Solusi Mustanir Menangani FIR

Solusi Mustanir Menangani FIR

Perjanjian Flight Information Region (FIR) sungguh hal yang sangat merendahkan, bahkan menunjukkan lemahnya posisi tawar politik Indonesia di hadapan Singapura. Hal ini sekaligus menunjukkan cerdiknya (baca: licik) politik Singapura sehingga berhasil mengelabui negara sebesar Indonesia hanya dengan iming-iming cuan penerbangan.

Penulis: Nindira Aryudhani, S.Pi., M.Si.


Muslimah News, OPINI — Indonesia berhasil mengambil alih ruang udara seluas hampir 250 ribu km persegi dari Singapura melalui perjanjian Flight Information Region (FIR). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan keberhasilan ini bukan perkara mudah, melainkan upaya selama puluhan tahun. (Katadata, 6/2/2022).

Keberhasilan Indonesia menguasai ruang udara tersebut sekaligus mengakhiri status quo atas Kepulauan Riau dan Natuna. Selama ini, setiap pesawat Indonesia yang terbang ke dua daerah itu harus melapor ke Singapura, kendati Natuna dan Kepulauan Riau berada di wilayah Indonesia.

Lantas, benarkah dalam hal ini Indonesia beroleh posisi tawar? Atau sebatas cuan ala kadarnya?

Realitas FIR

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, FIR Realignment membahas pengelolaan ruang udara yang mencakup Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Serawak, dan Semenanjung Malaya seluas 1.825 kilometer. (Katadata, 6/2/2022).

Menurutnya, nota kesepahaman Indonesia-Singapura membuka keuntungan lebih besar bagi Nusantara dalam hal pengendalian ruang udara di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna. Ia pun memerinci keuntungan yang diperoleh Indonesia dari perjanjian.

Dari aspek keselamatan penerbangan Indonesia dapat menghindari fragmentasi/segmentasi layanan, teknis operasional seperti pengaturan inbound/outbound flow traffic, jalur penerbangan, hingga efisiensi pergerakan, serta kepatuhan standar ICAO (Annex 11 dan resolusi ICAO Assembly ke 40).

Kemudian, dari segi dukungan kerahasiaan dan keamanan kegiatan pemerintah Indonesia, apabila pesawat take off dan landing di batas terluar wilayah tanah air, nantinya diplomatic clearance dikeluarkan oleh Indonesia. Selain itu, pesawat Indonesia tidak perlu izin dari negara lain saat patroli.

Sementara, dari sisi ekonomi, Indonesia akan menikmati tambahan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berupa pungutan jasa pelayanan navigasi penerbangan. Selain itu, perjanjian ini berpotensi menciptakan kerja sama sipil-militer di air traffic management Indonesia dan Singapura, serta penempatan personil di Singapore ATC Centre 5. Indonesia juga memiliki kendali pada delegasi layanan melalui evaluasi operasional.

Hanya Tergiur Cuan, Indonesia Dikecoh?

Kebijakan perjanjian FIR ini sejatinya panen kritik. Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Prof. Hikmahanto Juwana menilai Singapura sangat cerdik menegosiasikan Perjanjian FIR sehingga para negosiator Indonesia terkecoh. (Detik, 30/1/2022).

Menurut Hikmahanto, FIR yang seharusnya dikelola oleh Indonesia dalam ketinggian berapa pun, justru saat perjanjian efektif berlaku, di wilayah tertentu untuk ketinggian 0—37 ribu kaki ternyata didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura.

Hikmahanto juga mengatakan, ketinggian tersebut sangat krusial bagi Singapura. Hal ini karena pesawat udara mancanegara melakukan pendaratan dan lepas landas di Bandar Udara Changi. Ini artinya, Singapura ingin tetap menjadikan Bandara Changi sebagai hub untuk berbagai penerbangan ke penjuru dunia. Sementara, jika FIR diserahkan ke Indonesia, hal itu akan mengancam keberadaan Bandara Changi sebagai hub.

Mencermati hal ini, setidaknya ada dua kecerdikan Singapura dalam mengecoh negosiator Indonesia.

Pertama, Singapura mengecoh dengan bermain pada isu yang sangat detail. Di satu sisi, Indonesia boleh bangga karena pengelolaan FIR telah berhasil mengambil alih setelah berjuang berpuluh-puluh tahun. Namun, di sisi lain, pada kenyataannya Singapura masih tetap sebagai pihak pengelola karena mendapat pendelegasian. Hal ini diatur dalam detail perjanjian FIR terkait pendelegasian Indonesia ke otoritas penerbangan Singapura. Bahkan, pendelegasian diberikan selama 25 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua negara.

Ini berarti, sejatinya Pemerintah Indonesia tidak memiliki cetak biru untuk melakukan pengambilalihan, mulai dari infrastruktur yang dibutuhkan hingga sumber daya manusia yang mengoperasikan.

Kedua, kecerdikan Singapura adalah memaketkan perjanjian FIR dengan perjanjian pertahanan. Pemaketan seperti ini sangat merugikan Indonesia. Buktinya adalah ketika 2007 saat perjanjian ekstradisi difiksasi dengan perjanjian pertahanan. Singapura mengetahui bahwa untuk efektivitas pemberlakuan perjanjian FIR yang selain wajib diratifikasi oleh parlemen masing-masing, juga harus dilakukan pertukaran dokumen ratifikasi.

Lantas, Singapura akan mensyaratkan pada Indonesia untuk melakukan secara bersamaan pertukaran dokumen ratifikasi kedua perjanjian sekaligus. Jika hanya salah satu, Singapura tidak akan menyerahkan dokumen ratifikasi dan karenanya perjanjian tidak akan efektif berlaku.

Singapura mengalkulasi bahwa perjanjian pertahanan tidak akan diratifikasi oleh DPR mengingat menjadi sumber kontroversi pada 2007 sehingga tidak pernah dilakukan ratifikasi. Jika hal ini kembali menjadi kontroversi saat ini dan akhirnya tidak diratifikasi oleh DPR, Singapura tidak akan menyerahkan dokumen ratifikasi perjanjian FIR. Akibatnya, perjanjian FIR tidak akan berlaku efektif yang berkonsekuensi pengelolaan FIR tidak pindah tangan ke Indonesia, melainkan tetap pada Singapura.

Namun, andai perjanjian pertahanan diratifikasi oleh DPR dan dokumen ratifikasi perjanjian FIR dan pertahanan dipertukarkan sehingga kedua perjanjian ini efektif berlaku, Singapura tetap mengelola FIR di ketinggian 0—37 ribu kaki atas dasar pendelegasian sebagaimana diatur dalam perjanjian FIR. Bahkan, Singapura mendapat satu keuntungan lagi, yaitu perjanjian pertahanan yang pada 2007 ditentang oleh banyak pihak di Indonesia itu, bisa efektif berlaku.

Sementara itu, tampaknya Indonesia tidak memperhitungkan sejauh itu. Motif Indonesia justru lebih condong pada perolehan PNBP. Ini bisa terindikasi dari negosiator wakil Indonesia yang dalam hal ini adalah Menteri Perhubungan, bukan Menteri Pertahanan.

Jika negosiatornya Menteri Perhubungan, biasanya motifnya hanya soal ekonomi. Terlebih kita juga tahu betapa rumitnya sekat birokrasi kelembagaan di sistem pemerintahan kita sehingga tidak mungkin posisi Menteri Perhubungan mewakili Menteri Pertahanan, alih-alih berbagi informasi politik antarkementerian—mengingat sangat pragmatisnya pula pola pemerintahan kita.

Padahal, tentu saja Singapura tidak mungkin semudah itu menyerahkan FIR, apalagi FIR adalah aspek yang sangat strategis, khususnya dari sisi politik ekonomi segmentasi ruang udara penerbangan komersial.

Konfigurasi Politik Singapura

Terlepas dari persoalan FIR, tentu kita tidak boleh mengabaikan konfigurasi politik Singapura di kawasan Asia Tenggara dan Asia Pasifik. Meski negara kecil, Singapura memiliki peran politik yang sentral. Ini karena Singapura adalah bagian dari konfigurasi politik internasional, yakni sebagai salah satu negara satelit bagi Amerika Serikat (AS) di kawasan Asia Pasifik.

Selain itu, letak geografis Singapura sangat strategis. Singapura menguasai jalur laut internasional Selat Malaka dan juga dekat dengan dua kawasan cadangan minyak bumi terkaya di Indonesia, bahkan dunia, yaitu Kepulauan Riau dan Natuna.

Tidak heran, jika kedua daerah tersebut (Kepulauan Riau dan Natuna), sebelum perjanjian FIR pada 2022, selama ini dikuasai oleh Singapura. Sebagai negara satelit, Singapura tentu selalu berusaha memastikan bisa mengamankan kepentingan AS di kawasan tersebut, terkhusus pada aspek politik ekonomi tadi.

Solusi Mustanir

Memang, selain Singapura, pengaruh AS terhadap Indonesia tidak kalah kuat. Meski demikian, posisi AS di Indonesia mulai tersaingi Cina, terlebih dengan adanya kebijakan One Belt One Road (OBOR) milik Cina. AS harus senantiasa mengencangkan pengawasan terhadap Indonesia sedetail mungkin, tidak terkecuali melalui negara-negara satelitnya di kawasan terdekat tempat AS melancarkan kepentingannya.

Namun demikian, adanya perjanjian FIR sungguh suatu hal yang sangat merendahkan, bahkan menunjukkan lemahnya posisi tawar politik Indonesia apalagi di hadapan Singapura. Hal ini sekaligus menunjukkan betapa cerdik (baca: licik) politik Singapura yang berhasil mengelabui negara sebesar Indonesia hanya dengan iming-iming cuan penerbangan.

Sebaliknya, Indonesia sejatinya tengah melacurkan politik ekonomi yang hakiki akibat menjadi negara yang terjajah pemikirannya hingga berimbas pada politik, ekonomi, dan aspek-aspek lainnya.

Sungguh, tidak ada pilihan lain bagi Indonesia kecuali dengan menjadi negara ideologis, dengan ideologi sahih, yakni Islam. Tidak bisa dengan ideologi lain. Jika tidak, permainan politik akan terus menjadikan Indonesia bulan-bulanan negara lain yang lebih kuat dalam memegang ideologi (negara pertama), dalam hal ini AS.

Sebagai negara besar di kawasan Asia Tenggara dan Asia Pasifik, Indonesia sejatinya berperan sentral di kawasan ini. Akan tetapi, sebagai negeri muslim terbesar di kawasan, semestinya Indonesia mampu menganalisis konfigurasi politik di kawasan ini berdasarkan sudut pandang ideologi Islam demi kepentingan umat Islam.

Jangan biarkan kekuatan politik umat Islam di Indonesia hanya dimanfaatkan untuk kepentingan elite politik oligarki di dalam negeri yang tidak lain adalah pion-pion penjajah itu sendiri. Akibatnya, kekuatan politik umat Islam tersebut belum bisa sepenuhnya diberdayakan untuk kepentingan umat Islam nasional, alih-alih secara global. 

Dengan demikian, umat harus memiliki agenda sendiri dengan cara menentukan arah politiknya ke arah Islam. Tidak sepantasnya membebek agenda neoimperialisasi Barat dan rezim penguasa sekuler.

Demikian pulalah semestinya arah pandang bagi kedaulatan Indonesia. Semuanya berpijak pada akidah Islam, bukan sekularisme. Oleh karena itu, kekuatan umat harus terkonsolidasi baik dengan ideologi Islam sebagai pengikat satu sama lain secara individu, masyarakat, maupun sistem politik dan tata negara; menuju satu naungan tegaknya negara berideologi Islam, Khilafah Islamiah.

Hanya Khilafah yang mampu melaksanakan mandat dalam sabda Rasulullah saw., “Sesungguhnya Imam/Khalifah adalah perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung. Jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berlaku adil, baginya terdapat pahala dan jika memerintahkan selainnya, maka ia harus bertanggung jawab atasnya.” (HR Muslim)

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa imam/khalifah di dalam hadis ini adalah junnah (perisai), yakni seperti tirai/penutup karena menghalangi musuh menyerang kaum muslim. Inilah solusi mustanir (cemerlang) bagi masa depan kedaulatan Indonesia, bahkan seluruh manusia di dunia.

Jika demikian adanya, perjanjian FIR sejatinya membuat negeri ini kian lemah. Jelas, penguasanya pun tidak layak menjadi junnah. Penguasa malah sudah kalah posisi tawarnya—bahkan secara diplomatis— dalam perjanjian FIR ini; akibat berpegang pada ideologi batil, kapitalisme.

Khatimah

Allah Swt. berfirman dalam Qs Ali Imran [3]: 118, “… Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.”

Juga dalam QS An-Nisa [4]: 141, “… dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.”

Kedua ayat ini tegas menunjukkan bahwa kaum kafir tidak akan pernah berpihak pada kepentingan kaum muslim. Oleh sebab itu, membiarkan nasib kaum muslim dalam penjajahan kaum kafir adalah suatu keharaman. Na’udzu billahi.

Demikianlah, satu-satunya sistem yang layak berlaku demi masa depan kedaulatan umat Islam adalah sistem penerap aturan Allah secara kafah, yakni Khilafah Islamiah.

Melalui Khilafah selaku negara berideologi Islam, penguasa akan mampu menjadi perisai bagi kemaslahatan dunia Islam sehingga dapat terlindungi seutuhnya dari segala hegemoni ideologi kufur. Sungguh, Khilafah adalah kebutuhan mendesak yang tidak boleh tertunda. [MNews/Gz]

Share

2 thoughts on “Solusi Mustanir Menangani FIR”

  1. ” dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *