Kerumunan Berulang di Tengah Lonjakan Covid-19, Wujud Inkonsistensi Penguasa?

Kerumunan Berulang di Tengah Lonjakan Covid-19, Wujud Inkonsistensi Penguasa?

Kasus kerumunan di Mal Festival Citylink mengingatkan kita pada beberapa kasus yang sama, meski kegiatan dan pelakunya berbeda. Publik merasa ada perbedaan perlakuan antarkasus kerumunan. Tidakkah ini terkesan sebagai wujud inkonsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan protokol kesehatan?

Penulis: Chusnatul Jannah


Muslimah News, OPINI — Di tengah naiknya kasus Covid-19 varian Omicron, kerumunan kembali berlangsung. Kali ini terjadi saat perayaan Imlek di Mal Festival Citylink, Bandung. Aksi kerumunan atraksi Barongsai itu berujung dengan sanksi penutupan sementara Mal selama tiga hari serta denda Rp500.000.

Ketua Harian Penanganan Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan Barongsai saat perayaan Imlek yang diadakan di Festival Citylink merupakan pelanggaran berat sebab tidak memiliki izin dari yang berwenang. Selain itu, menimbulkan kerumunan di dalam gedung dengan sirkulasi yang tidak bagus. (republika.co.id, 3/2/2022)

Sebelumnya, aksi kerumunan juga terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat, terkait konser musik yang digelar di Taman Anggur Kukulu, Kecamatan Pagaden Barat, 30/1/2022 lalu. Buntutnya, polisi memeriksa Satgas Covid-19 Kabupaten Subang.

Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Subang mengatakan pihaknya tidak memberikan izin gelaran konser tersebut. Pihak pengelola Taman Anggur Kukulu pun menyampaikan permintaan maafnya karena telah melanggar protokol kesehatan.

Inkonsistensi dan Ketakadilan Hukum

Dua kasus kerumunan di atas mengingatkan kita pada beberapa kasus kerumunan yang sama, meski berbeda kegiatan dan pelakunya. Publik merasa ada perbedaan perlakuan antarkasus kerumunan.

Kerumunan boleh sama, tetapi perlakuan belum tentu serupa. Tidakkah ini terkesan sebagai wujud inkonsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan protokol kesehatan?

Mencermati perbedaan perlakuan tersebut, pemerintah sejatinya sedang mengonfirmasi kegagalannya dalam menegakkan aturan dan kebijakan yang mereka buat sendiri. Setidaknya hal itu bisa terindikasi dalam empat hal berikut:

Pertama, inkonsistensi sikap. Pemerintah selalu mengatakan bahwa masyarakat harus tetap memperhatikan protokol kesehatan serta menghindari kerumunan karena penyebaran virus korona varian Omicron semakin meningkat. Namun, di sisi lain, pemerintahlah yang paling tidak konsisten dengan imbauan tersebut. Setiap ada kunjungan kerja presiden misalnya, selalu ada kerumunan yang tidak bisa pemerintah antisipasi. Contoh terbaru ialah kerumunan saat Presiden Jokowi mengunjungi Danau Toba, Sumatera Utara.

Pengamat politik Ujang Komaruddin menyayangkan peristiwa tersebut. Ia menilai rakyat membutuhkan contoh yang baik dari para elite pejabat. Bukan sekadar kata-kata imbauan yang tidak sesuai dengan perilakunya. Ketakkonsistenan sikap inilah yang mengakibatkan masyarakat abai terhadap protokol kesehatan ataupun imbauan pemerintah.

Kedua, tidak pernah belajar dari kesalahan. Pemerintah seperti tidak punya rumusan jitu menghadapi gelombang ketiga Covid-19. Hingga 4/2/2022, penambahan kasus positif Covid-19 sudah tembus 32.211 kasus. Lima provinsi menjadi penyumbang terbanyak, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, dan Jawa Timur.

Melihat kasus harian yang makin menanjak, pemerintah justru bergeming. Koordinator PPKM Jawa-Bali menolak usulan Gubernur DKI Jakarta yang meminta PTM 100% dihentikan sementara. Pemerintah beralasan sektor pendidikan harus disetarakan dengan sektor lainnya. Jika sektor lain dibuka, satuan pendidikan juga sama. Mereka menyebut pengaturan mengenai PTM terbatas sudah diatur dalam SKB empat menteri.

Tentu terasa ganjil bukan? Mengapa PTM masih terus dipaksakan di tengah lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron? Bukan hanya itu, pemerintah malah membuka kembali pintu penerbangan internasional dari dan ke Bali mulai 4/2/2022. Menurut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan kebijakan tersebut sudah melalui pertimbangan matang.

Matang dari aspek mananya? Kebijakan ini sangat kontradiktif dengan komitmen penanganan pandemi. Mengapa tidak pernah belajar mengevaluasi dari kesalahan sebelumnya? Saat Indonesia diterjang badai Covid-19 varian Delta, pemerintah gagap dan kalang kabut.

Pemerintah pun tidak siap dengan amunisi pencegahan dan penanganan. Sebaliknya, malah terkesan santai serta ngeyel. Saat itu, imbauan pakar dan para ahli kesehatan tidak mereka dengar. Justru membuat kebijakan yang membingungkan. Imbauan memperketat protokol kesehatan tidak akan bermakna apa-apa jika kebijakan pemerintah justru memberi peluang sebaran kasus Covid-19 makin tidak terkendali. Hal inilah yang membuat publik geram.

Ketiga, ketakadilan hukum. Berkaca pada kasus kerumunan sebelumnya, beberapa ada yang berakhir dengan sanksi denda puluhan juta dan bui. Publik pun membandingkan sanksi kerumunan yang diterima Mal Festival Citylink dengan acara HR5, pesta pernikahan, dan pelanggaran PPKM oleh tukang bubur. Mereka didenda jutaan, sementara pihak pengelola mal hanya didenda ratusan ribu. Jika yang membuat kerumunan adalah kepala negara, apakah sanksi itu juga berlaku untuknya?

Padahal, kerumunannya sama, kondisinya juga sama saat kasus Covid-19 sedang naik, namun mengapa perlakuan berbeda antara rakyat, pengusaha, dan para pejabat? Hukum seperti tebang pilih sesuai selera kepentingan dan kekuasaan. Hukum tajam kepada rakyat, dan menjadi tumpul jika berhadapan dengan pengusaha dan pejabat. Hukum pun bisa memilih mana yang harus dibui dan mana yang tidak perlu dibui. Inilah hukum suka-suka ala demokrasi.

Tidak mengherankan bila masyarakat mulai menunjukkan ketakpercayaannya pada rezim hari ini. Para penguasa itu gagal memberi keteladanan. Mereka juga gagal mewujudkan keadilan hukum. Mereka pun gagal melindungi kesehatan masyarakat. Jika kepercayaan rakyat sudah luntur, tidak ada yang tersisa dari rakyat kecuali perlawanan menuntut keadilan dan hak-hak mereka. Hal ini tentu berbeda dengan keagungan Islam dalam menegakkan keadilan.

Agungnya Keadilan Islam

Islam sangat menjunjung tinggi keadilan hukum. Tidak peduli derajat, status, atau jabatan seseorang. Jika ia terbukti melanggar maka syariat akan memberlakukan sanksi padanya. Sebab, dalam sistem peradilan, hukum Allah menjadi standar baku yang tidak mungkin bisa ditawar atau terjebak politik kepentingan. Penegakkan hukum Islam yang berkeadilan itu bisa kita lihat dari apa yang dicontohkan Rasulullah saw. dalam kisah berikut:

Suatu hari, Urwah bin Zubair bercerita kepada Az Zuhri tentang peristiwa yang ia saksikan sewaktu Nabi masih hidup. Saat itu, Urwah melihat seorang perempuan bernama Fatimah al-Makhzumiyyah, putri pembesar Bani Makhzum kedapatan mencuri. Kaumnya lalu meminta kepada Usamah bin Zaid yang dikenal dekat dengan Nabi saw. untuk menolong putri pembesar tersebut agar tidak dihukum Nabi saw.

Usamah pun mendatangi Nabi saw. dengan menceritakan maksud dan tujuan kedatangannya. Mendengar perkataan Usamah, raut muka Nabi pun berubah. Beliau berkata, ”Apakah engkau akan mempersoalkan ketentuan hukum yang sudah ditetapkan oleh Allah?” Usamah kemudian berkata, ”Maafkan aku, ya Rasulullah.”

Menjelang sore hari, Rasulullah saw. berdiri di depan para sahabat dan berkata, ”Sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kalian semua adalah disebabkan oleh perbuatan mereka sendiri. Ketika salah seorang yang dianggap memiliki kedudukan dan jabatan yang tinggi mencuri, mereka melewatkannya atau tidak menghukumnya. Namun, ketika ada seorang yang dianggap rendah, lemah dari segi materi, ataupun orang miskin yang tidak memiliki apa-apa, dan orang-orang biasa, mereka menghukumnya. Ketahuilah, demi Zat yang jiwa Muhammad berada di dalam kekuasaan-Nya, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” (HR Bukhari no. 4304)

Keadilan hukum juga ditunjukkan oleh Qadi Syuraih yang memenangkan perkara orang Yahudi yang dituduh mencuri baju besi Ali bin Abi Thalib, meski diketahui bahwa orang Yahudi tersebut memang pelakunya. Hanya saja, Ali tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut karena tidak bisa mendatangkan saksi yang diminta Qadi Syuraih.

Pun, sama dengan Khalifah Umar yang terkenal dengan keadilannya dalam pemerintahannya. Beliau pernah menegur dan mengancam Amr bin Ash yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Mesir, yang mana ia melakukan tindakan zalim karena menggusur gubuk lelaki tua Yahudi yang dibangun dengan jerih payahnya.

Dalam sistem Islam, keadilan itu bukan barang langka. Ia justru menjadi pengukuh sistem Islam tegak selama berabad-abad. Sistem yang mengayomi semua golongan umat. Hal ini tidak akan pernah kita temukan dalam sistem demokrasi sekuler.

Sebab, dalam demokrasi sekuler, hukum sangat mudah menjadi alat politik dan kepentingan. Hukum pun rentan diperjualbelikan sesuai pesanan. Begitulah realitas hukum buatan manusia di sistem demokrasi sekuler.

Dalam Islam, kepentingan rakyat akan selalu menjadi prioritas kerja penguasa. Dalam kasus kerumunan misalnya, negara tidak akan mengambil kebijakan yang membahayakan kesehatan rakyat. Negara akan menutup pintu masuk dan keluar penerbangan internasional. Negara juga akan memberikan sanksi dan perlakuan yang sama atas pelanggaran protokol kesehatan. Tidak ada hukum tebang pilih.

Khatimah

Keadilan adalah satu faktor penting keberlangsungan hidup bermasyarakat. Sedangkan kezaliman adalah penyebab musnahnya umat-umat terdahulu. Lembaran sejarah sudah membuktikan hal itu. Kehancuran umat terdahulu dan peradaban yang menaunginya karena berkembang biaknya kezaliman dan kekufuran.

Mengharapkan keadilan di sistem demokrasi sekuler ibarat menegakkan benang basah. Lantas, apa yang bisa kita harapkan dari model kepemimpinan sistem demokrasi sekuler yang gagal mewujudkan kepemimpinan amanah?

Sifat amanah itu akan selalu beriringan dengan sifat adil. Dua sifat ini hanya bisa terwujud dalam sistem yang menjamin keduanya, yaitu tegaknya syariat secara kafah. Tidak ada hukum yang lebih baik dan lebih adil daripada hukum Allah.

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al Maidah: 50).

Penerapan hukum Allah akan membawa kepada kebaikan bagi individu, masyarakat, dan negara. Nabi saw. bersabda,

حَدٌّ يُعْمَلُ به في الأرضِ خيرٌ لأهلِ الأرضِ مِن أن يُمْطَروا أربعين صباحًا

“Suatu hukum yang ditegakkan di bumi lebih baik baginya daripada diberi hujan selama empat puluh hari.” (HR Nasai 4904, Ibnu Majah 2538 dan disahihkan al-Albani). Wallahualam. [MNews/Has]

Share

2 thoughts on “Kerumunan Berulang di Tengah Lonjakan Covid-19, Wujud Inkonsistensi Penguasa?”

  1. Kepemimpinan sekuler utk sekarang ini seperti nya sdh tdk layak di pakai
    Kembali ke sistem khilafah itu solusi terbaik bagi kehidupan kita saat ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *