Faktanya, 90% bahan baku obat di Indonesia masih bergantung impor. Belanja alkes 88% masih didominasi impor. Sementara itu, bujet penelitian dan pengembangan juga masih kecil, hanya 0,2% dari total GDP, kalah dengan AS yang mencapai 2,8% dan Singapura 1,9%. Yakin bisa menyetop impor?
Penulis: Rindyanti Septiana, S.H.I.
Muslimah News, OPINI — Mungkin slogan “cintailah produk-produk Indonesia” menginspirasi Presiden RI untuk stop impor obat-obatan dan alat kesehatan (alkes). Dalam sambutannya saat menyaksikan groundbreaking Rumah Sakit Internasional Bali, ia berkata, “Alat-alat kesehatan, obat-obatan, bahan baku obat, kita harus berhenti untuk mengimpor barang-barang itu lagi dan kita lakukan. Kita produksi sendiri di negara kita,” (republika.co.id, 27/12/2021).
Pemerintah melalui Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan akan fokus melakukan pengembangan industri herbal pada pengobatan lewat Indofarma. Ia menilai Indonesia memiliki alam dan kultur yang mumpuni guna mengembangkan industri tersebut. Ia juga telah mengonsolidasikan klaster kesehatan BUMN yang merupakan bagian dari pembentukan ekosistem untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian kesehatan.
Selain itu, ia menggabungkan Biofarma sebagai perusahaan induk (holding company) yang membawahi Kimia Farma, Indofarma, dan sejumlah rumah sakit yang berada di bawah Indonesia Healthcare Corporation (IHC). Secara bisnis, Bio Farma diharapkan mampu membuka peluang baru dalam industri kesehatan, seperti industri vaksin.
Stop Impor Obat, Stop Kebijakan Neoliberal
Kenyataannya, stop impor obat yang Presiden opinikan tidak sesederhana yang dibayangkan, mengingat besarnya ketergantungan Indonesia atas impor obat. Wamenkes Dante Saksono Harbuwona mengatakan 90% bahan baku obat di Indonesia masih bergantung impor, begitu pun belanja alkes (88%). Sementara itu, bujet untuk penelitian dan pengembangan juga masih kecil, hanya 0,2% dari total GDP, kalah dengan AS yang mencapai 2,8% dan Singapura 1,9%. Alhasil, bisakah RI menyetop impor obat?
Jauh panggang dari api, begitulah cerminan antara harapan dan kenyataan di negeri ini. Saat penguasa berharap mampu menyetop impor obat, kenyataannya masih menjalankan kebijakan neoliberal pada industri obat. Wamenkes sendiri menyatakan apabila mau memperkuat ketahanan di industri farmasi, harus memperkuat industri kimia di hulu dengan cara dukungan dari produsen obat yang mau menyerap bahan buatan Indonesia.
Kita ketahui bersama, Indonesia bukanlah negara produsen obat, melainkan negara konsumen. Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Maura Linda Sitanggang pernah mengatakan harus ada payung hukum dan iklim investasi yang kondusif untuk mendorong pengembangan industri farmasi di tanah air. Hal ini sejalan dengan roadmap industri farmasi Indonesia.
Artinya, lagi-lagi harus membuka keran investasi asing. Pemandirian industri farmasi merupakan kebijakan penguasa yang paling menonjol pada bidang farmasi dengan aroma kuat neoliberal. Pemerintah bahwa telah merumuskan Peta Strategi Kemandirian, Aksesibilitas, dan Mutu Sediaan Farmasi, dan Alat Kesehatan guna pengembangan produksi bahan baku obat (BBO), yakni membuka kerja sama dengan asing dalam pengembangannya–sebagaimana penjelasan Mantan Menkes Prof. Dr. dr. Nila F. Moeloek. Sp.M. (K) dan ditegaskan dalam Paket Ekonomi Jilid XI.
Jika memang Pemerintah serius ingin menyetop impor obat, seharusnya juga bersungguh-sungguh menyetop kebijakan neoliberal. Saat ini, korporasilah yang mengendalikan industri farmasi. Ketergantungan impor obat yang sangat tinggi dari Cina, India, dan Eropa tidak hanya membuat harga obat sangat mahal, tetapi juga menjadikan pengadaan obat di Indonesia didikte dan dikendalikan negara-negara kafir yang berlindung di balik hak paten dan ketentuan lainnya.
Mengeluh Merugi, tetapi Tidak Memperbaiki Layanan
Pemimpin negeri mengeluhkan berkurangnya pendapatan negara karena setiap tahunnya sekitar dua juta masyarakat Indonesia pergi ke luar negeri demi mendapatkan layanan kesehatan. Beberapa negara tujuan adalah Singapura, Malaysia, Jepang, dan Amerika Serikat. Akibatnya, negara kehilangan potensi Rp97 triliun pendapatan.
Namun, keluhan meruginya negeri ini tidak dibarengi evaluasi atas layanan kesehatannya sendiri, seperti melangitnya harga obat-obatan, serta alkes yang masih jauh dari kata lengkap. Sampai-sampai di tengah publik muncul anekdot “orang miskin dilarang sakit”.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf mengatakan, mahalnya harga obat adalah akibat adanya margin 30% dari harga obat awal dari produsen ke distributor. Sementara, harga obat di apotek sudah bertambah 70% dibandingkan harga di tingkat penyalur.
Belum lagi adanya perilaku oknum dokter yang berwenang sebagai penentu obat untuk pasien konsumsi. “Perselingkuhan” industri farmasi, dokter, dan rumah sakit seolah sudah rahasia umum, misalnya oknum dokter yang akan mendapat imbalan apabila meresepkan obat sesuai pesanan perusahaan farmasi. Beginilah ketika sistem kapitalistik mengatur kesehatan. Semua bermuara pada keuntungan, bukan pelayanan.
Bukti Korporasi Pengendali Industri Farmasi
Sejumlah industri farmasi besar milik asing (kafir penjajah) berperan penting terhadap kesehatan dan jiwa penduduk dunia, termasuk Indonesia. Di antaranya, Eli Lily (AS), Glaxo SmithKline (Inggris), Johnson and Johnson (AS), Novartis AG (Swiss), Pfizer (AS), Astra Zeneca (Britania), Sanovi (Prancis), Merck and Co (AS), dan Roche. Ada tujuh perusahaan farmasi asing bertindak sebagai penguasa produsen obat paten di Indonesia.
Sangat mencengangkan dan membelalakkan mata publik bahwa ternyata layanan kesehatan kita bergantung asing. Wajar jika rakyat begitu sulit menjangkau layanan kesehatan yang berkualitas prima. Jika mau mendapatkannya, rakyat harus mengeluarkan uang besar, bahkan ada yang sampai menjual ginjal demi membayar biaya pengobatan anggota keluarga mereka.
Tidak hanya pada level produksi, korporasi juga mengendalikan rantai distribusi, meliputi produsen (perusahaan besar farmasi), apotek, dan instalasi rumah sakit. Situs organisasi berita independen di AS propublica[dot]org dalam artikel “Dollar for Docs” pernah membongkar praktik yang merugikan masyarakat. Ada 15 perusahaan farmasi memberikan dana mencapai US$2,5 miliar bagi para dokter untuk kepentingan mempromosikan obat, riset, dan konsultasi.
Dari sini, dapat kita ketahui bahwa yang menguasai hajat publik Indonesia adalah industri farmasi Barat. Negeri muslim lainnya pun melakukan hal serupa. Dalam sistem kapitalistik, korporasilah yang mengendalikan kesehatan untuk menguras kantong, serta membahayakan kesehatan dan jiwa rakyat. Lalu, dengan cara apa menyetop impor obat sedangkan penguasa tetap menjalankan kebijakan kapitalistik bernuansa neoliberal?
Ketahanan dan Kemandirian Obat dalam Khilafah
Dunia farmasi profesional Islam lebih awal mengungguli Barat. Ilmu farmasi baru berkembang di Eropa mulai abad ke-12 M atau empat abad setelah Islam menguasainya. Barat banyak meniru dan mengadopsi ilmu farmasi yang berkembang terlebih dahulu di dunia Islam. Namun, kini negeri-negeri muslim termasuk Indonesia malah ketergantungan pada Barat terkait obat dan alat kesehatan.
Apa yang menjadikan Islam unggul dalam bidang farmasi? Itu semua karena sistem Islam, yakni Khilafah memiliki konsep dan paradigma industri obat. Pertama, negara menerapkan politik industri berbasis industri berat meliputi mesin-mesin, peralatan, dan bahan baku, termasuk BBO.
Kedua, negara mengharamkan investasi dan pengelolaan modal asing. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 165 Masyru’u Dustuur, “Investasi dan pengelolaan modal asing dilarang di seluruh negeri, termasuk larangan memberikan hak istimewa kepada asing.”
Allah Swt. berfirman, “Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” (QS Al-Maidah: 141)
Ketiga, negara bertanggung jawab dan berwenang penuh dalam pembangunan industri, termasuk industri obat-obatan. Keempat, kekayaan negara wajib dikelola secara benar (sesuai syariat Islam) agar negara memiliki kemampuan finansial untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya, yaitu membangun proyek-proyek industri berat, termasuk industri obat-obatan.
Kelima, negara wajib menganggarkan biaya secara mutlak untuk kemandirian industri obat, mulai dari industri BBO hingga penghasil obat, termasuk dana riset. Keenam, negara mengatur sendiri hak paten tanpa campur tangan kafir penjajah.
Demikianlah, penerapan konsep dan paradigma seperti pada masa Khilafah inilah yang mesti ada di setiap negeri muslim, termasuk Indonesia. Ini karena Khilafah bukan hanya kewajiban, tetapi juga kebutuhan bagi dunia agar memiliki ketahanan dan kemandirian kesehatan. Wallahualam. [MNews/Has]
