Berhubung harga adalah alat pengendali dalam sistem kapitalisme, pada titik inilah para kapitalis sangat leluasa bermain sehingga dapat meraih profit sebesar-besarnya dalam wujud kebijakan apa pun.
Penulis: Nindira Aryudhani, S.Pi., M.Si.
Muslimah News, OPINI — Persoalan minyak goreng masih menuai polemik. Setelah harganya sempat melejit, kini pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Namun, fakta di lapangan tidak semanis wacana. Keberadaan minyak goreng justru menghilang alias langka.
Selain itu, terjadi kisruh soal subsidi yang digelontorkan hanya untuk minyak goreng di retail modern. Sementara, di pasar tradisional, harga minyak goreng terpaksa menggunakan harga lama karena stok di penjual yang masih banyak.
Lantas, muncul sederet pertanyaan, apakah kebijakan HET minyak goreng akan solutif? Kelangkaannya akibat ulah oknum penimbun? Atau harga minyak goreng justru sedang “digoreng” oleh segelintir korporasi?
Minyak Goreng Vs. Biodiesel, Alasan Mencabut Subsidi Minyak Goreng?
Kebijakan minyak goreng satu harga kemasan senilai Rp14 ribu/liter tidak lagi berlaku mulai 1/2/2022. Ini bersamaan dengan berjalannya skema HET minyak goreng. Baru sepekan lebih berjalan, Kemendag menilai aturan tersebut tidak bisa menyolusi stabilisasi harga minyak goreng. (Koran Tempo, 1/2/2022).
Kebijakan minyak goreng satu harga mulai berlaku sejak 19 Januari lalu dan ditargetkan berlangsung selama enam bulan. Payung hukumnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Aturan tersebut mewajibkan pengecer menjual minyak goreng kemasan dengan harga tertinggi Rp14 ribu/liter di pasar modern dan tradisional karena harga di pasar sudah menyentuh Rp20 ribu/liter. Selanjutnya, selisih antara harga jual dan harga pasar ditanggung pemerintah lewat skema subsidi.
Kebijakan tersebut merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil. Pemerintah sendiri menyiapkan dana Rp7,6 triliun untuk menyubsidi pengadaan 1,5 miliar liter minyak. Dana tersebut berasal dari BPDPKS yang mengelola pungutan ekspor perusahaan minyak sawit mentah atau CPO.
Namun pada 26 Januari 2022, pemerintah menerbitkan Permendag 6/2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022. Kebijakan tersebut secara otomatis mencabut aturan subsidi minyak goreng.
Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menyoroti penggunaan dana BPDPKS untuk subsidi minyak goreng. Ia menyatakan dana kelolaan badan tersebut seharusnya ditujukan untuk program peremajaan sawit rakyat. Selama ini, tanpa adanya pengeluaran untuk subsidi minyak goreng sekalipun, porsi dana bagi program peremajaan sawit minim.
Menurut hasil kajian IBC, secara kumulatif periode 2015—2019, dari total belanja BPDPKS sebesar Rp33,65 triliun, 90% disalurkan untuk subsidi biodiesel, sedangkan untuk peremajaan sawit rakyat hanya 8%.
Jadi, inikah indikasi kelangkaan minyak goreng yang memang dibarengi derasnya kebijakan energi hijau alias biodiesel? Belum lagi aspek lain yang bisa menghasilkan profit.
Keuntungan Harga Minyak Masuk ke Korporasi?
Tidak kalah mengejutkan, ternyata upaya pemerintah untuk menggelontorkan dana subsidi minyak goreng triliunan rupiah adalah ke perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng yang notabene produsen minyak goreng kemasan. Pemerintah tidak menyubsidi minyak goreng tanpa kemasan alias minyak goreng curah. (Kompas, 28/1/2022).
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemberian subsidi kepada minyak goreng kemasan dilandasi dari sisi akuntabilitas karena APBN akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya.
Meski pemerintah coba berkelit dengan menyatakan bahwa pemerintah lebih berpihak kepada kelompok yang pabrikan, di sisi lain pemerintah menilai minyak goreng kemasan produk pabrikan besar lebih siap memberikan perhitungan dan laporan keuangan jika bekerja sama dengan pemerintah menyalurkan minyak goreng bersubsidi.
Hal ini sangat menegaskan, sejatinya pemerintah memang berpihak pada korporasi produsen minyak goreng.
Tidak pelak, ketika pun Kemendag menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk produk minyak goreng kepada seluruh produsen minyak goreng dalam negeri yang melakukan ekspor untuk menjamin ketersediaan stok dan harga terjangkau produk tersebut, hal ini lagi-lagi hanya dalam rangka iming-iming profit bagi perusahaan produsen minyak goreng kemasan, yakni agar mereka (pengusaha minyak goreng) mengalihkan ekspor demi kewajiban menjaga pasokan di dalam negeri.
Selanjutnya diharapkan, seluruh eksportir minyak goreng wajib memasok produknya ke dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor mereka masing-masing pada 2022.Tidak heran, saham lima emiten sawit pun panen cuan. Mengutip CNBC Indonesia (1/2/2022), sejak awal tahun alias year to date (ytd), harga CPO telah melesat 19,05%. Dua saham Grup Ciputra milik pengusaha TP Rachmat, PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) dan PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG), masing-masing melonjak 20,00% dan 13,93% secara ytd. Saham PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA) juga melonjak tinggi 19,00% sejak awal tahun. Berikutnya, saham emiten Grup Salim PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) dan Grup Astra PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) juga masing-masing telah naik 6,33% dan 4,21% sejak awal tahun.
Mencermati hal ini, apa kabar kantong rakyat di tengah polemik harga minyak goreng? Apa pun kebijakan penguasa, nyatanya selalu memihak pengusaha.
Harga Dikendalikan Malaysia?
Isu yang tidak kalah panas di sini adalah soal harga minyak goreng yang dikendalikan Malaysia. Memang kita ketahui, Malaysia mampu menjual minyak goreng di dalam negerinya dengan harga Rp8.500 per liter, sangat jauh dari harga di Indonesia. Hal ini karena di Malaysia telah menetapkan skema subsidi harga minyak goreng.
Namun demikian, selain dikuasai sejumlah pemain besar lokal, perkebunan kelapa sawit di Indonesia juga banyak dikelola oleh investor asing. Upah yang relatif masih lebih rendah, serta masih besarnya peluang membuka perkebunan kelapa sawit baru jadi alasannya.
Sudah rahasia umum, gurita investor Malaysia di perkebunan kelapa sawit luar biasa. Data Kementerian Pertanian (Kemtan) menyebutkan, dari total lahan kelapa sawit yang ada di Indonesia sebesar 8,9 juta hektare (ha), investor asing menguasai 40%. (Kompas, 2/2/2022).
Perusahaan-perusahaan besar Malaysia yang memiliki kebun sawit di Indonesia antara lain Sime Darby Guthrie, Golden Hope, Sime Darby, KL Kepong, IOI, TH Plantations, dan Kulim. Grup Khazanah yang biasa bergerak di sektor keuangan juga merambah bisnis sawit di Indonesia. Selain Malaysia, investor asing yang membuka perkebunan kelapa sawit di Indonesia dengan persentase paling besar adalah Singapura.
Hal ini terjadi karena adanya investasi asing atau penanaman modal asing (PMA) di sektor pertanian pada periode 2015 hingga medio 2021 yang dalam hal ini didominasi investasi perkebunan sawit. Investor asing PMA subsektor tanaman pangan, perkebunan dan peternakan di Indonesia paling besar, salah satunya berasal dari Malaysia atau sekitar 15,8%.
Meski Indonesia selama ini dikenal sebagai penguasa minyak sawit secara global, naik turunnya harga komodits sawit dikendalikan oleh bursa di Negeri Jiran yakni Bursa Malaysia Derivatives (BMD). Selain berpatokan pada BMD, harga minyak sawit yang dijual di Indonesia juga mengacu pada bursa komoditas yang berada di Rotterdam, Belanda.
Harga panenan perkebunan kelapa sawit di Indonesia ditetapkan melalui kontrak berjangka CPO di BMD. Besarnya pengaruh BMD dalam penetapan harga sawit global cukup beralasan mengingat Malaysia sebelumnya merupakan negara penghasil CPO terbesar dunia. (Kompas, 30/1/2022).
Posisi BMD sebagai salah satu penentu harga sawit global tak tergeser meskipun Indonesia belakangan jadi penghasil CPO terbesar di dunia. Mengutip laman resminya, perdagangan komoditas CPO di BMD sudah ada sejak Oktober 1980. Harga minyak sawit pun ditentukan dengan mata uang ringgit Malaysia (RM) dan dollar Amerika Serikat (USD).
Ketentuan Harga Komoditas dalam Islam
Teramat kejam sekaligus ironis menyaksikan polemik naik-turunnya harga minyak goreng. Semuanya tidak lepas dari akal bulus kapitalisme yang rakus meraup fulus. Terlebih, keberadaan harga adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam ekonomi kapitalisme untuk memainkan produksi, konsumsi, dan distribusi.
Jadi, adanya polemik minyak goreng bukan hanya soal kelangkaan sehingga penetapan HET menjadi solusi pemerintah. Namun, berhubung harga adalah alat pengendali dalam sistem kapitalisme, pada titik inilah para kapitalis sangat leluasa bermain sehingga dapat meraih profit sebesar-besarnya dalam wujud kebijakan apa pun.
Tidak heran, para pemodal dalam kapitalisme akan menciptakan mekanisme harga atau struktur harga komoditas di pasaran, karena menurut mereka harga akan mempengaruhi keseimbangan ekonomi secara otomatis.
Hal ini tentu berbeda dengan tata aturan dalam sistem ekonomi Islam. Dalam Islam, Allah Swt. telah memberikan hak kepada setiap orang untuk membeli dengan harga yang ia sukai. Ini sebagaimana hadis, “Sesungguhnya jual beli itu (sah karena) sama-sama suka.” (HR Ibnu Majah)
Namun, ketika negara mematok harga untuk umum maka Allah Swt. telah mengharamkan. Allah melarang tindakan pemberlakuan harga tertentu barang dagangan untuk memaksa masyarakat agar melakukan transaksi jual-beli sesuai harga patokan tersebut.
Ini sebagaimana hadis, “Harga pada masa Rasulullah saw pernah membumbung. Lalu mereka melapor, ‘Ya Rasulullah, seandainya saja harga ini engkau patok (tentu tidak membumbung seperti ini).’ Beliau saw menjawab, ‘Sesungguhnya Allahlah Maha Pencipta, Maha Penggenggam, Maha Melapangkan, Maha Pemberi Rezeki dan Maha Menentukan Harga. Sesungguhnya aku sangat ingin menghadap ke hadirat Allah sementara tidak ada seorang pun yang menuntutku karena suatu kezaliman yang aku lakukan kepadanya dalam masalah harta dan darah.’” (HR Ahmad)
Kondisi melambungnya harga barang memang suatu realitas yang kadang tidak bisa kita hindari. Hal ini misalnya terjadi pada masa peperangan, krisis politik, dsb. yang memang merupakan akibat tidak tercukupinya barang di pasaran karena adanya penimbunan barang atau karena barangnya memang sedang langka. Namun, solusi masalah ini bukan dengan mematok harga.
Jika kelangkaan barang terjadi karena penimbunan, penimbunan tersebut jelas Allah haramkan. Jika kelangkaan barang terjadi karena barangnya memang langka, penguasa harus melayani kepentingan umum tersebut.
Penguasa semestinya berusaha mencukupi pengadaan barang tersebut di pasaran dengan cara mengusahakannya mengambil dari kantong-kantong logistik barang yang bersangkutan sehingga keberadaan barang terjaga, tidak harus menjadi langka. Dengan demikian, melambungnya harga dapat terhindarkan.
Khatimah
Sungguh keliru ketika penguasa kapitalisme saat ini mengaku sudah menyubsidi minyak goreng agar dapat menekan harganya, tetapi di sisi lain ternyata CPO sedang digunakan untuk kebutuhan produksi biodiesel yang tidak lain adalah megaproyek energi hijau. Ini tentu mengganggu stok CPO sebagai bahan dasar minyak goreng sehingga berpeluang membuat stok minyak goreng menjadi langka.
Pun fakta ketika ternyata Malaysia yang mengendalikan harga minyak goreng—yang tentu saja menegaskan lemahnya posisi tawar politik Indonesia sebagai negara penanam kelapa sawit di dunia, ternyata pemilik lahan perkebunan kelapa sawit itu didominasi para korporat asing dan lokal.
Terlebih, fakta pahit ketika subsidi harga minyak goreng justru masuk ke kantong korporasi produsen minyak goreng kemasan yang pada akhirnya lagi-lagi korporasi yang leluasa “menggoreng” harga minyak goreng.
Tidak pelak, kantong rakyat tetap jadi bulan-bulanan kapitalisme. Padahal, bagi rakyat kecil minyak goreng adalah salah satu kebutuhan pokok. [MNews/Gz]

Astagfirullah, bahayanya permainan kapitalis
Sungguh betapa kejam sistem Demokrasi kapitalis sekuler hanya urusan minyak goreng saja di palak smp sedemikian rupa, astagfirullah