena hanya keempat dalil ini saja yang dibangun berdasarkan dalil qath’iy.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah juz 1 menjelaskan bahwa hukum syarak’ adalah khithab syaari’ yang berhubungan dengan perbuatan hamba. Dengan kata lain, seluruh pemikiran yang berhubungan dengan perbuatan manusia atau dengan sifat-sifatnya yang dapat dianggap  sebagai bagian dari perbuatannya. Misalnya, ijarah (sewa menyewa), bay’ (jual beli), riba, salat, iqamatul khalifah, dan sebagainya.

Keistimewaan Karakteristik Hukum Syarak

Sesungguhnya, jika kita perhatikan dengan saksama, memang tidak dapat kita mungkiri, seiring berjalannya waktu, terjadi perubahan bentuk kehidupan manusia. Selanjutnya terjadi perubahan teknologi dan materi.

Seiring itu pula muncul permasalahan  baru yang bisa jadi sebelumnya belum pernah ada. Di sinilah butuh adanya aturan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan baru tersebut.  Dalam hal ini, hanya Islam satu-satunya aturan yang layak untuk menjadi pijakan kaum muslim. Ini karena dengan karakteristiknya, Islam memiliki banyak keistimewaan.

1.  Syariat Islam berasal dari Allah, sesuai fitrah manusia dan memuaskan akal.

Sebagai din yang sempurna dan menyeluruh, Islam mampu memberikan ketenteraman, kesejahteraan, dan rasa aman bagi manusia. Ini karena Islam datang dari Allah Swt., Sang Pencipta manusia, yang Maha Mengetahui ciptaan-Nya sehingga syariat Islam mampu memuaskan akal manusia dan sesuai fitrah manusia.

Hak tasyri’ hanya pada Allah Taala. Tidak ada kewenangan bagi manusia untuk membuat hukum karena manusia lemah dan akalnya terbatas. Allah Swt. berfirman dalam QS Yusuf: 40,

اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ ۗاَمَرَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ

“Tidak ada hukum kecuali hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”

—

2.  Allah Swt. menjaga kemurnian syariat Islam.

Saat ini, musuh-musuh Islam tidak henti-hentinya terus berusaha menjatuhkan dan menghinakan Islam. Akan tetapi, sungguh Islam tidak akan terpengaruh. Islam akan tetap terjaga dengan baik karena Allah telah menjamin untuk menjaganya. Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Hijr: 9.

لَحٰفِظُوْنَ لَهٗ وَاِنَّاالذِّكْرَ نَزَّلْنَا نَحْنُ اِنَّا

“Sungguh Kami telah menurunkan Adz-Dzikr (Al-Qur’an) dan Kami pula yang benar-benar akan menjaganya.”

Ayat ini menegaskan bahwa Allah akan menjaga kemurnian Al-Qur’an. Artinya, Allah juga akan menjaga kemurnian Islam dan hukum-hukumnya karena kandungan Al-Qur’an tidak lain adalah hukum-hukum Islam yang murni.  Oleh sebab itu, hukum Islam tidak lekang oleh waktu.

—

3. Syariat Islam datang dalam bentuk khuthuuth ‘aridhah.

Syekh Muhammad Muhammad Ismail menjelaskan bahwa Islam datang dengan serangkaian pemahaman tentang kehidupan yang membentuk pandangan hidup tertentu.  Islam hadir dalam bentuk khuthuuth ‘ariidhah (garis-garis global), yakni makna-makna tekstual yang umum yang mampu memecahkan seluruh problematik. Dengan demikian, akan dapat menggali (istinbat) berbagai pemecahan masalah yang muncul dalam kehidupan manusia (kitab Al-Fikru al-Islamiy).

Dengan demikian, seorang muslim yang telah sampai taraf mujtahid, diperkenankan untuk berijtihad. Ijtihad adalah proses menggali hukum syarak dari dalil-dalil yang bersifat zhanni (lemah) dengan mencurahkan segenap tenaga dan kemampuan sehingga tidak mungkin lagi melakukan usaha lebih dari itu.

Sedangkan terkait hukum-hukum yang qath‘i (pasti), maka tidak boleh dan tidak diperkenankan adanya perbedaan pendapat di dalamnya. Atas dasar itu, ijtihad tidak berlaku pada perkara akidah dan hukum syarak yang dalilnya qath‘i, seperti kewajiban potong tangan bagi pencuri, rajam atau cambuk bagi pezina, hukum bunuh bagi orang murtad, dan sebagainya.

—

4. Hanya aturan Islam yang mampu menyelesaikan tuntas seluruh permasalahan manusia.

Karakteristik hukum Islam sangat berbeda dengan produk hukum kapitalisme maupun sosialisme. Hukum Islam terbangun berdasarkan nas-nas syariat yang tetap. Dalam Islam, nas-nas syariat adalah sumber hukum yang menjadi rujukan untuk  menghukumi permasalahan manusia.

Islam mengharuskan umatnya untuk terikat dengan aturan Allah Swt. dan Rasul-Nya secara kafah, tanpa kecuali. Sebagai aturan kehidupan yang Allah Swt. turunkan, Islam merupakan aturan paripurna yang mampu menyelesaikan setiap persoalan manusia secara menyeluruh, tuntas, dan sempurna.

—

5. Hukum Islam (Syarak) bersifat tetap.

Produk hukum kapitalisme berubah-ubah dari waktu ke waktu dan berbeda-beda antara satu tempat dan tempat lainnya karena menjadikan manfaat sebagai asasnya.

Berbeda dengan itu, hukum syarak tetap dan tidak berubah berdasarkan waktu dan tempat. Ini karena produk hukum syarak digali dari nas-nas syariat yang bersifat tetap dan tidak mengalami perubahan. Yang halal akan tetap halal, yang haram akan tetap haram, selamanya begini hingga hari kiamat. Selain itu, hukum syarak tidak terikat waktu dan tidak pula tergantung pendapat penduduk bumi. 

Hanya saja, Islam telah memberikan mekanisme jelas tentang yang harus dilakukan ketika kaum muslim menemui persoalan. Rasulullah saw. mencontohkan, dari Mu’adz, sesungguhnya Rasulullah saw. ketika mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, Rasulullah bersabda, “Bagaimana engkau memutuskan perkara apabila diserahkan kepadamu suatu perkara?” Muadz berkata, “Aku akan memutuskan dengan kitabullah.” Rasulullah bersabda, “Jika tidak ada dalam kitabullah?” Muadz pun berkata, “Maka dengan Sunah Rasulullah saw..” Rasulullah bersabda, “Jika tidak ada dalam Sunah Rasulullah?” Muadz pun berkata, “Aku berijtihad dengan pendapatku.” Lalu Rasulullah saw. memukul dadanya sambil bersabda, “Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah menyetujui utusan Rasulullah dengan apa yang diridai Rasulullah saw.” (HR Abu Daud) (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Islamiyyah Juz 1).

—

6. Hukum Islam sebagai pencegah melalui penerapan sanksi bagi pelaku kemaksiatan

Dalam hukum Islam, sanksi di dunia berfungsi sebagai pencegah atau jawazir, yakni mencegah orang-orang untuk bertindak dosa dan kemaksiatan. Fungsi kedua adalah penebus dosa atau jawabir, yakni menggugurkan sanksi di akhirat bagi pelaku kriminal yang telah terkena sanksi di dunia.

Dalam Islam, pelaksanaan sanksi atau uqubat di dunia adalah tanggung jawab imam atau khalifah atau yang ditunjuk mewakilinya. Jadi, negaralah yang melaksanakannya.

Dalam hadis dari Ubadah bin Shamit ra., Rasulullah saw. bersabda, “Berbaiatlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak membuat kebohongan yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, serta tidak bermaksiat dalam perkara yang makruf. Barang siapa di antara kalian yang memenuhinya, pahalanya ada pada Allah; dan barang siapa yang melanggar hal tersebut, lalu Allah menghukumnya di dunia, maka itu adalah kafarat (penebus) baginya; dan barang siapa yang melanggar, kemudian Allah menutupinya (tidak menghukumnya di dunia), maka urusannya kembali kepada Allah, jika Dia mau, dimaafkan-Nya atau disiksa-Nya.” (HR Bukhari)

Khatimah

Demikianlah, setelah kita kaji tulisan Nur Kholilah di mubadalah[dot]id yang menyatakan bahwa karakter hukum Islam mudah, bisa jadi elastis, preventif, dan represif, maka butuh adanya pendetailan agar tidak terjadi kesalahan persepsi terhadap pernyataan tersebut.

Memang, butuh kehati-hatian dalam penggunaan istilah. Setelah melakukan penelusuran terhadap beberapa pendapat ulama terdahulu, kita mendapati bahwa karakteristik syariat Islam sangat unik dan istimewa, berbeda dengan sistem lainnya. 

Dari pendetailan karakter syariat Islam, kita juga dapat memahami bahwa makna “elastis” bukan dalam pengertian ‘berubah-ubah’, melainkan ‘hukum Islam itu tetap dan tidak berubah sampai kapan pun, hanya saja ia hadir dalam bentuk khuthuth ‘aridhah (garis-garis hukum yang global), yakni makna-makna tekstual yang umum’.

Dengan demikian, berbagai pemecahan setiap masalah yang muncul dalam kehidupan manusia akan dapat tergali (istinbat) yang akhirnya bisa memunculkan adanya perbedaan pendapat. 

Hanya saja ini pun harus dalam batas-batas koridor syarak, yaitu terbatas pada hukum-hukum atau dalil yang bersifat zhanni. Sedangkan terhadap hukum-hukum yang sudah qath‘i (pasti) tidak boleh dan tidak diperkenankan adanya perbedaan pendapat di dalamnya.

Terkait soal “preventif dan represif”, sebenarnya maksudnya adalah jika hukum Islam diterapkan, ia akan berfungsi sebagai pencegah orang melakukan kemaksiatan (jawazir) dan tidak semena-mena dalam bertindak.

Hal penting lagi adalah bahwa syariat Islam memiliki karakter istimewa lainnya, yaitu syariat Islam datang dari Allah Swt. Al-Khalik Al-Mudabbir yang mampu memecahkan seluruh persoalan kehidupan manusia, sampai kapan pun dan di mana pun dengan tuntas.

Lebih dari itu, Allah akan senantiasa menjaganya hingga akhir zaman. Walhasil, sudah seharusnya umat Islam menjadikan syariat Islam semata sebagai pegangan hidupnya sehingga ia akan selamat dunia dan akhirat. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]

Share

4 thoughts on “Mendudukkan Karakter Syariat Sesuai Tuntunan Islam”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *