Minyak Goreng dalam Balada Operasi Pasar Murah dan Pembatasan Harga

Minyak Goreng dalam Balada Operasi Pasar Murah dan Pembatasan Harga

Penulis: Hasni Tagili, M.Pd.


Muslimah News, OPINI — Pedagang kecil seolah dibuat bagai pelita kehabisan minyak. Ditempatkan pada kondisi yang tidak berseri-seri lagi. Betapa tidak, berkenaan dengan harga minyak goreng yang beberapa pekan ini melambung, pemerintah mengambil opsi operasi pasar murah dengan skala terbatas. Tidak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan satu harga. Lantas, sudah tepatkah dua langkah ini sebagai solusi stabilitasi harga minyak goreng?

Operasi Pasar Murah

Hampir semua pemerintah provinsi di Indonesia memberlakukan operasi pasar murah. Mereka bekerja sama dengan pihak swasta, terutama perusahaan atau distributor minyak goreng untuk menggelar operasi ini. Harga jual rerata Rp14.000 per liter. Per orang dibatasi membeli dua liter saja.

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatra Selatan Ahmad Rizali mengatakan, pihaknya mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk tetap melanjutkan operasi pasar bekerja sama dengan distributor minyak goreng.

Menurutnya, operasi pasar ini tetap efektif untuk menurunkan harga karena dilakukan di pasar tradisional (antaranews.com, 19/1/2022). Pun, hal tersebut bertujuan untuk menstabilkan harga sekaligus membantu masyarakat di tengah terus naiknya harga salah satu bahan pokok tersebut.

Memang benar, bagi masyarakat menengah ke bawah, opsi pasar murah layaknya oase di tengah gurun. Keberadaannya sangat dibutuhkan sehingga tidak heran jika masyarakat sangat antusias terhadap kemunculan pasar murah ini.

Namun, yang perlu digarisbawahi, jika memang pemerintah serius mengurusi hajat hidup orang banyak, pasar murah ini seharusnya tidak hanya ada ketika bahan pokok berada di titik kritis saja. Sebab, kebutuhan pokok itu bersifat konsisten dan jangka panjang, akan terus dibutuhkan demi kelangsungan hidup manusia. Bukankah menjadi salah satu tugas penguasa mengurusi urusan rakyatnya dengan sebaik-baiknya, termasuk menyediakan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga terjangkau/murah?

Kenaikan harga minyak goreng perlu mendapat perhatian dan fokus utama dalam agenda kerja pemerintah. Sebab, ini berhubungan dengan hajat hidup masyarakat. Tidak ada jaminan operasi pasar murah bisa menekan laju harga dan mencukupi kebutuhan minyak goreng warga. Kenaikan harga yang terus berulang menunjukkan ada kekeliruan pengurusan oleh penguasa.

Dari sini, muatan kapitalisme bisa tercium. Betapa tidak, pemerintah menggandeng pihak ketiga, yakni korporasi dalam menggelar operasi pasar murah minyak goreng. Alih-alih membantu menaikkan daya beli masyarakat, pemerintah malah menguntungkan para korporasi. Masyarakat pun seyogianya menyadari bahwa masalah lonjakan harga bersumber dari lemahnya fungsi riayah negara akibat paradigma kapitalisme neoliberal.

Kebijakan Satu Harga

Setelah melambung hingga tembus Rp21.000 per liter, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter mulai Rabu, 19/1/2022 pukul 00.01 WIB.

Melansir tempo.co, 21/1/2022, Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin, dalam keterangan tertulisnya, mengimbau warga Jakarta Selatan untuk tidak khawatir terhadap kelangkaan minyak goreng akibat aksi penimbunan karena pemerintah punya satuan tugas pangan untuk mengawasi di lapangan.

Tidak hanya Pemprov Jakarta Selatan, provinsi lain seperti Riau, Jawa Barat, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, dll. juga turut menggelar operasi pasar murah minyak goreng.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan bahwa kebijakan minyak goreng satu harga diharapkan membuat masyarakat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

Benar, pemerintah memang memberi waktu sepekan untuk penyesuaian harga, tetapi siapa yang bisa menjamin dalam waktu tujuh hari itu stok lama dari pedagang kecil bisa habis di tengah masifnya program minyak goreng murah?

Para pedagang kecil yang sudah terlebih dahulu menstok minyak goreng dengan harga tinggi tentu akan rugi jika penetapan satu harga ini terus berlanjut. Padahal, sirkulasi kompetitif peredaran barang tidak akan efektif dengan penerapan sanksi terhadap pedagang yang menjual di atas patokan harga. Seharusnya, pemerintah menindak para spekulan, bukan malah mematok harga.

Permainan Kapitalisme

Menelisik kenaikan harga minyak goreng yang tidak wajar, patut kita duga ada praktik kartel di dalamnya, yakni kongkalikong antara pengusaha dan produsen minyak kelapa sawit. Pasalnya, agak ganjil jika Indonesia dengan gelar produsen CPO (crude palm oil/minyak kelapa sawit) terbesar di dunia menyediakan minyak goreng dengan harga mahal kepada masyarakatnya dalam sebulanan ini. Momentum Natal dan Tahun Baru sudah berlalu, tetapi harga minyak goreng masih mengalami melonjak.

Dugaan kuat adanya praktik kartel tersebut dilatarbelakangi oleh tiga hal. Pertama, produsen minyak goreng kompak menaikkan harga dengan alasan CPO internasional tengah tinggi. Padahal, biaya produksi kelapa sawit tidak ada kenaikan. Komisioner KPPU Ukay Karyadi membenarkan dugaan ini. (detik.com, 21/1/2022).

Kedua, terintegrasinya produsen CPO yang juga memiliki pabrik minyak goreng. Mereka bertindak sebagai produsen minyak kelapa sawit sekaligus produsen minyak goreng. Artinya, jika CPO milik sendiri, harga minyak goreng tidak akan naik secara bersama-sama.

Adapun alasan kenaikan harga CPO internasional memang masuk akal, tetapi kalau kebunnya milik sendiri, pabrik minyak gorengnya pun akan turut mendulang keuntungan. Tidak bisa kita mungkiri bahwa sinyal kartel ini terdorong oleh sebaran industri CPO maupun pabrik minyak goreng di Indonesia yang tidak merata, kebanyakan berada di Jawa. Industri oligopoli ini meniscayakan sebaran industrinya sedikit, tetapi pangsa pasarnya sangat luas.

Ketiga, produsen CPO cenderung mementingkan ekspor karena harga minyak yang sedang tinggi. Tampaknya, pernyataan bahwa produsen dalam negeri mengalami kesulitan mendapatkan bahan baku saat CPO internasional tinggi tidak sepenuhnya bisa dipercaya. Sebab, ada beberapa produsen minyak goreng yang masih satu kubu dengan perusahaan yang memiliki perkebunan kelapa sawit.

Itulah yang mendorong para pengusaha tersebut cenderung mengutamakan ekspor ketika harga CPO internasional sedang bagus seperti sekarang, mengingat hal itu dapat meningkatkan keuntungan mereka.

Langkah lain yang lebih mendasar untuk dapat menurunkan harga minyak goreng, ekonom Indef Rusli Abdullah mengatakan bahwa subsidi harus diberikan langsung kepada pabrikan, bukan kepada distributor.

Islam Menjaga Stabilitas Harga

Mekanisme pasar merupakan interaksi antara permintaan dan penawaran sehingga menentukan terjadinya harga terhadap barang atau jasa. Adanya interaksi permintaan dan penawaran mengakibatkan perpindahan suatu barang atau jasa di antara pelaku ekonomi, yaitu produsen/penyuplai, konsumen, dan pemerintah. Jadi, syarat terjadinya mekanisme pasar adalah adanya kegiatan transfer suatu barang atau jasa oleh pelaku ekonomi melalui kegiatan perdagangan.

Islam menempatkan pasar dalam posisi yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian. Pada masa Rasulullah saw. dan masa sahabat, peran pasar sangatlah besar terhadap kegiatan ekonomi umat. Rasulullah memandang harga yang terbentuk secara alamiah oleh pasar sebagai harga yang adil.

Rasul menolak adanya intervensi pasar atau pematokan harga oleh pemerintah. Meski begitu, harga yang terbentuk oleh pasar mengharuskan adanya prinsip moralitas (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparency) dan keadilan (justice).

Untuk menjaga stabilitas harga di pasaran dapat menempuh dua cara. Pertama, menghilangkan mekanisme pasar yang tidak sesuai syariat, seperti penimbunan, intervensi harga, dan sebagainya. Islam tidak membenarkan penimbunan dengan menahan stok agar harganya naik. Abu Umamah al-Bahili berkata, “Rasulullah saw. melarang penimbunan makanan.” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Jika pedagang, importir, atau siapa pun yang menimbun, ia akan dipaksa untuk mengeluarkan barang dan memasukkannya ke pasar. Jika efeknya besar, pelakunya bisa mendapat sanksi tambahan sesuai kebijakan pemerintah dengan mempertimbangkan dampak dari kejahatan ia lakukan.

Kedua, Islam tidak membenarkan adanya intervensi atau pematokan harga. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum muslim untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada hari kiamat kelak.” (HR Ahmad, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi).

Importir, pedagang, dan lainnya, jika menghasilkan kesepakatan harga, itu termasuk intervensi dan terlarang. Jika terjadi ketakseimbangan (harga naik/turun drastis), negara melalui lembaga pengendali atau lembaga pengontrol harus segera menyeimbangkannya dengan mendatangkan barang dari daerah lain.

Dengan demikian, kekhawatiran terhadap lonjakan harga minyak goreng bisa diminimalisasi. Pasar murah bisa diadakan tidak hanya tatkala harga bahan pokok melangit, melainkan pada hari-hari biasa. Pun, tidak perlu ada pematokan harga karena setiap modal pedagang berbeda-beda. Wallahualam. [MNews/Gz]

Share

One thought on “Minyak Goreng dalam Balada Operasi Pasar Murah dan Pembatasan Harga”

  1. Islam mengharamkan pematokan harga tetapi Islam dalam hal ini khilafah akan menjamin ketersediaan kebutuhan yang dibutuhkan umat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *