Penulis: Chusnatul Jannah
Muslimah News, OPINI — “Jangan alergi dengan investasi asing. Investasi asing sangat membantu perekonomian dengan membuka lapangan kerja seluas-luasnya.” Pernyataan itu pernah kita dengar dari Presiden Jokowi saat berpidato pada tahun 2019 silam. Terbukti, dari pernyataannya, selepas menjabat di periode kedua, pemerintahan Jokowi sangat gencar “memanggil” para investor agar menanamkan modal dan membangun usahanya di Indonesia.
Untuk mendukung iklim investasi yang baik, lahirlah UU Cipta Kerja yang sangat pro dengan investasi asing, seperti kemudahan administrasi dalam izin usaha, keringanan sanksi bagi pengusaha yang melanggar, dan sejumlah pasal lainnya yang pada intinya memudahkan aturan berusaha bagi investor.
Bahkan, Presiden Jokowi pernah berpesan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bahwa Indonesia harus memberikan ruang sebesar-besarnya kepada investor dari seluruh negara.
Mengutip Trenasia.com (19/12/2021), Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat sebanyak 23 perusahaan telah merelokasi investasinya dari sejumlah negara ke Indonesia dengan total rencana investasi sebesar US$8,12 miliar atau sekitar Rp116,11 triliun (kurs Rp14.300 per dolar AS) dalam dua tahun terakhir.
Puluhan perusahaan tersebut merelokasi industri mereka ke Indonesia dari sejumlah negara, antara lain Cina, Vietnam, dan Korea Selatan. Rencana relokasi industri ini juga diproyeksikan menyerap sebanyak 70.950 tenaga kerja lokal.
Benarkah serbuan relokasi investasi asing ini akan mendatangkan keuntungan besar bagi Indonesia? Bagaimana dampaknya ke masyarakat dan negara?
Kebijakan Andalan Rezim
Sepanjang lawatan Presiden menghadiri forum bilateral hingga internasional atau berkunjung ke banyak negara, ia selalu mengajak pemodal berinvestasi di Indonesia. Bahkan, ada yang mendapat suntikan dana dari kunjungan tersebut. Dalam kunjungannya ke Uni Emirat Arab dan pertemuan dengan sejumlah investor di sela-sela KTT Pemimpin Dunia COP26 di Glasgow lalu, Indonesia berhasil membawa pulang total komitmen investasi sebesar US$44,6 miliar atau setara dengan Rp637,7 triliun.
Berdasarkan strategi pencapaian target penanaman modal tahun 2019, Pemerintah Indonesia menetapkan sektor prioritas investasi, yaitu infrastruktur, meliputi Kawasan Ekonomi, Special Economic Zone, ketenagalistrikan, jalan, rel, kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain; agrikultur; industri manufaktur, meliputi industri padat karya, orientasi ekspor, substitusi impor, dan industri hilirisasi; maritim, termasuk perikanan dan cold storage; pariwisata, seperti proyek “10 New Bali”; dan industri lifestyle, semisal ekonomi kreatif dan ekonomi digital.
Ekonomi digital dan pendidikan menjadi katalis untuk mendorong enam sektor prioritas tersebut menuju Indonesia 4.0. Dalam dokumen rencana umum penanaman modal, arah kebijakannya meliputi: (1) perbaikan iklim penanaman modal; (2) mendorong persebaran penanaman modal; (3) pengembangan pangan, infrastruktur, dan energi; (4) penanaman modal yang berwawasan lingkungan (Green Investment); (5) pemberdayaan UMKM; (6) pemberian fasillitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal; dan (7) promosi penanaman modal.
Melihat rencana strategis penanaman modal, tidak heran jika kebijakan yang keluar adalah untuk mengakomodasi renstra tersebut agar berjalan sesuai target pemerintah. Pembangunan infrastruktur besar-besaran, program pemberdayaan UMKM dan ekonomi digital, hingga promosi investasi ke sana kemari ke berbagai negara adalah bukti kuat pemerintah sangat masif menggalakkan investasi asing. Hal ini dilakukan guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan demi tercapainya target global dalam SDGs.
Pada periode Januari – September 2021, Singapura masih menjadi negara investor terbesar yang masuk ke Indonesia. Total investasinya adalah US$7,3 miliar atau 32% dari total Penanaman Modal Asing (PMA) atau Foreign Direct Investment (FDI). Setelah Singapura, peringkat investor berikutnya adalah Hongkong sebesar US$3,1 miliar (13,8%); Cina sebesar US$2,3 miliar (10%); Jepang sebesar US$1,8 miliar (7,7%); dan Belanda US$1,5 miliar (6,7%). (Bisnis.com, 27/10/2021)
Investasi Berperan Positif?
Bagi pemerintah, investasi memiliki peranan sebagai berikut: (1) mendukung pertumbuhan ekonomi; (2) menciptakan lapangan kerja; (3) mengubah ekonomi yang berbasis konsumsi menjadi berbasis produksi; (4) meningkatkan pendapatan nasional melalui pajak; (5) mendorong pemerataan ekonomi; (6) mendorong kemudahan berusaha.
Sekilas, peran tersebut tampak baik dan positif, tetapi jika kita cermati, peran-peran tersebut tidak berbanding lurus dengan fakta yang terjadi di masyarakat. Jika investasi asing dapat mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, mengapa masih terdapat angka kemiskinan dan kelaparan di negeri ini? Ditambah lagi dengan kondisi pandemi menambah sulit ekonomi masyarakat. Jika kita kalkulasi perhitungan PDB per kapita, sungguh tidak menunjukkan realitas yang sebenarnya.
Bagaimana mungkin pertumbuhan ekonomi dihitung dengan membagi rata pendapatan rakyat? sementara aktualnya, pendapatan yang mendominasi perhitungan tersebut ya golongan elite saja, bukan rakyat menengah ke bawah.
Selain itu, peran investasi yang katanya mengubah konsumsi menajadi produksi, faktanya sangat jauh. Pemerintah masih saja gemar mengimpor sejumlah komoditas penting. Itu artinya, Indonesia masih bergantung pada produk impor alias mengonsumsi produk dari negara lain tanpa ada political will membangun negara mandiri yang mampu memproduksi kebutuhan dasarnya sendiri.
Benarkah investasi meningkatkan lapangan kerja? Faktanya, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada penduduk usia 20-24 tahun sebesar 17,66% pada Februari 2021, meningkat 3,36% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 14,3%. (Katadata.co.id, 31/8/2021). Bagaimana pemerintah menjawab hal ini dengan investasi yang konon dapat membuka lapangan kerja?
Liberalisasi Ekonomi Makin Liar
Mengutip dari Investindonesia.go.id., faktor utama yang menjadi salah satu faktor penting investor asing melirik Indonesia yaitu karena faktor sumber daya alam. Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat berlimpah, mulai dari sumber daya minyak bumi, hasil tambang, maupun sumber gas alamnya. Indonesia juga merupakan negara kepulauan terbesar yang menjadi salah satu sorotan di dunia karena memiliki letak yang sangat strategis. Ini menjadi kebanggaan besar sekaligus malapetaka jika potensi ini dikelola dengan paradigma yang salah, yaitu berada dalam pusaran ideologi kapitalisme.
Hal ini membuktikan bahwa Indonesia sebagai negara pengekor kebijakan global tengah menjadi incaran asing. Sayangnya, penguasa negeri ini tak juga menyadari bahaya dan malapetaka yang mengancam akibat ketergantungan pada investasi asing dalam membangun negeri.
Di sisi lain, kehadiran investasi sejatinya bisa menjadi ancaman bagi pengusaha lokal. Sebab, dalam proyek investasi, tidak sedikit para investor itu membawa serta produk asal negara mereka dalam pembangunan yang dilakukan. Meski terjadi transfer teknologi, hal itu tidak mengubah dominasi asing menggarap proyek-proyek strategis negara. Pada akhirnya, rakyat harus merasa puas sebatas menjadi buruh bagi perusahaan korporasi/asing.
Lahirnya kebijakan ini tidak terlepas dari penerapan ideologi kapitalisme yang meniscayakan adanya liberalisasi ekonomi di segala lini. Penguasa hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator dengan mengesahkan UU yang pro kapitalis neoliberal. Bekerja untuk memenuhi hasrat kapitalis, namun lalai dan abai dengan tugas utamanya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan rakyat.
Pandangan Islam
Kegiatan investasi dalam Islam wajib terikat dengan syariat Islam. Oleh karenanya, siapa pun yang terlibat dalam investasi harus memahami hukum-hukum syariat secara seksama, Dengan begitu, ia bisa terhindar dari investasi yang diharamkan dalam Islam. Hanya saja, Islam melarang investasi yang terkait dengan bisnis haram, fasilitas publik seperti rumah sakit, bandara, jalan dan sebagainya, serta utang luar negeri. Sebab, hal tersebut dapat menjadi jalan bagi orang-orang kafir menguasai negeri kaum muslim.
Perbedaan paling mendasar antara Islam dan kapitalisme dalam investasi adalah batasan kepemilikan. Ekonomi kapitalisme tidak mengenal batasan kepemilikan. Siapa yang bermodal besar dapat memiliki apapun, termasuk kepemilikan umum seperti barang tambang, sarana publik, dan sejenisnya.
Sementara Islam membagi kepemilikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Dalam hal kepemilikan umum, negara dilarang memperjualbelikannya kepada individu atau swasta. Negaralah pihak yang bertanggungjawab mengelola harta kepemilikan umum untuk dikembalikan hasilnya kepada rakyat.
Khatimah
Indonesia mestinya mewaspadai relokasi investasi asing. Karena hal itu tidak akan menjadikannya sebagai negara mandiri yang berdikari. Jika ingin menjadi negara kuat dan maju, tidak ada jalan lain kecuali mencampakkan sistem demokrasi kapitalisme yang menjadi biang kerusuhan tata kelola negara. Hanya dengan sistem Islam kafah Indonesia bisa terbebas dari penjajahan asing. [MNews/Gz]
