[Kabar] UIY Ungkap Radikal Adalah Kategori Politik dan Bergantung Kepentingan Politik

[Kabar] UIY Ungkap Radikal Adalah Kategori Politik dan Bergantung Kepentingan Politik

Muslimah News, NASIONAL—Mengkritisi ciri-ciri radikal oleh BNPT dan viralnya daftar penceramah radikal di media sosial yang tidak diketahui siapa yang merilis, cendekiawan muslim Ustaz H. M. Ismail Yusanto, M.M. (UIY) menyatakan sudah terjadi peyorasi (perubahan makna –red.) radikal dan masuk kategori politik.

“Radikal merupakan istilah yang bisa bermakna baik, bisa bermakna buruk. Hanya saja, saat ini radikal yang dipakai telah menjadi kalimat yang bersifat peyorasi. Jadi, ini bukan kategori agama melainkan sudah kategori politik, sehingga pasti bergantung dengan perspektif politik, kepentingan politik, dan ideologi politik,” ungkapnya dalam “Catatan Demokrasi: Viral Penceramah Radikal” di tvOne, Selasa (8/3/2022).

Ia mempertanyakan apa yang tertulis (daftar penceramah yang viral –red.) sudah melakukan ceramah sejak lama dengan isi yang sama, mengapa baru sekarang disebut radikal?

“Yang dulu dianggap biasa, sekarang tidak biasa. Kita tahu ini terjadi setelah kontestasi Pilkada 2017, padahal sebelumnya baik-baik saja,” ujarnya.

Ia lantas menjelaskan dalam UU Ormas yang kemudian diubah menjadi Perppu, paham Anti-Pancasila yang disebutkan adalah fasisme, leninisme, komunisme, dan sosialisme (yang kemudian dihapus).

“Sehingga, disebut kepentingan politik, ketika UU Ormas itu diubah menjadi Perppu dengan tujuan membubarkan HT1 yang berasaskan Islam. Jadi, jelas ini kategori politik, bukan kategori agama. Ketika kategori politik yang dipakai menilai kegiatan agama, pasti bermasalah. Karenanya, penting melihat kategori moderat dan radikal itu,” cetusnya.

Muslim Bertakwa dan Kafah

Ia menerangkan, secara agama kita memang tidak diperintahkan untuk menjadi muslim radikal, sebagaimana juga tidak diperintahkan menjadi muslim moderat.

“Yang pasti kita diminta untuk menjadi muslim yang bertakwa kepada Allah dengan takwa sebenar-benarnya. Kemudian kita juga diperintahkan untuk menjadi muslim yang kafah. Takwa diartikan dengan melaksanakan semua kewajiban dan meninggalkan semua yang dilarang. Pertanyaannya, jika kita menjadi muslim yang takwa sebenar-benarnya dan sungguh-sungguh kafah, maka disebut apa?” tanyanya retorik.

Terlebih, lanjutnya, kita ini sebagai muslim punya kewajiban menyeru manusia ke jalan Tuhan dengan hikmah, maknanya adalah dengan hujah atau argumen.

“Hujah yang kokoh dan kuat bersumber dari Al-Qur’an dan sunah. Ini standing position yang mesti dipahami, diakui, dan ditaati tiap muslim karena ini perintah Al-Qur’an. Sehingga mestinya bisa memahami mengapa seseorang mengkritik pemerintah karena itulah kewajiban amar makruf nahi munkar. Bentuk kepedulian dan kecintaan kepada bangsa dan negara ini, bukan karena sikap anti. Bayangkan, kalau pemimpin ini dibiarkan jalan terus. Salah dibiarkan, maka akan membawa bangsa yang besar ini ke jurang kehancuran. Karena itu, kriteria radikal yang disebutkan BNPT harus diletakkan secara tepat,” tukasnya.

Khilafah Ajaran Islam

Kemudian jika disebutkan pro-Khilafah, urainya, maka sebenarnya Khilafah itu bagian ajaran Islam. “Ijtimak Ulama di Jakarta pada November 2021 mengatakan Khilafah adalah ajaran Islam sehingga tidak boleh ada upaya stigma buruk sedemikian rupa seolah-olah jihad dan Khilafah bukan bagian ajaran Islam. Karena ajaran Islam, maka harus diserukan kepada manusia karena kewajiban. Jika ditanya Khilafah yang seperti apa? Di sinilah kita butuh ruang dan waktu untuk mendiskusikan topik-topik semacam ini,” paparnya.

Ia mencontohkan saat ini di mana sistem perbankan menganut ribawi. “Pertanyaannya, apakah sistem seperti itu akan dibiarkan atau ayat yang mengharamkan riba tidak perlu disampaikan? Mestinya tetap disampaikan bahwa riba haram. Kalau sistem ini masih berjalan, inilah fakta sosial politik yang merupakan produk dinamika masyarakat. Di sisi lain perubahan juga produk dinamika tersebut. Jadi, ini dakwah. Persoalan masyarakat menerima atau tidak, itu hal kedua. Kewajiban kita adalah dakwah. Sebagaimana kerudung yang dilarang di masa Orde Baru. Berkat dakwah, saat ini kerudung malah menjadi bagian dari seragam sekolah secara formal,” ulasnya.

Hanya saja, ia mengkritisi  yang terjadi sekarang, belum apa-apa sudah dilarang. “Kalau sudah dilarang, bagaimana masyarakat paham. Ketika dihentikan, tidak paham, lalu mereka mem-framing dan mendiskreditkan paham itu. Sementara, kita tidak punya kesempatan untuk menjelaskan,” sindirnya.

Begitu pula dengan demokrasi, ungkapnya, tergantung bagaimana memahaminya. “Apakah sebagai metode memilih pemimpin ataukah suatu paham yang mengatakan kedaulatan dalam arti hak menetapkan halal, haram, benar, dan salah itu ada di tangan rakyat melalui wakil-wakilnya? Jika itu yang dimaksud, memang jelas sekali tidak sesuai dengan ajaran Islam,” tegasnya.

Persoalan Bangsa

Kemudian, ia memandang, isu radikal radikul ini juga tidak nyambung dengan apa yang tengah dihadapi bangsa dan negara ini.

“Seperti persoalan KKB, antrean mendapatkan minyak goreng, korupsi, liberalisme ekonomi yang sebagian besar sumber daya alam negeri ini dinikmati segelintir orang, dan lainnya. Pelaku korupsi yang OTT itu juga sebagiannya yang kemarin mengatakan ‘Saya Indonesia, Saya Pancasila’. Namun, pejabat termasuk Presiden malah mengangkat isu radikal. Seolah-olah penyebab semua persoalan ini ditimbulkan oleh radikalisme. Oleh karenanya, mestinya energi yang besar ini digunakan untuk menyelesaikan persoalan bangsa yang sesungguhnya,” tandasnya.[MNews/Ruh]

Sumber foto: Dok. MNews

Share

One thought on “[Kabar] UIY Ungkap Radikal Adalah Kategori Politik dan Bergantung Kepentingan Politik”

  1. secara agama kita memang tidak diperintahkan untuk menjadi muslim radikal, sebagaimana juga tidak diperintahkan menjadi muslim moderat.
    “Yang pasti kita diminta untuk menjadi muslim yang bertakwa kepada Allah dengan takwa sebenar-benarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *