Kasus Kematian Covid-19: Mengapa Krisis Pelayanan Kesehatan dan Regulasi Isolasi Mandiri Harus Disoal?

Kasus Kematian Covid-19: Mengapa Krisis Pelayanan Kesehatan dan Regulasi Isolasi Mandiri Harus Disoal?

Penulis: Rini Syafri*

Muslimah News, FOKUS — Tingginya kematian pengidap Covid-19 akibat SARS-CoV-2 sungguh patut ditangani pemerintah secara tuntas. Sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penjagaan keselamatan jiwa publik, hilang satu nyawa saja sudah lebih dari cukup sebagai peringatan. Ditambah tidak sedikit di antaranya balita, yakni 3% dari 1.090 kematian pengidap varian Omicron (sebagai indikasi buruknya kualitas pelayanan kesehatan).[1]

Kelalaian rezim dalam menjamin akses publik terhadap pelayanan kesehatan—sebagai strategi penting pemutusan segera rantai penularan di tingkat lokal di samping lockdown—akan berdampak komunal yang berujung hancurnya berbagai sendi kehidupan dan terancamnya keselamatan jiwa publik.

Oleh karenanya, kita patut menyoal krisis dan buruknya kualitas pelayanan kesehatan yang makin parah akibat tekanan pandemi berkepanjangan dan pembiaran industrialisasi kesehatan.

Penting kita ingat, sebelum pandemi saja, berdasarkan data WHO 2020, ada 5,7—8,4 juta kematian per tahun di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah akibat buruknya kualitas perawatan di pelayanan kesehatan.[2] Angka hari ini tentu lebih besar lagi, tidak terkecuali di Indonesia. Sementara itu, regulasi isolasi mandiri sekilas terlihat logis dan solutif, tetapi bila kita telisik lebih dalam, justru sebaliknya.

Oleh sebab itu, jelas, kita bukan sedang mempersoalkan kematian yang merupakan qadha Allah, melainkan situasi yang melingkupinya, yakni berlanjutnya kelalaian negara dan bahaya sistem kehidupan sekuler bagi kehidupan manusia.

Omicron Tetap Berbahaya, Tetapi Pemerintah Abai

Meski Omicron tidak seganas Delta—terlihat dari kasus rawat inap dan kematian (rawat inap: Delta 1,4%, Omicron 0,6%; Kematian: Delta 0,3%, Omicron 0,03%)—tetapi sebagaimana Variant of Concern pada umumnya, Omicron sebagaimana Delta tetap berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan jiwa publik.[3][4] Hal ini khususnya karena mutasi pada sekitar 30 protein spike yang berperan penting dalam proses infeksi sehingga berakibat sangat tingginya daya penularan hingga lima kali lipat Delta dan daya replikasi 70 kali lebih cepat daripada induknya yang juga terjadi secara cepat, yaitu setelah 24 jam infeksi.[5][6]

Di samping itu, Omicron dapat mereinfeksi, baik pada orang yang sudah vaksinasi maupun yang terinfeksi alami.[7] Data resmi pemerintah menunjukkan Omicron menginfeksi meski pada orang yang vaksinasi lengkap.[8][9]

Kendati daya replikasi Omicron 10 kali lebih rendah pada jaringan paru-paru, tetapi bisa saja berakibat penyakit berat ketika kondisi imunitas tidak menguntungkan. Misalnya pada kondisi komorbid, orang tua, serta anak-anak. Kematian makin berpeluang meski bergejala ringan dengan komorbid, terutama berusia >60 tahun meski sudah vaksinasi dan vaksinasi penuh.[10][11]

Selain itu, kendati Case Fatality Rate Omicron cukup rendah (0.16%), tetapi ketika pemerintah tidak serius menangani cepatnya daya penularan (sebagai aspek berbahaya Omicron), angka mutlak kematian akan sangat tinggi.[12][13]

Itulah yang dapat kita saksikan saat ini. Penambahan jumlah kematian Covid-19 secara tajam setelah penurunan gelombang Delta tampak nyata sejak sepekan setelah penemuan transmisi lokal pertama Omicron, yaitu pada 28/12/2021.

Dengan demikian, sangat logis untuk menjadikan alasan kuat bahwa buruknya penanganan aspek berbahaya Omicron (penularan yang sangat cepat dan daya reinfeksi) merupakan pangkal petaka. Ini terindikasi dari peningkatan kasus kematian seiring peningkatan kasus positif baru per hari hingga puluhan ribu, yakni ada tiga kematian pada 299 penambahan kasus positif baru (4/1/2022); kemudian menjadi 206 kematian (bertambah hampir 90 kali lipat) pada penambahan 63.956 kasus positif baru (200 kali lipat) (17/2/2022). Selanjutnya bertambah menjadi 317 kasus kematian pada penambahan 46.643 kasus positif baru (26/2/20220. https://covid19.go.id/peta-sebaran.

Jumlah sesungguhnya bisa lima kali lebih besar.[14]

Abai Atasi Krisis Pelayanan Kesehatan

Krisis pelayanan kesehatan sistem kesehatan kapitalisme yang menjadikan kesehatan sebagai objek komersial dan industrialisasi telah menjadi persoalan kronis, jauh sebelum pandemi Covid-19.[15] Hal ini tidak teratasi hingga sekarang meski agenda Universal Health Coverage di Indonesia bernama program jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai solusi andalan telah diaruskan lebih dari sedekade.[16]

Diperkirakan, kondisi Indonesia hari ini jauh lebih buruk disebabkan (antaranya) berkurangnya ribuan tenaga kesehatan (nakes) yang didominasi kematian hampir 800 dokter dan dokter spesialis selama pandemi.[17][18] Jelas, mereka tidak akan tergantikan dalam waktu setahun dua tahun oleh lulusan dokter dan nakes sistem pendidikan kapitalisme, sementara nakes khususnya dokter adalah ujung tombak pelayanan kesehatan.

Diperparah ketaksiapan sistem di rumah sakit (RS) secara keseluruhan akibat peningkatan spesifik penyelenggaraan layanan Covid-19 dalam kapasitas lebih besar untuk SDM khusus, alat kesehatan, alat pelindung diri (APD), hingga sarana prasarana ruang perawatan bertekanan negatif.[19]

Di sisi lain, di sistem kesehatan yang diindustrialisasi dan uang sebagai penggeraknya (ditandai harga pelayanan kesehatan Covid-19 bernilai puluhan juta rupiah), pelayanan kesehatan gratis pasien Covid-19 dengan skema kapitalistik BPJS Kesehatan, serta tunggakan ratusan triliunan rupiah pada ratusan RS tentu saja makin membuka ruang diskriminasi yang sudah menjadi rahasia umum.[20][21]

Artinya, akses pelayanan gratis tidak otomatis mengatasi persoalan krisis pelayanan kesehatan yang berbahaya bagi jiwa pasien. Ini tampak dari hasil reviu terhadap puluhan studi persoalan utama krisis pelayanan kesehatan pada sistem kesehatan kapitalisme di seluruh dunia, termasuk di negara berkembang seperti Indonesia. Bukan pula pada kurangnya akses terhadap pelayanan kesehatan, melainkan kurangnya obat-obatan yang lebih baik, lebih aman, dan lebih mudah terjangkau.[22]

Fakta ini agaknya bisa menjawab mengapa kematian begitu tinggi saat Bed Occupancy Rate (BOR/tingkat keterisian tempat tidur RS) masih di bawah ambang batas aman, yakni 37, 46% (19/2/2022).[23]

Jelas, krisis pelayanan kesehatan tidak akan teratasi dengan upaya tambal sulam, seperti transformasi sistem kesehatan, peningkatan cakupan booster vaksin, telemedicine, pelaksanaan prokes yang lebih ketat, serta upaya teknis lainnya. Ini karena pangkal persoalan ada pada sistem kesehatan kapitalisme yang rapuh berikut sistem kehidupan sekuler pendukungnya.

Alasan Regulasi Isolasi Mandiri Berisiko Meningkatkan Kasus Kematian

Kondisi ini diperparah regulasi yang mengharuskan pengidap infeksi Omicron bergejala ringan melakukan isolasi mandiri. RS hanya dipersiapkan untuk merawat pasien bergejala sedang dan berat.[24][25] Sekilas terlihat logis, tetapi sesungguhnya yang terjadi adalah negara abai memenuhi kebutuhan publik akan pelayanan kesehatan dan berisiko kematian.

Ada ratusan juta jiwa penduduk Indonesia yang kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi sehingga imunitas mereka tidaklah baik-baik saja. Pengidap infeksi Omicron bergejala ringan dalam kondisi ini berpotensi mengalami badai sitokin, yakni tubuh merespons infeksi secara berlebihan sehingga sistem imun menyerang organ tubuh tertentu dan butuh penanganan medis segera. Jika tidak, akan berujung kematian. Sementara itu, potensi komorbid di Indonesia sendiri cukup tinggi apabila dilihat dari angka pengidap penyakit menular maupun degeneratif.[26][27]

Di sisi lain, sejumlah prasyarat pelaksanaan regulasi isolasi mandiri, seperti kondisi tempat tinggal, tidaklah mudah terpenuhi di tengah ratusan juta penduduk miskin dan yang berada di sekitar garis kemiskinan. Misalnya, tempat yang tidak memadai, tinggal dengan keluarga yang memiliki komorbid, atau berstatus lanjut usia.[28]

Jumlah pengidap Omicron bergejala ringan dan tanpa gejala (asimtomatis) pun sangat banyak, jauh melebihi Varian of Concern (VoC) lainnya, yakni 41,5%.[29] Hal yang mungkin tidak disadari adalah meremehkan isolasi mandiri hingga ia justru menjadi sumber penularan yang seharusnya penting untuk dicegah—berhubung sifat Omicron yang sangat cepat menular.[30]

Artinya, abainya negara dalam mengatasi krisis pelayanan kesehatan dan sistem kesehatan makin memperparah dan memperpanjang pandemi yang berbahaya bagi sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Solusi Satu-Satunya

Kesiapan Islam dan Khilafah sebagai model dan pemimpin komitmen global baru dalam pemberantasan pandemi terlihat dari kemampuannya mewujudkan langkah strategis pemutusan rantai penularan terhadap daya tular berbagai varian SARS Cov-2—khususnya Omicron dan subvariannya yang berdaya tular tinggi—melalui sistem kesehatan yang steril dari aspek industrialisasi dengan sejumlah pilarnya yang kukuh.[31][32]

Dalam prinsip Islam, setiap penyakit dapat disembuhkan sebagaimana tutur lisan mulia Rasulullah saw., “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat dan didiadakan-Nya bagi tiap-tiap penyakit obatnya, maka berobatlah kamu, tetapi janganlah berobat dengan yang haram.”

Aspek kesehatan lainnya negara bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya terhadap pemenuhan jaminan kebutuhan pokok publik. Fasilitas kesehatan sebagai unit teknis pelaksana fungsi negara dikelola secara sosial tanpa pungutan sepeser pun. Ini karena negara berfungsi sebagai pemelihara urusan rakyat.

Rasulullah saw. bersabda, “Seorang kepala negara adalah pemimpin atas rakyatnya dan akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari)

Pada saat yang sama, ketika syariat Islam yang berkarakter sebagai sistem kehidupan yang sahih diterapkan secara kafah, ia akan bekerja secara sistemis untuk menyolusi persoalan sistemis hari ini, tidak terkecuali krisis sistem kesehatan.

Keberkahan yang tercurah dari langit, serta berlimpah dari bumi akan melingkupinya. Visi negara dan masyarakat yang sahih dan kuat pun menjadikan penyelesaian berjalan efektif. Selain itu, krisis dokter dan nakes dapat segera teratasi melalui penerapan sistem pendidikan Islam dengan tujuan dan kurikulum sahih yang steril dari unsur kapitalisasi.[33]

Demikian juga persoalan jumlah, sebaran, dan kualitas fasilitas kesehatan—dengan segala kelengkapannya—untuk pelayanan kesehatan berkualitas secara medis dan nonmedis hingga berada pada puncak kemanusiaan, sebagaimana berlangsung pada masa emas peradaban Islam.

Sementara itu, konsep anggaran mutlak berbasis baitulmal meniscayakan memadainya kemampuan finansial negara untuk menjalankan berbagai fungsi politiknya, termasuk sebagai model dan pemimpin global baru dalam membebaskan dunia dari rusaknya peradaban kapitalisme dan pandemi yang berkepanjangan.

Oleh karenanya, kembalinya Khilafah ke tengah umat hari ini merupakan hajat mendesak bagi setiap insan. Lebih dari itu, Khilafah adalah ajaran Islam yang Allah Taala syariatkan pada kita semua.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya, maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada, Allah pasti akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS Al-Baqarah[2]: 148). Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]

*Doktor biomedik, peneliti, dan pemerhati kebijakan publik.

Sumber foto sampul: AFP/Bay Ismoyo


Share

One thought on “Kasus Kematian Covid-19: Mengapa Krisis Pelayanan Kesehatan dan Regulasi Isolasi Mandiri Harus Disoal?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *