Muslimah News, NASIONAL—Tewasnya dr. Sunardi yang ditembak D3nsus 88 karena diduga terkait teroris, Rabu (9/3), disorot oleh pengamat hukum Ahmad Khozinudin, S.H. Menurutnya, ini adalah kesalahan fatal karena merupakan extrajudicial killing (pembunuhan di luar proses hukum).
“Terkait penembakan dr. Sunardi, ini kesalahan fatal D3nsus 88, apa pun dalihnya, karena melakukan extra judicial killing. Tindakan ini pun akan mencitraburukkan citra kepolisian. Nyaris apa yang dilakukan D3nsus beberapa waktu ini memang melanggar prosedur penangkapan, tidak menghormati privacy, dan melanggar HAM,” ulasnya dalam “Dokter Sunardi Sakit, Kenapa Dit{e}mbak M{a}ti D{e}ns{u}s?” di kanal Ahmad Khozinudin, Jumat (11/3/2022).
Ia menerangkan, pembunuhan sebenarnya dibenarkan sepanjang dalam kerangka menegakkan hukum, seperti pada eksekusi oleh grup tembak setelah vonis dan berkekuatan hukum tetap.
“Namun, pada kasus ini, dr. Sunardi bukan terpidana, tersangka, bahkan belum sempat diperiksa. Mestinya D3nsus menghargai asas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan hukum yang bersifat tetap,” kritiknya.
Sepihak
Apalagi, ia menguraikan, perlawanan dr. Sunardi kepada petugas, merupakan versi sepihak dari kepolisian yang tidak ada versi pembanding, mirip seperti kasus 6 laskar. “Padahal, disebutkan dr. Sunardi dalam posisi sakit stroke. Seberapa besar argumen petugas untuk menembak mati seseorang yang baru terduga dengan alasan melawan petugas atau melarikan diri. Dalam KUHAP mestinya mendatangi dengan membawa surat tugas perintah penangkapan yang disaksikan RT/RW,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya, bisa diduga tindakan yang dilakukan dr. Sunardi bukan dalam kesadaran bahwa yang dihadapi adalah aparat penegak hukum yang akan melakukan penangkapan sesuai perintah dari atasan sebagai kewenangan jabatannya.
“Kita patut menduga dr. Sunardi ketakutan dan berusaha melarikan diri dari sesuatu yang ia duga adalah sebuah kejahatan. Persis seperti kasus 6 laskar yang tidak tahu kalau yang dihadapi adalah petugas sehingga mereka lari. Meskipun, petugas mengatakan mereka melakukan perlawanan, dari mana kita tahu. Sulit memverifikasi apakah itu petugas yang sah atau bukan kalau tiba-tiba mencegat di malam hari ketika dr. Sunardi mengendarai mobil,” cetusnya.
Penegak Hukum?
Ia juga mempertanyakan D3nsus ini aparat penegak hukum atau mesin pembunuh? “Kalau melarikan diri, apakah tidak bisa dilakukan proses penangkapan ulang? Apakah perintah kepada D3nsus adalah untuk melakukan penangkapan hidup atau mati? Ini pertanyaan besar,” tukasnya.
Meskipun begitu, ia meyakini ini adalah penegakan hukum sehingga harusnya menghadirkan di muka pengadilan. “Bukan pakai cara-cara preman. Memang penyidik diberi kewenangan terbatas untuk melakukan tindakan. Tetapi tidak menimbulkan bahaya yang fatal seperti kematian. Misalnya, ditembak tangannya, kakinya, atau ban mobilnya. Banyak cara yang bisa dilakukan agar bisa menghadirkan ke persidangan. Namun, kalau memang perintahnya tangkap hidup atau mati, sudah beda persoalan sampai petugas di bawahnya bersikap seperti itu,” ungkapnya prihatin.
Ia lantas menyampaikan bahwa tidak boleh mengadili seseorang dengan praduga, dengan narasi terkait JI. “Ini narasi hantu, tidak jelas. Bahkan, produk hukum yang menyatakan JI bermasalah juga tidak ada. Jadi, orang-orang ditangkapi bahkan ditembak mati, hanya cukup dengan narasi terkait JI. Seolah-olah sah ditembak mati dan dianggap teroris,” ucapnya miris.
Ia pun memaparkan narasi tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam undang-undang yang disebut extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), sama pula dengan korupsi. “Mestinya berkaca pada kasus korupsi di mana pengembangan itu dilakukan setelah ada fakta persidangan. Nah, ini belum ada persidangan dari orang terduga terkait JI yang ditangkap sebelumnya, tetapi sudah melakukan tangkap sana dan tangkap sini. Ini tidak menjunjung asas kepastian hukum. Ini berbahaya karena menjadi penegakan hukum yang barbar. Bagaimana kalau ternyata dinyatakan JI tidak bermasalah. Artinya, semua penangkapan lainnya bermasalah. Maka, mestinya fokus disidangkan dulu yang ditangkap sebelumnya dan ada vonis pengadilan. Baru lakukan pengembangan. Kecuali, memang benar diketahui seseorang merakit bom, tidak perlu menunggu pengembangan JI,” kupasnya.
Koreksi
Oleh karenanya ia menyarankan kepada Kapolri untuk mengoreksi tindakan-tindakan terhadap isu terorisme ini agar bercorak humanis, bukan barbar seperti ini. “Dari hukum KUHAP, fatal. Apalagi, dari hukum agama. Islam mengajarkan barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya,” tegasnya.
Ia menyatakan memang hal ini tidak bisa dipisahkan dengan agenda Amerika Serikat terkait War on Terrorism kemudian ditindaklanjuti War on Radicalism yang sebenarnya War on Islam, yaitu memerangi Islam yang menginginkan kembali bangkitnya Islam secara kafah. “Kebangkitan Islam inilah yang mengancam peradaban kapitalisme global karena mereka tidak lagi bisa menjajah dunia Islam,” tandasnya.[MNews/Ruh]
Sumber foto: Matranews

