Khalifah Al-Mu’tashim memerintahkan salah satu komandan militernya untuk menumpas kelompok Az-Zutha yang membuat kerusakan dan kekacauan di jalanan Bashrah. Mereka menyamun dan mengambil hasil panen. Dengan kekuatan militer, kelompok ini akhirnya menyerah.
Kategori: Tarikh Khulafa
Khalifah Abdullah al-Makmun Memimpin Jihad Melawan Romawi
Pada 215 H, Khalifah Al-Makmun pergi dari Baghdad untuk memerangi Romawi. Ia terus mengirimkan bantuan persenjataan dan logistik kepada mereka untuk meraih kemenangan. Peperangan terus dilakukan hingga ajal menjemputnya ketika berada di Tharasus.
Perkembangan Ilmu Pengetahuan pada Masa Khalifah Abdullah al-Makmun
Khalifah Al-Makmun memberikan perhatian besar terhadap ilmu pengetahuan dan perkembangannya. Sejarah mencatat, ia yang mengembangkan dan mengaktifkan kegiatan di Baitul Hikmah hingga mencapai masa keemasannya.
Kemakmuran Rakyat pada Masa Kekhalifahan Abdullah al-Makmun
Masa pemerintahan Abdullah al-Makmun memiliki keistimewaan dengan besarnya pemasukan baitulmal berupa kharaj. Jumlah pemasukan kharaj secara global mencapai 3,196 miliar dirham dan 3,917 juta dinar. Semua pendapatan kharaj ini digunakan Khalifah Abdullah al-Makmun untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslim.
Khalifah Harun ar-Rasyid Wafat dalam Perjalanan Mulia
Harun ar-Rasyid wafat karena sakitnya kambuh saat perjalanan menumpas pemberontakan. Pemerintahannya berlangsung selama 23 tahun dengan meninggalkan kegemilangan dan kesejahteraan bagi rakyat pada masa Kekhalifahan Bani Abbasiyah.
Kebijakan Khalifah Harun ar-Rasyid Terkait Gaji para Pejabat Negara
Kekayaan baitulmal didistribusikan di antaranya untuk gaji para hakim, wali kota, dan para pejabat negara lainnya. Khalifah Harun ar-Rasyid selalu menertibkan penarikan kharaj dan sumber pendapatan negara lainnya untuk mengisi baitulmal. Ia menghendaki agar sumber kekayaan baitulmal tersebut sesuai aturan syariat.
Pengelolaan Zakat pada Masa Khalifah Harun ar-Rasyid
Pada masa Harun ar-Rasyid, zakat ditarik oleh Baitulmal setiap tahun, baik zakat pertanian, zakat peternakan, zakat perniagaan, zakat fitrah, dan zakat harta tabungan (simpanan), kemudian didistribusikan kepada delapan golongan manusia, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Swt. dalam surah At-Taubah ayat 60.
Jizyah Warga Zimi pada Masa Khalifah Harun ar-Rasyid
Luasnya wilayah kekuasaan Khilafah Islam menyebabkan makin banyak warga setempat yang masih kafir menjadi rakyat Daulah. Bagi mereka ada kewajiban membayar jizyah sehingga mereka berhak mendapat penjagaan dan perlindungan dari kaum muslim. Mereka ini disebut warga zimi.
Pengelolaan Tanah Al-Qatha’i dan Tanah Mati pada Masa Khalifah Harun ar-Rasyid
Pada masa Khalifah Harun ar-Rasyid terdapat kitab Al-Kharaj yang ditulis oleh hakim agung khalifah, yaitu Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim al-Anshari. Kitab ini menjadi rujukan kebijakan ekonomi Khalifah Harun ar-Rasyid. Dalam kitab ini dimuat pula cara pengelolaan atas tanah al-qatha’i dan tanah mati. Khalifah pun merujuk kepada kitab tersebut dalam kebijakan pengelolaan tanah.
Khalifah Harun ar-Rasyid Menerapkan Kebijakan Ekonomi Islam
Harun ar-Rasyid adalah khalifah yang senang jika ia bisa menegakkan keadilan di tengah rakyatnya. Untuk itu, Khalifah Harun ar-Rasyid berkomitmen untuk menerapkan kebijakan di bidang ekonomi sesuai dengan tuntunan syariat.
Peperangan yang Dilakukan Kekhalifahan Harun ar-Rasyid terhadap Kekaisaran Romawi
Kekuatan pasukan umat Islam pada masa pemerintahan Khalifah Harun ar-Rasyid sangat kuat dan tangguh hingga menjadi momok yang menakutkan pemerintahan kekaisaran Romawi. Ini karena khalifah memimpin peperangan secara langsung dan berturut-turut.
Peradaban Baghdad pada Masa Khalifah Harun ar-Rasyid
Pada masa pemerintahan Khalifah Harun ar-Rasyid, Baghdad mencapai puncak kejayaan dan kegemilangannya. Saat itu daulah mencapai kemajuan, baik dari segi kekuatan militer, ekonomi, kekayaan ilmu pengetahuan, maupun dalam bidang sastra.
