Bukan Khilafah, melainkan Demokrasi yang Usang dan Layak Dibuang

Bukan Khilafah, melainkan Demokrasi yang Usang dan Layak Dibuang

Meluruskan kekeliruan mengenai Khilafah di tengah umat menjadi perkara yang urgen, seperti terhadap pernyataan Khilafah adalah gagasan usang.

Penulis: Kanti Rahmillah, M.Si.


Muslimah News, OPINI — Diskursus mengenai gagasan Khilafah makin tidak terbendung. Berbagai pertanyaan seputar Khilafah terus menjadi perbincangan hangat, di dunia maya maupun nyata. Hal ini tidak terlepas dari peran para pengembannya yang terus menginteraksikan gagasan Khilafah di tengah umat.

Terlepas dari pro dan kontra mengenai Khilafah, kenyataan bahwa umat makin mengenal gagasan ini adalah fakta yang tidak terbantahkan. Oleh karena itu, meluruskan kekeliruan mengenai Khilafah di tengah umat menjadi perkara yang urgen.

Seperti terhadap penyampaian Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan bahwa gagasan yang hendak menjadikan Indonesia sebagai negara agama atau menawarkan konsep Khilafah internasional adalah pikiran usang. Hal itu ia sampaikan dalam pidato kebudayaan bertajuk “Indonesia Butuh Islam Tengah”. (Berita Satu, 29/1/2022)

Selain itu, Zulkifli menyampaikan bahwa gagasan tersebut tidak menghormati perjalanan panjang berdirinya negara Indonesia. Oleh karena itu, polarisasi politik dan agama dalam kehidupan berbangsa tidak boleh mengarah pada penggantian format negara. Ini karena walaupun Indonesia negara beragama, tetapi bersepakat menjadi tunggal ika.

Dari pernyataan tersebut, setidaknya ada empat poin yang bisa kita bahas.

Pertama, Dalil Khilafah Telah Jelas

Menyebut Khilafah sebagai pemikiran usang merupakan pelecehan terhadap syariat. Dalil mengenai Khilafah dalam Al-Qur’an dan Sunah telah sangat jelas. Para ulama empat mazhab tidak pernah berselisih pendapat mengenai kewajiban mengangkat seorang imam/khalifah.

Al-’Allamah Abu Zakaria an-Nawawi dari kalangan ulama mazhab Syafii mengatakan, “Para imam mazhab telah bersepakat bahwa kaum muslim wajib mengangkat seorang khalifah.” (Imam an-Nawawi, Syarh Shahîh Muslim, XII/205).

Adapun tuduhan bahwa kewajiban mengangkat Khalifah tidak sama dengan kewajiban menerapkan Khilafah, dianggap mengada-ngada dan tidak paham kaidah bahasa Arab.

Kata “khalifah” menggunakan pola (wazan) fa’îlah yang tidak hanya berkonotasi pada orangnya saja, tetapi juga bisa menunjukkan pada jabatan dan lembaganya. Artinya, seseorang tidak akan pernah disebut sebagai ‘khalifah’ kalau tidak menduduki jabatan ‘pemimpin Khilafah’.

Selain dalil yang telah jelas, penerapan syariat Islam tidak terbatasi waktu dan zaman. Oleh karenanya, menganggap Khilafah sebagai pemikiran usang sama saja menganggap syariat Allah Swt. tidak lagi relevan dengan kondisi sekarang.

Kedua, Format Negara Berlandaskan Agama

Polarisasi politik dan agama yang makin menajam sesungguhnya lahir dari pemikiran sekuler. Paham ini memisahkan agama dan kehidupan sehingga politik—yang dianggap sebagai bagian dari aturan kehidupan—harus dijauhkan dari agama. Jadilah sebuah negara tidak boleh diatur agama. Format negara yang berlandaskan agama dianggap dapat mencederai keberagaman.

Padahal, Rasulullah Saw. telah sangat jelas mencontohkan penerapan Islam pada setiap lini kehidupan, termasuk bernegara. Rasul pun mencontohkan format negara berlandaskan agama saat membangun negara bersistem Islam di Madinah al-Munawarah.

Kebijakan yang lahir kala itu senantiasa merujuk Al-Qur’an dan Sunah, baik permasalahan muamalah ataupun uqubat. Adapun urusan peribadatan diserahkan pada pemeluknya masing-masing, sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS Al-Baqarah: 256, “Tidak ada paksaan dalam menganut agama Islam.”

Hal inilah yang mengantarkan pada terciptanya kerukunan beragama, yaitu saling menghormati tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme). Inilah konsep kerukunan beragama yang Rasul contohkan. Oleh karena itu, menuduh sistem pemerintahan Islam tidak toleran dan mencederai keberagaman adalah tuduhan keji tanpa dasar.

Selain itu, telah terbukti dalam sejarah bahwa Khilafah menyatukan berbagai suku dan bangsa dari Maroko hingga Merauke dalam satu wilayah kekuasaan. Selama 13 abad Islam menguasai hingga 2/3 bagian dunia, tidak ada satu pun peristiwa diskriminatif terhadap warga nonmuslim. Berbeda dengan kondisi saat dipimpin peradaban Barat. Diskriminasi hingga genosida seolah legal atas nama kepentingan politik ekonomi negara adidaya.

Ketiga, Khilafah Platform Perjuangan

Menyebut gagasan Khilafah tidak menghormati perjalanan panjang berdirinya negara Indonesia adalah pernyataan ahistoris. Sepanjang sejarah perlawanan terhadap penjajah, medan pertempuran basah dengan darah para syuhada. Mereka gigih berjuang mengusir penjajah demi menyelamatkan nyawa manusia dan agamanya.

Bahkan, Khilafah menjadi platform perjuangan umat dalam melawan penjajah. Konferensi Umat Islam Indonesia (KUII) di Garut pada Mei 1924, misalnya, fokus pembahasannya adalah nasib umat setelah runtuhnya Khilafah Turki Utsmani pada Maret 1924. (republika.co.id, 2015).

Kala itu, sistem Khilafah resmi terhapus dan tergantikan oleh sistem sekuler. Haji Agus Salim sebagai tokoh Sarekat Islam (salah satu organisasi besar di Indonesia) mengatakan bahwa kesatuan umat Islam ikut rusak dengan runtuhnya Khilafah Islam. Pembahasan terus berlanjut hingga terbentuklah sebuah komite Hijaz di Surabaya pada 31/1/1926. Dari sanalah lahir ormas besar Islam Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU).

Pada awal kemerdekaan, saat Belanda mencoba masuk menjajah kembali Indonesia, pendiri NU K.H. Hasyim Asy’ari pada 22/10/1945 menetapkan fatwa dalam melawan kolonial di Surabaya yang disebut Resolusi Jihad. Isinya antara lain memerintahkan Pemerintahan Soekarno melanjutkan perjuangan yang bersifat fi sabilillah, yaitu berperang di jalan Allah Taala. (Kompas, 2021).

Pada 2015, terselenggara KUII ke-6 di Yogyakarta. Gubernur DIY sekaligus Kesultanan Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan pada kongres tersebut bahwa Sultan Utsmani meresmikan Kesultanan Demak pada 1479 sebagai perwakilan resmi Khilafah Utsmani di tanah Jawa, ditandai penyerahan bendera hitam dari kiswah Ka’bah bertuliskan “laa ilaaha illa Allah” dan bendera hijau bertuliskan “Muhammad Rasul Allah”. Bahkan, Sultan memberikan bukti dengan menyampaikan bahwa kedua bendera tersebut masih tersimpan baik di Keraton Jogja. (Tribun News, 2015).

Keempat, Demokrasi Usang dan Layak Dibuang

Stigmatisasi Khilafah merusak negeri memang kerap ada. Namun demikian, tidak pernah terbukti gagasan Khilafah merugikan negara. Pun anggapan bahwa Khilafah tidak relevan untuk diterapkan saat ini, apalagi di Indonesia, patut kita duga hanya propaganda untuk menutupi borok demokrasi.

Lantas, mengapa labelisasi pada Khilafah tidak berlaku pada demokrasi? Padahal, jika kita teliti, demokrasilah biang kerok seluruh permasalahan negeri sebab demokrasi produk Barat yang berasakan sekuler yang diimpor ke negeri muslim.

Selain aturannya cacat karena semata hasil dari akal manusia yang lemah dan terbatas, demokrasi pun secara historis telah nyata merusak negeri. Demokrasilah yang melahirkan para oligarki, demokrasi pula yang menumbuhsuburkan pejabat korup dan menjadi jalan terjalinnya hubungan haram antara penguasa dan pengusaha.

Demokrasi jelas tidak relevan diterapkan di negeri-negeri muslim karena Allah Swt. telah memerintahkan umat-Nya untuk meletakkan agama sebagai fondasi negara. Demokrasi sebaliknya, membuang agama dalam setiap pengaturannya.

Walhasil, yang usang sebenarnya bukan Khilafah, melainkan demokrasi. Karena sudah terbukti usang, sudah selayaknya demokrasi harus secepatnya kita buang lalu menggantinya dengan sistem Islam, yaitu Khilafah Islamiah yang telah Allah Swt. janjikan relevan hingga akhir zaman. Wallahualam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *