Kebijakan Khalifah Harun ar-Rasyid Terkait Gaji para Pejabat Negara

Kebijakan Khalifah Harun ar-Rasyid Terkait Gaji para Pejabat Negara

Penulis: Nabila Ummu Anas

Muslimah News, TARIKH KHULAFA — Pada masa pemerintahan Khalifah Harun Ar-Rasyid, Baghdad mencapai puncak kejayaan dan kegemilangannya. Tidak hanya kemajuan di bidang infrastruktur dan bangunan, tetapi juga kesejahteraan dan keamanan dirasakan oleh seluruh warga Khilafah, baik muslim maupun zimi.

Tidak terkecuali para hakim, wali kota, dan pejabat negara. Mereka fokus melaksanakan tugas mereka dengan sebaik-baiknya tanpa berpikir untuk mencari tambahan penghasilan dengan cara lain, apalagi mengorupsi harta baitulmal dan rakyat. Hal ini karena kebijakan Khalifah Harun ar-Rasyid yang me-riayah seluruh warga Khilafah, siapa pun ia, dan apa pun kedudukannya, sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Negara Kaya, Rakyat Sejahtera

Kharaj (pajak hasil bumi) merupakan bagian pemasukan baitulmal terbesar pada masa kekhalifahan Harun ar-Rasyid. Dengan luasnya wilayah kekuasaan Daulah Islam, banyak kharaj dari daerah-daerah Islam yang berdatangan ke Baghdad. Sebagian pakar sejarah memperkirakan kekayaan kekhalifahan Bani Abbasiyah di Baghdad saja mencapai empat ratus juta dirham dan semuanya masuk ke baitulmal yang dijaga oleh khalifah.

Kekayaan baitulmal ini didistribusikan di antaranya untuk gaji para hakim, wali kota, dan para pejabat negara lainnya. Khalifah Harun ar-Rasyid selalu menertibkan penarikan kharaj dan sumber pendapatan negara lainnya untuk mengisi baitulmal. Ia menghendaki agar sumber kekayaan baitulmal tersebut sesuai dengan aturan syariat sebagaimana dicontohkan Rasulullah saw. dan para khalifah sesudah beliau.

Hal ini dilakukan oleh Khalifah Harun ar-Rasyid agar tidak terjadi kesewenang-wenangan terhadap rakyat, termasuk terhadap para pejabatnya. Dengan demikian, akan meminimalkan atau bahkan menghilangkan kesempatan orang untuk melakukan tindak kejahatan, termasuk merampas harta orang lain atau yang bukan menjadi haknya. Oleh karenanya, jaminan kesejahteraan dirasakan oleh seluruh warga khilafah.

Distribusi Kekayaan Kharaj Menjadi Kewenangan Khalifah

Ketika pasukan umat Islam berhasil menguasai wilayah Sawad al-Iraq, Al-Jazirah, dan Syam pada masa pemerintahan Umar bin Khaththab, beberapa sahabat meminta kepadanya agar tanah tersebut dibagi kepada para mujahid seperti persenjataan dan berbagai hasil rampasan perang. Mereka terus mendesak Khalifah Umar untuk membagikan tanah tersebut, tetapi khalifah tidak memenuhi permintaan mereka sebab bersandar kepada Al-Qur’an yang menempatkan fai sebagai hak seluruh kaum muslim, baik yang ada saat itu maupun generasi mendatang sesudah mereka.

Berdasarkan realitas ini, maka Abu Yusuf selaku Hakim Agung Khalifah Harun ar-Rasyid berpendapat bahwa menjadi kewenangan khalifah untuk memutuskan terkait tanah yang berhasil ditaklukkan kaum muslim dengan jalan perang. Boleh bagi khalifah untuk membagi tanah tersebut kepada para mujahid yang berhasil menaklukkannya dan boleh juga untuk tidak membagikannya sebagaimana yang dilakukan Khalifah Umar bin Khaththab. Kewenangan khalifah ini demi kemaslahatan Islam dan kaum muslim.

Sebagian Kharaj untuk Gaji Hakim, Wali Kota, dan para Pejabat

Kharaj merupakan hak masyarakat secara keseluruhan, pendistribusiannya berdasarkan pertimbangan khalifah. Ketika diminta pendapatnya oleh Khalifah Harun ar-Rasyid, Abu Yusuf berkata, “Wali di setiap kota dan hakimnya berhak mendapatkan gaji berdasarkan besarnya tanggung jawab yang diamanahkan kepadanya. Setiap orang yang bekerja untuk umat Islam, maka berhak mendapatkan upah dari baitulmal. Hakim dan wali kota tidak boleh digaji dari harta zakat sama sekali, kecuali amil zakat yang berhak digaji darinya. Adapun melebihkan gaji hakim, pejabat negara, dan walikota ataupun pengurangannya, maka diserahkan keputusannya kepada Anda (khalifah). Aku berharap jika penerapan kebijakan tersebut tidak sewenang-wenang dan zalim.”

Abu Yusuf juga bertutur di hadapan khalifah, “Semua kebijakan yang menurut Anda bahwa Allah Swt. akan memperbaiki keadaan rakyat dan memakmurkannya dengan kebijakan tersebut, maka lakukanlah dengan segera dan jangan menundanya. Aku memohon kepada Allah agar Anda mendapatkan pahala yang melimpah dan lebih baik.”

Khalifah Harun ar-Rasyid pun memberikan gaji yang sepadan dengan besarnya tanggung jawab yang diamanahkan kepada para hakim, wali kota, dan pejabat negara. Khalifah tidak pernah menyia-nyiakan kebaikan orang-orang yang berbuat baik dan tidak mau terlambat dalam melaksanakan berbagai kebaikan, serta bersegera memenuhi hak warganya, termasuk menunaikan gaji para hakim, wali kota, dan pejabat negara.

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS Al-A’raf: 96). [MNews/Rgl]

Sumber:

Syekh Muhammad al-Khudari, Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Bani Abbasiyah, Puncak Keemasan dan Kejayaan Kekhilafahan Islam, Pustaka Al-Kautsar

Share

One thought on “Kebijakan Khalifah Harun ar-Rasyid Terkait Gaji para Pejabat Negara”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *