Khalifah Harun ar-Rasyid Menerapkan Kebijakan Ekonomi Islam

Khalifah Harun ar-Rasyid Menerapkan Kebijakan Ekonomi Islam

Penulis: Nabila Ummu Anas

Muslimah News, TARIKH KHULAFA — Harun ar-Rasyid adalah khalifah yang senang jika dia bisa menegakkan keadilan di tengah rakyatnya. Untuk itu, Khalifah Harun ar-Rasyid berkomitmen untuk menerapkan kebijakan di bidang ekonomi sesuai dengan tuntunan syariat.

Dengan demikian, seluruh rakyat Khilafah terpenuhi semua kebutuhan hidup mereka, bahkan merasakan kemakmuran dan kesejahteraan. Baitulmal benar-benar difungsikan sebagaimana dicontohkan Rasulullah saw. dan khulafaurasyidin.

Kitab Al-Kharaj Abu Yusuf Menjadi Rujukan

Pada masa kekhalifahan Harun Ar-Rasyid, ada Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim al-Anshari yang diangkat oleh khalifah sebagai hakim agung. Khalifah meminta Abu Yusuf untuk membahas tentang keuangan negara dan memintanya agar menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait sumber pemasukan baitulmal dan pengelolaannya.

Abu Yusuf memenuhi permintaan Khalifah Harun ar-Rasyid dengan menuliskannya dalam sebuah kitab yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Al-Kharaj. Kitab ini menjadi rujukan khalifah dalam berbagai kebijakan ekonomi yang dijalankan negara.

Khalifah Harun ar-Rasyid menghendaki agar sumber pemasukan baitulmal sesuai dengan aturan syariat sebagaimana pada masa Rasulullah saw. dan para khalifah yang mendapat petunjuk sesudah beliau saw.. Khalifah senang menertibkan kharaj dan beberapa sumber pendapatan negara lainnya untuk mengisi baitulmal.

Abu Yusuf pun senantiasa mengingatkan para pemimpin berkaitan dengan kekayaan negara dang menyerukan kepadanya untuk menegakkan keadilan dengan harta tersebut. Abu Yusuf juga menyampaikan kepada para pemimpin itu agar bersegera menerapkan dan melaksanakan kebenaran dalam pengelolaan harta baitulmal.

ia juga menjelaskan cara pelaksanaannya agar selamat di hadapan Allah yang Maha Agung dan menjadi jaminan kesejahteraan, serta terpenuhinya hak-hak rakyat.

Harta Kekayaan untuk Kemaslahatan Islam dan Kaum Muslim

Kebijakan ini dilakukan oleh Khalifah Harun ar-Rasyid agar tidak terjadi kesewenang-wenangan terhadap rakyat sehingga dapat meningkatkan tindak kejahatan di masyarakat karena faktor kemiskinan. Baitulmal pun tetap eksis dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya merealisasikan kemaslahatan bagi rakyat, termasuk daerah-daerah perbatasan.

Tiga poin penting dari Kitab Al-Kharaj yang menjadi kebijakan ekonomi Harun ar-Rasyid adalah:

Pertama, penjelasan mengenai sumber-sumber pendapatan baitulmal dengan berbagai macam dan ragamnya berdasarkan aturan syariat dan pendistribusiannya.

Kedua, penjelasan mengenai tata cara yang ideal dalam menarik kharaj dan harta benda tersebut.

Ketiga, penjelasan mengenai beberapa kewajiban yang harus ditunaikan baitulmal yang banyak diabaikan para pemimpin dan enggan melaksanakannya.

Negara dan Rakyat Kaya dengan Sumber-Sumber Pendapatan Baitulmal

Sumber pendapatan baitulmal menurut Kitab Al-Kharaj terdiri dari tiga bagian penting berdasarkan pendistribusiannya, yaitu seperlima ganimah, al-kharaj, dan zakat.

Ganimah atau harta rampasan perang adalah semua harta benda yang diperoleh umat Islam dari pasukan musuh dan orang-orang musyrik dengan berbagai jenis harta. Bisa berupa persenjataan, kuda, barang-barang logistik yang dibawa pasukan musuh, dll.. Abu Yusuf juga memasukkan jenis barang tambang yang diperoleh umat Islam dari musuh, sedikit maupun banyak, termasuk emas dan perak yang tersembunyi dalam perut bumi yang ada di wilayah musuh.

Menurut Abu Yusuf, seperlima ganimah menjadi hak khalifah sedangkan empat perlimanya dibagikan kepada mereka yang terlibat dalam peperangan sehingga bisa mendapatkan ganimah tersebut.

Sumber pendapatan kedua kekhalifahan Bani Abbasiyah di Baghdad adalah al-kharaj. Al-Kharaj mencakup tiga hal pokok yaitu tanah yang terkena kharaj, pungutan bagi jiwa penduduk zimi (jizyah), dan pungutan sepersepuluh oleh petugas pemungut cukai terhadap para saudagar dari warga zimi dan ahl al-harb yang meminta suaka dan jaminan perlindungan keamanan.

Khalifah Harun ar-Rasyid mengikuti kebijakan Umar bin Khaththab ra. dalam mengelola pendapatan yang kedua ini. Makin gencarnya peperangan dan penaklukan yang dilakukan kaum muslim, maka makin luas wilayah kekuasaan Khilafah Islamiah dan pendapatan baitulmal dari ganimah juga kharaj pun makin besar. Termasuk pungutan dari warga kafir zimi yang kemudian dikenal dengan nama jizyah.

Yang ketiga yaitu zakat adalah kewajiban kaum muslim yang mampu. Harta zakatnya ditarik oleh baitulmal setiap tahun, baik zakat pertanian, zakat peternakan, zakat perniagaan, zakat fitrah, dan zakat harta tabungan (simpanan). Dana zakat dikeluarkan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Tidak ada dana zakat yang disalurkan kepada selain delapan golongan tersebut.

Penyaluran zakat ini sesuai dengan firman Allah Swt., “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk fisabilillah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah: 60). [MNews/Rgl]

Sumber :

Syekh Muhammad al-Khudari, Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Bani Abbasiyah, Puncak Keemasan dan Kejayaan Kekhilafahan Islam, Pustaka Al-Kautsar

Share

One thought on “Khalifah Harun ar-Rasyid Menerapkan Kebijakan Ekonomi Islam”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *