Jaminan Keberlangsungan Produktivitas Tanah

Negara harus menjamin agar tanah-tanah yang ada tidak ditelantarkan. Caranya dengan mengambil tanah telantar dan memberikan tanah tersebut kepada orang yang sanggup memakmurkannya, serta menuntut hal-hal lain agar ketentuan itu dapat dilaksanakan, termasuk perkara administratif, seperti pencatatan, dokumentasi, data kepemilikan tanah, dan lainnya.

Selengkapnya

Share

Telaah Hadis Kepemimpinan Perempuan

Hadis yang berkaitan dengan larangan kepemimpinan perempuan bentuknya al-ikhbar (pemberitahuan) atau khabar (kalimat berita), tetapi merupakan salah satu bentuk kalimat tuntutan (shighat al-talab), dan adanya “dzam” (celaan) berupa lan yufliha (tidak akan pernah beruntung/berjaya) sebagai qarinah atau indikasi bahwa larangan tersebut adalah larangan yang tegas.

Selengkapnya

Share

Menafkahi Istri dan Anak Merupakan Kemuliaan dan Keutamaan bagi Suami

Di antara kewajiban suami yang agung dan mulia adalah memberi nafkah kepada istri dan anaknya. Memberi nafkah adalah kewajiban suami berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, ijmak, dan dalil akli. Nafkah yang diberikan bisa sesuai dengan kemampuan suami, tetapi harus mencukupi kebutuhan sang istri dan anak.

Selengkapnya

Share

Negara Berhak Mengalihkan Kepemilikan Tanah Telantar

Telah terjadi ijmak sahabat dalam bentuk ijmak sukuti bahwa pemilik tanah yang menelantarkan tanahnya lebih dari tiga tahun berturut-turut, maka kepemilikannya atas tanah itu telah hilang. Tanah yang terlantar itu diambil oleh khalifah, yakni oleh negara, dan dibagikan atau diberikan kepada kaum muslim, tentu yang sanggup menggarap tanah tersebut.

Selengkapnya

Share

Takhrij Hadis “Akan Datang pada Hari Kiamat, Kaum yang Iman Mereka Menakjubkan”

Berkaitan lafaz “akan datang pada hari kiamat, kaum yang iman mereka menakjubkan”, terdapat sebagian redaksi yang merupakan hadis-hadis yang dapat diterima (maqbûl) dan dijadikan hujah, dan sebagiannya merupakan hadis yang tidak sahih dan tidak dapat dijadikan hujah.

Selengkapnya

Share