Zakat Demi Pemberdayaan Ekonomi Umat?

Zakat Demi Pemberdayaan Ekonomi Umat?

Dalam kerangka kapitalisme, zakat menjadi instrumen penting untuk pemberdayaan ekonomi umat dengan target untuk pengentasan kemiskinan. Tepatkah?

Penulis: Kholishoh Dzikri


Muslimah News, FOKUS — Sekularisme adalah ideologi yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, termasuk bernegara. Agama hanya boleh ada di ruang privat, adapun ruang publik harus steril dari pengaruh agama.

Namun, ketika melihat ada potensi ekonomi pada sebagian syariat Islam dan populasi penduduk muslim (mencapai 235.614.400 atau 87,2% dari 270.200.000 penduduk Indonesia), tuntutan bagi setiap muslim untuk mengonsumsi produk halal, kewajiban zakat, dorongan infak, sedekah, dan wakaf, mereka mulai melirik untuk mengeruk keuntungan ekonomi dari potensi tersebut.

Mereka pun melirik pengembangan ekonomi syariat untuk menjawab dinamika perekonomian global dan nasional. Berbagai negara berlomba-lomba meraup “kue” ekonomi syariat yang terus membesar seiring pertumbuhan populasi muslim dunia yang disertai peningkatan kesadaran halal.

Kompetisi antarnegara Asia Tenggara sebagai salah satu kawasan dengan konsentrasi penduduk muslim pun makin ketat. Indonesia sebagai negeri muslim terbesar di dunia turut terseret ke dalam arus pengembangan ekonomi syariat ini dengan meluncurkan masterplan ekonomi syariat 2019—2024 yang menjadikan zakat sebagai enabler (penghubung) dalam pengembangan keuangan syariat.

Zakat adalah kewajiban umat muslim yang harus ditunaikan rutin setiap tahun, baik zakat fitrah (jiwa) maupun zakat harta lainnya, diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, terutama fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, zakat sangat berpotensi membantu pengentasan kemiskinan dan pemulihan ekonomi nasional.

Berdasarkan outlook data zakat 2021 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), total potensi zakat di Indonesia sebesar Rp327,6 triliun. Besar potensi tersebut diperinci berdasarkan ragam jenisnya, yakni zakat pertanian (Rp19,9 triliun), zakat peternakan (Rp19,51 triliun), zakat uang (Rp58,78 triliun), zakat penghasilan dan jasa (Rp139,7 triliun), dan zakat perusahaan (Rp144,5 triliun).

Dari hasil riset Baznas, realisasi potensi zakat tersebut baru mencapai Rp71,4 triliun atau sekitar 21,7%. Dari jumlah ini, Rp61,2 triliun tidak melalui organisasi pengelola zakat (OPZ) resmi, yakni Baznas, dan hanya Rp10,2 triliun yang melalui OPZ resmi. Sebagian masyarakat juga masih menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik, tidak melalui lembaga.

Pemerintah melalui UU 23/2011 tentang pengelolaan zakat telah menetapkan sembilan jenis ragam zakat mal, yaitu 1) emas, perak, dan logam mulia lainnya; 2) uang dan surat berharga lainnya; 3) perniagaan; 4) pertanian, perkebunan, dan perhutanan; 5) peternakan dan perikanan; 6) pertambangan; 7) perindustrian; 8) pendapatan (profesi) dan jasa; dan 9) rikaz (barang temuan).

Bahkan, Baznas Kab. Barru Sulawesi Selatan akan memungut zakat pada uang panai/panaik, yaitu uang belanja untuk mengadakan walimah (pesta pernikahan) yang diberikan pihak mempelai pria kepada keluarga mempelai wanita. Pungutan ini diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 4/2017 dan Perda Barru 9/2017 tentang zakat.

“Kebijakan mengenai zakat uang panai ini baru berlaku di Barru Sulsel dan sudah banyak warga yang membayar zakat ini,” kata Minu Kalibu, Wakil Ketua Baznas Barru. (rakyatku.com)

Alasan kebijakan ini adalah jika para kontraktor yang mendapat keuntungan Rp50 juta dengan segala jerih payahnya dipungut zakat, tentu uang panai yang diterima tanpa jerih payah yang jumlahnya lebih besar tentu lebih berhak untuk dipungut zakatnya.

Dengan potensi zakat yang sangat besar tersebut, tidak heran jika pemerintah melalui Baznas menjadikan zakat sebagai solusi, bukan hanya alternatif pendanaan dalam pembangunan atau peningkatan kesejahteraan rakyat.

Pengelolaan Zakat dalam Kerangka Kapitalisme

Dalam kerangka kapitalisme, zakat menjadi instrumen penting untuk pemberdayaan ekonomi umat dengan target untuk pengentasan kemiskinan sebagai bentuk lepas tangannya negara dalam menyejahterakan rakyatnya.

Dalam pasal 27 UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, disebutkan bahwa zakat dapat digunakan untuk usaha produktif dalam penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Atas dasar ini, kemudian muncul zakat produktif agar mustahik berdaya untuk mengentaskan kemiskinannya.

Banyak program yang digulirkan untuk pemberdayaan ekonomi melalui zakat produktif yang dilakukan Kemenag bekerja sama dengan Baznas, di antaranya kampung zakat di beberapa daerah, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Dalam program ini, sekelompok masyarakat berpenghasilan rendah akan dibina dan diberdayakan dengan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Pemberdayaan yang akan masyarakat terima meliputi bidang ekonomi, pendidikan, pembinaan keagamaan, kesehatan, dan sosial kemanusiaan. Adanya tata kelola zakat sebagai dana produktif diharapkan dapat mendatangkan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat lainnya dan berhasil dalam mengentaskan kemiskinan.

Melalui fatwa ulama atau cendekiawan muslim yang berpandangan moderat, makna masing-masing penerima zakat (mustahik) pun diperluas dengan dalih menyesuaikan kontekstual saat ini. Riqab (membebaskan budak), misalnya, karena perbudakan seperti pada masa lalu kini sudah tidak ada, tetapi saat ini masih ada penindasan karena pengaruh sistem patriarki, maka perempuan-perempuan korban kekerasan seksual disetarakan dengan riqab sehingga berhak mendapat harta zakat.

Demikian juga makna “fi sabilillah”, bukan ‘jihad berperang melawan musuh’, tetapi ‘kesungguhan untuk mencapai kebaikan’. Oleh karenanya, zakat dianggap berhak digunakan untuk memberi beasiswa bagi pelajar berprestasi, pembangunan masjid, madrasah, dan fasilitas untuk kebaikan lainnya.

Pengelolaan Zakat dalam Khilafah

Zakat termasuk salah satu ibadah dan rukun Islam, seperti salat, puasa, dan haji. Zakat adalah fardu ain atas setiap muslim yang memiliki harta tertentu dengan nisab (batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakat) dan harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun (haul), kecuali harta hasil pertanian dan buah-buahan yang zakatnya diwajibkan pada saat panen.

Ragam jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya pun telah ditetapkan berdasarkan nas-nas syar’i, yaitu 1) zakat ternak, meliputi ternak unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing; 2) zakat tanaman hasil pertanian dan buah-buahan, meliputi kurma, gandum, kismis, dan jawawut; 3) nuqud (mata uang), emas, dan perak; dan 4) harta barang perdagangan.

Nas-nas syar’i yang menjadi dalil ragam jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya tidak mengandung ilat hukum dan telah menentukan jenis tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Oleh karena itu, tidak bisa dikiaskan dengan jenis harta lainnya. Sebagai contoh, hadis berikut yang menetapkan zakat untuk peternakan,

مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ وَلَا بَقَرٍ وَلَا غَنَمٍ لَا يُؤَدِّيْ حَقَّها إِلَّا أُقْعِدَ لَهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقَاعِ قَرْقَرٍ تَطَؤُهُ ذَاتُ الظِّلْفِ بِظِلْفِهَا وَتَنْطَحُهُ ذَاتُ الْقَرْنِ بِقَرْنِهَا لَيْسَ فِيْهَا يَوْمَئِذٍ جَمَّاءُ وَلَا مَكْسُوْرَةُ الْقَرْنِ….

“Tiada pemilik unta, sapi, dan kambing yang tidak menunaikan haknya, kecuali kelak pada hari kiamat ia akan didudukkan di pelataran Qarqar. Selanjutnya ia akan diinjak oleh hewan yang berkaki dengan kakinya dan ditanduk oleh hewan yang bertanduk dengan tanduknya. Kala itu, tidak ada hewan yang berkaki pincang atau yang tidak utuh tanduknya.” (HR Mutaffaq ‘alaih)

Oleh karena itu, penambahan ragam jenis harta, seperti penghasilan dan jasa, perikanan, rikaz, zakat perusahaan dan industri—sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 23/2011—tidak dibenarkan secara syar’i.

Zakat adalah hak bagi delapan asnaf (golongan) yang telah ditentukan batasan definisinya oleh syarak. Allah Swt. menetapkan delapan asnaf ini dalam QS At-Taubah: 60,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Ayat yang mulia ini membatasi dan mengkhususkan pos-pos penyaluran zakat hanya pada delapan golongan sebagaimana dalam ayat tersebut. Zakat tidak boleh diberikan kepada selain delapan golongan ini. Hal ini karena ayat yang mendasarinya menggunakan “innamaa” yang merupakan bentuk adatul hasr wal qashr (yang membatasi), setelah itu ada huruf lam al-milki yang menunjukkan pada pembatasan yang berhak menerima zakat dan kepemilikannya hanya untuk delapan golongan itu saja.

Delapan golongan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Fukara (orang-orang fakir), yaitu orang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan pokok dari harta yang mereka miliki.
  2. Masakin (orang-orang miskin), yaitu orang yang tidak memiliki harta apa pun termasuk rumah yang bisa mereka tinggali. Zakat diberikan kepada mereka hingga sampai batas yang dapat menghilangkan kemiskinannya.
  3. Amilin zakat disebut juga dengan as-su’ah, al-mushaddiqun, yaitu orang-orang yang ditunjuk negara untuk mengumpulkan zakat dan atau mendistribusikan harta zakat kepada yang berhak menerimanya. Mereka ini berhak menerima zakat walaupun mereka terkategori kaya sebagai kompensasi tugas mereka.
  4. Mualaf, yaitu para tokoh masyarakat, panglima perang, pemimpin, atau para kesatria yang masuk Islam dan belum kuat imannya. Mereka diberi harta zakat untuk menguatkan hati mereka. Rasulullah saw. pernah memberikan zakat kepada Abu Sufyan, Uyainah bin Hishan, dll. Mereka adalah para pembesar Quraisy yang baru masuk Islam yang imannya belum kuat, meski secara finansial mereka tidak tergolong fakir apalagi miskin. Mualaf mendapatkan zakat karena adanya ilat hukum untuk menguatkan dan menyebarkan Islam dengan keislaman mereka. Akan tetapi, ketika ilat hukumnya hilang, yakni Islam telah kuat dan menyebar luas, mereka tidak lagi mendapatkan harta zakat.
  5. Riqab (budak), yaitu budak mukatab yang membutuhkan harta untuk membebaskan dirinya, atau negara menggunakan harta zakat untuk membeli mereka dan membebaskannya jika mereka tidak terkategori budak mukatab. Fakta perbudakan masa lalu dengan korban kekerasan seksual saat ini berbeda sehingga tidak bisa dikiaskan. Oleh karena itu, korban kekerasan seksual tidak berhak mendapatkan harta zakat kecuali terkategori salah satu dari delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat.
  6. Garimin, yaitu mereka yang memikul beban utang karena menanggung diat atau memenuhi kebutuhan-kebutuhan khusus yang tidak mampu membayarkan.
  7. Fi sabilillah, yaitu untuk keperluan jihad dan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk jihad. Kata “fi sabilillah” dalam Al-Qur’an tidak ada makna lain kecuali ‘jihad’.
  8. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal di perjalanan menuju ke negerinya. Ia diberikan harta dari zakat sesuai kebutuhannya untuk dapat mengantarkan sampai tujuan (negerinya). Pelajar atau mahasiswa yang sedang menuntut ilmu tidak terkategori ibnu sabil, juga tidak bisa dikiaskan dengan hal lainnya.

Harta zakat tersebut dikumpulkan oleh amil zakat dan disimpan di baitulmal untuk didistribusikan kepada delapan golongan secara keseluruhan atau salah satu dari delapan golongan tersebut—sesuai dengan kebijakan khalifah dalam rangka untuk kemaslahatan mereka.

Khalifah boleh mengambil kebijakan seluruh harta zakat dialokasikan untuk penyiapan perang berupa pengadaan senjata dan latihan militer. Khalifah tidak diperbolehkan mendistribusikan harta zakat selain hanya untuk delapan golongan. Khalifah tidak diperbolehkan menggunakan harta zakat untuk membangun infrastruktur, seperti membangun jalan, sekolah, masjid, rumah sakit, dan lain sebagainya.

Khalifah juga tidak diperkenankan menggunakan harta zakat untuk pemberdayaan ekonomi rakyat dengan pinjaman bergilir, pembinaan keagamaan, dan berbagai pemberdayaan lainnya dalam program kampung zakat atau program-program pemberdayaan lainnya.

Dalam Khilafah, negara bertanggung jawab penuh untuk menyejahterakan rakyatnya dengan mekanisme pendanaan yang telah ditetapkan syariat Islam. Zakat menjadi salah satu sumber pendanaan untuk pengentasan kemiskinan, tetapi ada mekanisme lain yang harus negara lakukan, yaitu mengelola kekayaan sumber daya alam negara secara mandiri tanpa melibatkan investasi dari asing, apalagi menyerahkan pengelolaannya kepada asing sebagaimana yang dilakukan negara saat ini.

Selain hasil pengelolaan tersebut, Khilafah juga akan menarik jizyah dari kafir zimi, yaitu warga negara nonmuslim yang tinggal di wilayah negara Khilafah. Negara juga akan menarik kharaj atas tanah milik negara yang dikelola secara produktif oleh rakyat. Khilafah juga akan menggunakan harta fai untuk menyejahterakan rakyat.

Harta zakat akan tersimpan di baitulmal ketika salah satu dari delapan golongan tersebut tidak ada dan tidak akan digunakan untuk keperluan lain.

Dari sini tampak jelas bahwa Khilafah benar-benar mengelola zakat dengan paradigma pelayanan sempurna kepada rakyat, hingga pelaksanaan ibadah maliyah mereka tertunaikan dengan baik sesuai tuntutan syariat Islam. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]

Share

3 thoughts on “Zakat Demi Pemberdayaan Ekonomi Umat?”

  1. Alloh SWT telah memberi Petunjuk mengenai pengelolaan dan pendistribusian zakat ( At Taubah ayat 60)

    Itu dana umat..dan hendaknya diperuntukkan untuk umat sesuai dgn Petunjuk Umat

  2. selama ada kebijakan untuk melegalkan peminjaman uang yg berbunga d dlm suatu negara, APa iya dgn brzakat akan mampu untuk mengentaskan kemiskinan khususnya d indo…??? Knp tdk masuk islam scra kaffah sj…? sprt printah Allah swt. ddlm surah al baqarah: 208…

    smg qt smw dbrikan hidayah olhNya agr tdk trsesat d dlm jln yg lurus..amin y Rabb..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *