Pemilik tanah hanya punya dua opsi tindakan atas tanahnya, yaitu menanaminya sendiri atau meminjamkannya kepada saudaranya agar ditanami dan hasilnya untuk saudaranya itu.
Kategori: Syarah Hadis
Pengelolaan Tanah Pertanian
Siapa saja yang memiliki tanah hendaklah ia tanami dengan benih dan bahan-bahan berasal dari dirinya. Jika tidak ia tanami sendiri, hendaklah dipinjamkan kepada orang lain. Jika tidak ditanami selama tiga tahun berturut-turut, ia bisa kehilangan kepemilikan atas tanah itu.
Manusia Terbaik Adalah yang Maksimal Manfaatnya bagi Orang Lain
Aktivitas mulia dan multimanfaat untuk meraih sebutan terbaik sebagaimana sabda Rasulullah saw. tidak lain adalah dakwah, yaitu mengajak dan menyeru manusia agar taat dan beribadah hanya kepada Allah, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar.
Pemberian Negara
Pemberian oleh negara dari harta milik Baitulmal, baik dalam bentuk harta tanah atau properti (al-iqthâ’u) atau selain tanah atau properti (al-i’thâ‘u), membuat harta yang diberikan itu menjadi milik individu yang diberi.
Negara Wajib Menjamin Layanan Publik
Jasa pelayanan yang manfaatnya melampaui individu, menjangkau masyarakat secara umum, dan menjadi keperluan masyarakat, maka jasa pelayanan itu termasuk kemaslahatan umum yang wajib disediakan oleh negara untuk seluruh masyarakat secara gratis.
Memahami Hadis Larangan Penetapan Harga (Bagian 2/2)
Intervensi harga berbeda dengan intervensi pasar. Intervensi pasar dibolehkan dalam Islam, bahkan dipraktikkan sendiri oleh Rasulullah. Ketika terjadi hal-hal yang membuat mekanisme pasar terdistorsi, maka kebijakan intervensi diperlukan.
Memahami Hadis Larangan Penetapan Harga (Bagian 1/2)
Hadis larangan intervensi harga merupakan hadis makbul dengan kategori sahih karena diriwayatkan oleh rawi yang tsiqah, sanadnya muttashil (liqa’), matannya marfu’ (idhafah pada Nabi), tidak ada ilat (penambahan pengurangan, dan penggantian), dan tidak ada kejanggalan (tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, hadis sahih, dan akal sehat).
Tanah Kharajiyah
Status tanah kharaj tetap hingga hari kiamat dan atasnya ada kewajiban kharaj sesuai ketentuan hukum syariat. Status sebagai tanah kharaj dan konsekuensi pembayaran kharaj itu tetap meskipun pemiliknya masuk Islam atau menjadi dimiliki seorang muslim.
Penggunaan Harta Harus Sesuai Syariat
Harta harus diperoleh dengan sebab kepemilikan yang syar’i. Hal itu ditegaskan oleh nas-nas yang menjelaskan sebab kepemilikan yang legal dan yang dilarang. Penggunaan harta (tasharruf bi al-mâl) juga harus terikat dengan syariat.
Kritik Hadis tentang Khalwat dengan Metode Mubadalah
Para pembenci Islam terus membangun argumentasi baru dalam memaknai ulang teks-teks hadis (syarh wa fiqh al-hadits) dengan menyertakan ide kesetaraan gender dalam perspektif mubadalah/ketersalingan (qira’ah mubadalah), salah satunya tentang khalwat.
Mahar
Mahar itu hukumnya wajib. Dua hadis yang dibahas pada tulisan ini dan masih ada hadis-hadis lainnya menunjukkan bahwa pernikahan itu tidak boleh tanpa mahar.
Mengambil Hikmah
“Kalimat hikmah adalah barang berharga kaum mukmin yang hilang. Di mana saja ia menemukannya, ia lebih berhak terhadapnya.” (HR At-Tirmidzi dan Ibn Majah)
