Hukum untuk Semua

Islam mensyariatkan bahwa hukum itu harus berlaku untuk semua dan diberlakukan untuk semua. Tidak boleh ada privilese dalam penerapan hukum sehingga seolah ada orang atau kelompok orang yang tidak tersentuh hukum. Rasul saw. memperingatkan bahwa penyimpangan terhadap pelaksanaan asas persamaan di depan hukum menjadi sebab kebinasaan suatu kaum atau masyarakat.

Selengkapnya

Share