Negara harus menjamin agar tanah-tanah yang ada tidak ditelantarkan. Caranya dengan mengambil tanah telantar dan memberikan tanah tersebut kepada orang yang sanggup memakmurkannya, serta menuntut hal-hal lain agar ketentuan itu dapat dilaksanakan, termasuk perkara administratif, seperti pencatatan, dokumentasi, data kepemilikan tanah, dan lainnya.
Kategori: Syarah Hadis
Pemuda yang Mendapatkan Naungan Allah
Pemuda tangguh hanya dilahirkan dalam peradaban Islam, karena negara menjalankan perannya untuk menjaga pemuda. Negara juga menjalankan sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah sehingga lahir output yang berkepribadian Islam.
Telaah Hadis Kepemimpinan Perempuan
Hadis yang berkaitan dengan larangan kepemimpinan perempuan bentuknya al-ikhbar (pemberitahuan) atau khabar (kalimat berita), tetapi merupakan salah satu bentuk kalimat tuntutan (shighat al-talab), dan adanya “dzam” (celaan) berupa lan yufliha (tidak akan pernah beruntung/berjaya) sebagai qarinah atau indikasi bahwa larangan tersebut adalah larangan yang tegas.
Menafkahi Istri dan Anak Merupakan Kemuliaan dan Keutamaan bagi Suami
Di antara kewajiban suami yang agung dan mulia adalah memberi nafkah kepada istri dan anaknya. Memberi nafkah adalah kewajiban suami berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, ijmak, dan dalil akli. Nafkah yang diberikan bisa sesuai dengan kemampuan suami, tetapi harus mencukupi kebutuhan sang istri dan anak.
Negara Berhak Mengalihkan Kepemilikan Tanah Telantar
Telah terjadi ijmak sahabat dalam bentuk ijmak sukuti bahwa pemilik tanah yang menelantarkan tanahnya lebih dari tiga tahun berturut-turut, maka kepemilikannya atas tanah itu telah hilang. Tanah yang terlantar itu diambil oleh khalifah, yakni oleh negara, dan dibagikan atau diberikan kepada kaum muslim, tentu yang sanggup menggarap tanah tersebut.
Kontrak Kerja dengan Nonmuslim
Kebolehan mempekerjakan dan bekerja kepada nonmuslim itu tentu selama pekerjaannya atau manfaatnya adalah halal. Jika pekerjaan atau manfaatnya haram, maka tidak boleh.
Syubhat Kebolehan Penyewaan Lahan Pertanian
Rasul saw. melarang al-mukhâbarah atau al-muzâra‘ah (penyewaan lahan) dengan hasil dari bagian tertentu dari tanah yang disewakan, baik hasil bagian itu banyak, sedikit, atau bahkan tidak ada karena terserang hama.
[Syarah Hadis] Cakupan Al-Musâqah dan Tanggung Jawab Amil Al-Musâqâh
Al-musâqâh boleh dilakukan pada semua asy-syajar yang memiliki ats-tsamar (buah) atau al-hamlu, baik itu bisa dimakan atau tidak dimakan, selama itu diinginkan, yakni dapat dimanfaatkan.
Al-Musâqâh
Secara syar’i, al-musâqâh adalah seseorang menyerahkan pohon miliknya kepada orang lain agar diairi dan diperlakukan sesuai yang diperlukan. Untuk orang yang mengairi itu persentase tertentu dari buahnya.
Hilangnya Kepemilikan atas Tanah
Orang yang menghidupkan atau memagari tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya. Jika tanah ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut, maka hilanglah kepemilikan si pemilik atas tanah itu.
Penguasa yang Baik dan yang Buruk
Imam yang mencintai dan dicintai rakyat, mendoakan dan didoakan oleh rakyat merupakan imam yang paling baik. Sebaliknya, imam yang membenci dan dibenci rakyat, mencaci dan dicaci oleh rakyat, termasuk imam yang paling buruk.
Takhrij Hadis “Akan Datang pada Hari Kiamat, Kaum yang Iman Mereka Menakjubkan”
Berkaitan lafaz “akan datang pada hari kiamat, kaum yang iman mereka menakjubkan”, terdapat sebagian redaksi yang merupakan hadis-hadis yang dapat diterima (maqbûl) dan dijadikan hujah, dan sebagiannya merupakan hadis yang tidak sahih dan tidak dapat dijadikan hujah.
