Mencermati Langkah Mewujudkan Moderasi Beragama di Indonesia

Mencermati Langkah Mewujudkan Moderasi Beragama di Indonesia

Ketika kita mencermati praktik dan penjabaran langkah-langkah konsep rumusan pengarusan moderasi beragama, kita akan menemukan adanya berbagai penyimpangan yang perlu kita waspadai. Apa saja?

Penulis: Rahmah


Muslimah News, FOKUS – Dalam laman resmi Kemenag, makna moderasi beragama adalah sikap dan pandangan yang tidak berlebihan, tidak ekstrem, dan tidak  radikal. Implementasi moderasi beragama sudah sejak lama diaruskan secara berkelanjutan dalam  seluruh aspek kehidupan. Direktorat Pendidikan Agama Islam telah menyatakan komitmen untuk terus mengedepankan internalisasi nilai-nilai moderasi beragama dalam setiap program dan kegiatan yang dijalankan.[1]

Komitmen mengaruskan moderasi beragama tersebut tampak dari terselenggaranya acara Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) yang menelurkan beberapa rekomendasi terkait moderasi beragama. Di antaranya, keberpihakan kajian Islam untuk memperkuat dan mendorong kemajuan pendidikan tinggi sebagai pusat penelitian yang peduli pada kebijakan publik, perlunya mengembangkan Islam yang moderat dan kritis, serta mengontekstualisasikan ajaran Islam dalam kehidupan warga negara agar ajaran Islam yang komprehensif mampu digunakan dalam semua konsep kehidupan.[2]

Adapun langkah yang bisa diterapkan untuk mewujudkan moderasi beragama di antaranya adalah (1) tasamuh (toleransi), (2) tawazun (berkeseimbangan (3) Iktidal (lurus dan tegas), (4) musawah (egaliter), (5) syura (musyawarah), (6) ishlah (reformasi), (7) aulawiyah (mendahulukan yang prioritas), dan (8) tathawwur wa ibtikar (dinamis dan inovatif).[3]

Sekilas, langkah-langkah yang merupakan inti dari konsep rumusan untuk menderaskan moderasi beragama ini tampak tidak salah, bahkan beberapa di antaranya memiliki konsep yang mengakar pada Islam. Namun, ketika kita mencermati praktik dan penjabaran langkah-langkah tersebut, kita akan menemukan adanya berbagai penyimpangan yang perlu kita waspadai.

Penyimpangan Konsep

Di antara prinsip rumusan langkah-langkah untuk mewujudkan moderasi beragama memiliki konsep yang menyimpang dari ajaran Islam sehingga perlu kita cermati implementasinya.

Pertama, toleransi adalah sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan, baik antarindividu maupun kelompok.  Dalam ajaran Islam, toleransi memiliki konsep baku berupa tidak adanya paksaan bagi nonmuslim untuk memeluk Islam sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Baqarah: 256,

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ

“Tidak ada paksaan dalam memeluk agama (Islam).”

Demikian juga, toleransi terwujud dalam ibadah, yakni dengan membiarkan pemeluk agama lain menjalankan ibadah sesuai keyakinan mereka. Allah berfirman dalam QS Al-Kafirun: 1–6,

قُلۡ يَٰٓأَيُّهَا ٱلۡكَٰفِرُونَ ١  لَآ أَعۡبُدُ مَا تَعۡبُدُونَ ٢  وَلَآ أَنتُمۡ عَٰبِدُونَ مَآ أَعۡبُدُ ٣  وَلَآ أَنَا۠ عَابِدٞ مَّا عَبَدتُّمۡ ٤ وَلَآ أَنتُمۡ عَٰبِدُونَ مَآ أَعۡبُدُ ٥  لَكُمۡ دِينُكُمۡ وَلِيَ دِينِ ٦

(1) Katakanlah, “Hai orang-orang kafir. (2) Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. (3) Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. (4) Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. (5) Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. (6) Untukmu agamamu, dan untukkulah agamaku.”

Akan tetapi, dengan konsep toleransi ini, tidak berarti Islam membolehkan mengakui kebenaran agama lain ataupun ada kerja sama dalam akidah dan ibadah agama lain. Misalnya, perayaan Natal bersama, perpaduan selawat dengan lagu-lagu di gereja, menyatakan semua agama benar atau Tuhan semua agama sama, dan yang semacamnya. Dalam Islam terdapat larangan keras mencampuradukkan ajaran Islam dengan ajaran agama lain sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Kafirun di atas.

Terdapat pula larangan mengikuti ajaran agama selain Islam.  Allah berfirman dalam QS Ali Imran: 85,

وَمَن يَبۡتَغِ غَيۡرَ ٱلۡإِسۡلَٰمِ دِينٗا فَلَن يُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٨٥

“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.”

Jika dalam pengarusan konsep moderasi beragama memuat toleransi semacam ini, konsep tersebut wajib kita tolak karena bertentangan dengan ajaran Islam.

Kedua, egaliter adalah kesetaraan, persamaan, tidak ada perbedaan. Egaliter adalah persamaan derajat pada setiap manusia, termasuk harus menganggap semua agama sama. Begitu pun antara laki-laki dan perempuan. Mereka menuduh syariat Islam masih menyubordinasi dan memarginalisasi perempuan karena kesalahan menafsirkan Al-Qur’an dan Hadis sehingga harus ada reinterpretasi  terhadap nas-nas terkait hal tersebut.

Padahal, kalau kita perhatikan, penetapan hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan sesuai Islam adalah semata-mata untuk kemaslahatan keduanya, yaitu sebagai solusi permasalahan manusia.[4]

Adanya perbedaan hak dan kewajiban dalam Islam tidaklah menyebabkan perempuan lebih rendah dari laki-laki. Kedudukan keduanya tetap sederajat, tidak ada yang lebih mulia kecuali karena takwanya. Allah berfirman dalam QS Al-Hujurat: 13,

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ  

”Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu.”

Adapun egaliter antaragama, maka harus memperlakukan semua penganut agama memiliki hak dan kewajiban yang sama, tidak boleh membedakannya. Akibatnya, penerapan hukum di suatu negara tidak boleh memihak agama tertentu, misalnya Islam. Oleh sebab itu, mereka menganggap penerapan syariat Islam kafah tidak menjunjung asas egaliter. Begitu juga wajibnya pemimpin muslim, mereka anggap melanggar prinsip egaliter.

Padahal, telah jelas keharaman memilih pemimpin nonmuslim, sebagaimana Allah berfirman dalam QS Ali Imran: 28–29,

لَّا يَتَّخِذِ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلۡكَٰفِرِينَ أَوۡلِيَآءَ مِن دُونِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَۖ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ فَلَيۡسَ مِنَ ٱللَّهِ فِي شَيۡءٍ إِلَّآ أَن تَتَّقُواْ مِنۡهُمۡ تُقَىٰةٗۗ وَيُحَذِّرُكُمُ ٱللَّهُ نَفۡسَهُۥۗ وَإِلَى ٱللَّهِ ٱلۡمَصِيرُ ٢٨

“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).”

Ketiga, syura (musyawarah). Mereka menyamakan musyawarah dengan demokrasi, yaitu menetapkan peraturan atau hukum berdasarkan suara mayoritas. Padahal, musyawarah dalam Islam adalah pengambilan pendapat yang berbeda dengan sistem demokrasi.

Dalam kitab Syakhshiyyah Islamiyyah Juz I, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan cara pengambilan pendapat dalam Islam adalah sebagai berikut: Jika pada masalah yang hukumnya mubah, boleh dengan suara terbanyak. Adapun jika menyangkut keahlian tertentu, diserahkan kepada ahlinya. Untuk masalah penetapan hukum, peraturan, dan undang-undang, diserahkan kepada Al-Qur’an dan Hadis. Allah berfirman dalam QS Yusuf: 40,

إِنِ ٱلۡحُكۡمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُۚ ٤٠

“Keputusan (penetapan hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia.”

Juga dalam QS Al-An‘am: 57,

إِنِ ٱلۡحُكۡمُ إِلَّا لِلَّهِۖ يَقُصُّ ٱلۡحَقَّۖ وَهُوَ خَيۡرُ ٱلۡفَٰصِلِينَ

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.”

Keempat, ishlah (reformasi) adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara.[5] Perlu untuk meluruskan bahwa perbaikan yang betul-betul mampu mencapai tujuan adalah dengan hukum Islam. Allah mengingatkan agar  memperbaiki keadaan dengan hukum Allah. Jika tidak, niscaya hukum tersebut sebenarnya merusak, bukan memperbaiki. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah: 11–12,

وَإِذَا قِيلَ لَهُمۡ لَا تُفۡسِدُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ قَالُوٓاْ إِنَّمَا نَحۡنُ مُصۡلِحُونَ ١١ أَلَآ إِنَّهُمۡ هُمُ ٱلۡمُفۡسِدُونَ وَلَٰكِن لَّا يَشۡعُرُونَ ١٢

(11). “Dan bila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi.’ Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.’ (12). Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.”

Khatimah

Dengan demikian, rumusan konsep langkah-langkah untuk memoderasi agama justru berpotensi besar menyimpangkan agama. Yang terbentuk dari upaya moderasi ini tidak lain adalah muslim liberal karena ciri-ciri moderat ternyata sama dengan dengan liberal.

Prof. Hamid Fahmy Zarkasyi menyimpulkan jawaban dari salah satu peneliti RAND Corporation atas pertanyaannya bahwa orang modern itu adalah orang liberal, serta orang liberal itu orang moderat. Dengan demikian, pada hakikatnya moderasi beragama itu liberalisasi beragama sehingga harus ditinggalkan dan kembali pada Islam sebagaimana ajaran dalam Al-Qur’an dan Hadis.

Ciri khas seorang mukmin adalah bertakwa dengan melaksanakan seluruh perintah Allah dan Rasul-Nya, serta meninggalkan seluruh larangan Allah dan Rasul-Nya dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan kata lain, wajib untuk menerapkan syariat Islam kafah (menyeluruh) sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Baqarah: 208,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱدۡخُلُواْ فِي ٱلسِّلۡمِ كَآفَّةٗ وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٞ ٢٠٨

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kalian turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” Wallahualam. [MNews/Gz]

Referensi:

[1] pendis.kemenag.go.id/pai

[2] radarsolo.jawapos.com/pendidikan

[3] kumparan.com/berita-hari-ini/mengenal-konsep-moderasi-beragama-dalam-islam-dan-pembagiannya-1wtIQGLl6mX/full

[4] Taqiyuddin an-Nabhani. 2005. Syakhshiyah Islamiyah Juz III. Hlm. 365. Beirut. Lebanon. Darul Ummah.

[5] kbbi.web.id/reformasi

Share

2 thoughts on “Mencermati Langkah Mewujudkan Moderasi Beragama di Indonesia”

  1. Semakin masif narasi moderasi beragama digulirkan..parahnya ini dimasifkan oleh tokoh tokoh Islam..yg byk pengikutnya..Selamatkan umat dengan Islam kaaffah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *