Muslimah News, TANYA JAWAB – Begitu banyak persoalan terkait perempuan, keluarga, dan generasi terjadi pada 2021. Mulai dari tingginya angka perceraian, banyaknya kasus kekerasan seksual, pekerja anak, dan lain-lain. Bagaimana solusi terhadap hal ini? Berikut adalah wawancara Muslimah News dengan Ustazah Ratu Erma Rahmayanti terkait hal tersebut.
Menurut Ustazah, pada 2022 apakah persoalan-persoalan yang menimpa perempuan, keluarga, dan generasi ini akan selesai, atau justru memburuk?
Persoalan ini diprediksi belum akan selesai, mengingat ini adalah persoalan sistemis yang memerlukan penyelesaian fundamental. Data kekerasan yang dirilis oleh pemerintah, LSM, tidak menunjukkan jumlah riil. Itu hanya angka yang dilaporkan, bukan angka asli seluruh kejadian, karena masih banyak yang belum melaporkan. Ini pengakuan dari sekretaris Kemen PPPA sendiri.
Dalam pengamatan saya, pemerintah belum mengambil tindakan yang benar, sesuai dengan penyebab munculnya kasus kekerasan. Dan untuk menuntaskan hal ini, tidak cukup hanya dengan menurunkan angka kekerasan saja sebagai gejala, tetapi harus menemukan penyebab yang benar, analisa yang tepat, dan solusi yang benar.
Selama belum benar cara pandang terhadap masalah kekerasan ini, maka kasus-kasus kekerasan belum akan hilang, dan boleh jadi akan semakin banyak.
Menurut Ustazah, apa yang menyebabkan berbagai persoalan tersebut?
Ada pembacaan yang keliru pada penyebab atau akar masalah kekerasan, sehingga salah juga dalam menganalisis dan menyolusinya. Penyebabnya karena acuan yang digunakan pemerintah dan LSM dalam melihat masalah kekerasan adalah ideologi kapitalis sekuler yang dianutnya. Mereka melihat akar masalah kekerasan terhadap perempuan itu adalah ketidaksetaraan gender yang berakibat pada ketimpangan relasi laki-laki dan perempuan. Baik itu ketimpangan ekonomi, status sosial, dan akses politik, sehingga perempuan berada di posisi korban. Dan mereka meyakini bahwa ketidaksetaraan gender itu karena adanya pemahaman agama dan konstruksi budaya.
Sehingga mereka membaca fakta KDRT itu sebagai akibat dari posisi istri yang lebih rendah dari suami, bergantung pada pendapatan suami, sehingga nrimo diperlakukan apa pun. Juga karena pernikahan di bawah usia, tidak matang, sering cekcok dan istri menjadi korban. Melihat pelecehan seksual akibat dari kuasa relasi laki-laki terhadap perempuan, dan analisis lain yang berkutat pada fakta masyarakat sekuler.
Karena itu, solusi kekerasan terhadap perempuan tidak jauh-jauh berasal dari analisis fakta di atas. Di antaranya adalah kebijakan pengarusutamaan gender (PUG), pemberdayaan ekonomi perempuan (PEP), peningkatan usia perkawinan, yang melahirkan program-program Pemerintah untuk menghilangkan kekerasan semata sebagai gejala. Semisal kampanye three end (Akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, akhiri perdagangan manusia, dan akhiri kesenjangan ekonomi terhadap perempuan), GeBer (gerak bersama) stop KtP, desa ramah perempuan dan anak, yang semua indikatornya mengikuti penetapan aturan dunia internasional yang bersumber dari pemikiran kapitalis yang berbasis pada materialisme yang mengesampingkan agama.
Dalam hal ini, agama (Islam) dituduh sebagai motivator ketimpangan relasi laki-laki dan perempuan. Di mana istri wajib taat pada suami, peran utama istri di ranah domestik, larangan perempuan menjadi pemimpin, dan sejumlah hukum syarak yang dianggap merendahkan status perempuan terhadap laki-laki.
Pemerintah telah banyak mengeluarkan regulasi untuk menyolusi berbagai persoalan tersebut, misalnya UU PKDRT, UU PA, Permendikbud 30/2021, dan yang sedang dibahas yakni RUU TP-KS. Mengapa regulasi yang ada belum efektif?
Semua UU dan peraturan tersebut, seperti yang sudah saya jelaskan, berpijak pada analisis masalah yang salah. Mengapa mesti kesetaraan gender yang dijadikan akar masalah? Sementara pemicu tindak kekerasan itu cukup banyak, mulai dari tekanan ekonomi, ketidakpahaman terhadap larangan bertindak kasar pada perempuan dan anak, desakan tuntutan nafsu seksual dalam kasus kekerasan seksual, dan sebagainya.
Semua UU dan peraturan itu tidak efektif, karena tidak sempurna dan tidak menyeluruh. Semuanya hasil analisis manusia yang didoktrin pemikiran sekuler yang tidak menyertakan ideologi Islam sebagai standar pembacaan masalah dan cara penyelesaiannya. Meski UU dan peraturan tersebut memuat rumusan tindakan pencegahan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan, tetapi berkutat pada symptom.
Mengapa seorang laki-laki bisa berbuat kasar terhadap perempuan, mengapa laki-laki dewasa bisa melecehkan anak perempuan, mengapa laki-laki memperkosa perempuan, tidak bisa dijawab dengan benar oleh UU buatan manusia yang sumber pemikirannya adalah fakta kejadian. Berbeda dengan aturan Allah Swt. yang menciptakan manusia, berikut akal dan nalurinya. Allah Swt. tahu persis adanya potensi berbuat negatif pada manusia, karenanya diturunkan aturan untuk mencegah dan menyelesaikannya.
Pada dasarnya, ketika aturan yang dijalankan manusia itu sesuai dengan fitrah penciptaannya, maka yang akan terjadi itu kecenderungan manusia untuk berbuat baik. Karena aturan Allah Swt. itu akan mengajarkan akal manusia memahami baik dan buruk, menjaganya untuk selalu memilih kebaikan dan menjauhi keburukan, mengajari konsekuensi perbuatan buruk serta mencegah keburukan seseorang berdampak pada yang lain.
Sementara UU dan peraturan buatan manusia hanya melihat persoalan dari sudut kepentingan satu pihak, dalam hal ini perempuan. Kekerasan dihilangkan dengan ganjaran sanksi yang diperberat. Sementara penyebab laki-laki bertindak kasar karena tekanan ekonomi, atau penyaluran hasrat seksual akibat paparan dahsyat kepornoan, sama sekali tidak terbahas. Ketidakmampuan keluarga dalam menghadapi gempuran kepornoan, deraan kemiskinan, kriminalitas seksual, tidak digarap oleh negara. Format negara sekuler tidak akan mampu menyelesaikan masalah kekerasan, karena tidak akan pernah memberikan perlindungan paripurna pada perempuan dan anak. Negara sekuler justru menoleransi liberalisasi ide dan perilaku yang mengancam kehormatan perempuan dan perlindungan anak.
Lantas, apa solusi yang hakiki, Ustazah?
Solusi hakiki adalah penerapan syariat Allah Swt. yang sempurna oleh negara. Di negara Islam (Khilafah) ada jaminan penghormatan terhadap perempuan. Jaminan tersebut ada pada penetapan posisi utama perempuan sebagai ibu dan pendidik generasi dan mitra terbaik bagi suami dalam membina rumah tangga.
Negara menjamin kesejahteraan keluarga, tidak membebani perempuan dengan kewajiban mencari nafkah. Tidak ada eksploitasi ekonomi atas perempuan dalam masyarakat Islam. Negara memastikan semua kepala keluarga mampu memberi nafkah dengan baik, dengan membantunya mendapatkan pekerjaan.
Negara akan melakukan beberapa pelatihan dan memberi bantuan modal. Bahkan negara Islam akan menegur dan memberi sanksi bagi suami yang tidak optimal bekerja mencari nafkah. Negara tidak akan membiarkan kemiskinan menekan kepala keluarga sehingga bertindak kasar sebagai pelampiasannya.
Negara meyelenggarakan pendidikan bagi laki-laki dan perempuan agar mampu mengamalkan fungsi orang tua dengan baik dan benar. Keduanya paham menjalankan hak dan kewajiban masing-masing sebagai pasangan suami istri. Mempergauli pasangan dengan baik, berikut memperlakukan anak-anak mereka.
Negara dalam Islam akan mengawasi berbagai media cetak dan elektonik dari menyiarkan kepornoan dan kekerasan yang akan mempengaruhi masyarakat. Menerapkan hukum pergaulan laki-laki dan perempuan di ruang publik, memerangi penyimpangan dan kekerasan seksual, tidak akan membuka sedikit pun celah adanya pedofilia.
Intinya, khilafah akan menjaga keamanan semua rakyatnya (laki-laki, perempuan, dan anak-anak) baik di dalam maupun di luar rumah mereka, dari gangguan apa pun yang akan membahayakan mereka. Tidak hanya menyolusi persoalan perempuan dan anak-anak, tetapi seluruh rakyat negaranya. Solusi sejati ada di sistem Islam.
Apa yang bisa kita lakukan untuk merealisasikan solusi tersebut?
Kita harus ekerja untuk mewujudkan syariat Islam diterapkan dalam seluruh bidang kehidupan oleh negara Islam.
Cara bekerjanya adalah terlibat dalam partai Islam ideologis yang tujuannya menegakkan negara Islam. Dakwah di tengah umat adalah aktivitasnya, menggambarkan mekanisme syariat mengatur kepentingan manusia dan menyolusi semua persoalannya. [MNews/Rgl]

Masyaallah, jawaban yang menyentuh akar persoalan