Penulis: Yahya Abdurrahman
Muslimah News, SYARAH HADIS —
عَنِ ابْنِ عَبَّاس رَضِيَ الله عَنْهُمَا، قَالَ: كَانَ نَاسٌ مِنَ الْأَسْرَى يَوْمَ بَدْرٍ لَم يَكُنْ لَهُمْ فِدَاءٌ، فَجَعَلَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فِدَاءَهُمْ أَنْ يُعَلِّمُوا أَوْلَادَ الْأَنْصَارِ الْكِتَابَة
Ibnu ‘Abbas ra. berkata, “Orang-orang dari tawanan Perang Badar tidak memiliki tebusan. Lalu Rasulullah saw. menjadikan tebusan mereka adalah dengan mengajari anak-anak Anshar menulis.” (HR Ahmad, Al-Baihaqi dan Al-Hakim).
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Al-Musnad, hadis No. 2216; Al-Baihaqi di dalam Sunan Al-Kubrâ, hadis No. 11680 dan 12847; dan Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak ‘alâ Shahîhayn, hadis No. 2621 dari jalur Ali bin ‘Ashim, dari Dawud bin Abi Hindin, dari Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas ra..
Syekh Syu’aib al-Arnauth mengomentari riwayat Imam Ahmad, “(Hadis ini) hasan. Ali bin ‘Ashim, meski pada dirinya ada kelemahan, telah ada tabi’ dan orang di atasnya tsiqah termasuk perawi sahih.”
Imam al-Hakim berkata, “Ini hadis sahih al-isnad meski keduanya (al-Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkan hadis ini.”
Al-Hafizh adz-Dzahabi berkomentar terhadap riwayat Al-Hakim di dalam At-Talkhîsh, “(Hadis ini) sahih.”
Ibnu Zanjawayh di dalam Al-Amwâl li Ibni Zanjawayh, hadis No. 473 dan Ibnu Saad di dalam Ath-Thabaqât al-Kubrâ telah meriwayat-kan dari jalur ‘Amir asy-Sya’bi yang berkata,
كَانَ فِدَاءُ أُسَارَى يَوْمِ بَدْرٍ أَرْبَعِينَ أُوقِيَّةً، فَمَنْ لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ أَمَرَهُ أَنْ يُعَلِّمَ عَشَرَةً مِنَ الْمُسْلِمِينَ الْكِتَابَةَ
“Tebusan tawanan pada Perang Badar sebesar 40 awqiyah. Siapa saja yang tidak memilikinya, Rasul saw. memerintahkan dia untuk mengajari menulis sepuluh orang dari kaum muslim.”
Di dalam riwayat Ibnu Saad ada tambahan: “…dan Zaid bin Tsabit termasuk orang yang diajari.”
Ibnu Zanjawayh di dalam Al-Amwâl li Ibni Zanjawayh, hadis No. 472 dan Ibnu Saad di dalam Ath-Thabaqât al-Kubrâ juga telah meriwayatkan dari jalur ‘Amir asy-Sya’bi yang berkata,
أَسَرَ رَسُولُ الله – صَلَّى الله عَلَيْه وَسَلَّمَ – يَوْمَ بَدْرٍ سَبْعِينَ أَسِيراً. وَكَانَ يُفَادِي بِهِمْ عَلَى قَدْرِ أَمْوَالِهِم. وَكَانَ أَهْلُ مَكَّة يَكْتُبُونَ وَأَهْلُ الْمَدِينَةِ لا يَكْتُبُون. فَمَنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ فِدَاء دَفَعَ إِلَيْهِ عَشَرَة غِلْمَانٍ مِنْ غِلْمَانِ الْمَدِينَةِ فَعَلَّمَهُمْ. فَإِذَا حَذَقُوا فَهُو فِدَاؤُهُ
“Rasulullah saw. pada Perang Badar menawan 70 tawanan. Beliau meminta tebusan dari mereka sesuai kadar harta mereka. Penduduk Makkah bisa menulis, sementara itu penduduk Madinah tidak bisa menulis. Siapa yang tidak memiliki tebusan, Rasul saw. menyerahkan kepadanya sepuluh orang anak-anak Madinah lalu mengajari mereka. Jika mereka telah mahir, maka itu adalah tebusannya.”
Taqiyuddin al-Maqrizi (w. 845 H) di dalam Imtâ’ al-Asmâ‘ li an-Nabiyyi min al-Ahwâl wa al-Amwâl wa al-Hafdah wa al-Mutâ’ menyebutkan, “Tawanan dari Quraisy dan tebusan mereka dengan mengajari anak-anak menulis. Di antara tawanan itu ada yang pandai menulis, sedangkan tidak ada di kalangan Anshar orang yang baik (pandai) menulis. Di antara para tawanan itu ada yang tidak punya harta. Lalu darinya diterima agar mengajari menulis sepuluh orang anak-anak dan ia pun dibebaskan. Pada saat itu Zaid bin Tsabit belajar dalam sekelompok anak-anak Anshar.”
Hukum tawanan perang sendiri telah dinyatakan di dalam Al-Qur’an surah Muhammad [47] ayat 4 yang telah diturunkan sebelum Perang Badar, yaitu dibebaskan (al-mannu) atau dibebaskan dengan tebusan (al-fidâ‘).
Hadis ini menggambarkan perlakuan terhadap tawanan Perang Badar. Sebagian dari mereka yang tidak punya harta, tebusannya berupa jasa mengajarkan baca tulis kepada sepuluh orang dari kaum muslim hingga mahir. Inilah yang ditunjukkan oleh dalalah manthuq hadis ini.
Uang tebusan tawanan perang secara syar’i termasuk bagian dari ganimah yang menjadi hak seluruh kaum muslim. Artinya, jasa pengajaran baca tulis dalam hadis di atas juga menjadi hak kaum muslim. Pengadaan jasa pengajaran untuk kaum muslim itu dibiayai dengan ganimah yang merupakan harta milik kaum muslim.
Di dalam hadis di atas juga disebutkan, jasa pengajaran baca tulis itu sangat diperlukan oleh kaum muslim kala itu. Jasa seperti itu pada masa sekarang disebut jasa pelayanan publik, yakni jasa (manfaat) yang diperlukan oleh masyarakat dan manfaatnya dirasakan oleh dan diperuntukkan untuk seluruh masyarakat. Jasa palayanan publik itu harus disediakan untuk masyarakat oleh negara. Ini karena jika tidak tersedia, masyarakat akan mengalami problem dan dharar.
Penyediaan jasa pelayanan publik itu menjadi kewajiban negara dan dibiayai dengan kas negara. Inilah yang ditunjukkan oleh mafhum hadis di atas.
Ketentuan itu juga diperkuat oleh banyak riwayat dari Rasul saw.. Misalnya, Rasul saw. mengangkat para kadi, wali, amil (penguasa setingkat bupati), juga para katib yang mengurusi berbagai urusan kaum muslim, dan para amil zakat.
Terkait pelayanan kesehatan, Imam Muslim meriwayatkan bahwa Rasul saw. mengutus dokter untuk mengobati Ubay bin Kaab ra.. Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak meriwayatkan bahwa Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah mengutus dokter untuk mengobati Aslam.
Ketika Rasul saw. mendapat hadiah dari Muqauqis seorang hamba sahaya yang merupakan tabib (dokter), beliau menjadikannya dokter umum untuk seluruh kaum muslim. Kenyataan bahwa Rasul diberi hadiah, tetapi beliau tidak mengambilnya dan menjadikannya untuk kaum muslim, merupakan dalil bahwa hadiah itu adalah milik kaum muslim umumnya, bukan untuk beliau pribadi. Ini menunjukkan bahwa jasa pelayanan kesehatan merupakan hak kaum muslim umumnya.
Dari semua itu, diambil ketentuan syariat bahwa jasa pelayanan yang manfaatnya melampaui individu, menjangkau masyarakat secara umum, dan menjadi keperluan masyarakat, maka jasa pelayanan itu termasuk kemaslahatan umum yang wajib disediakan oleh negara untuk seluruh masyarakat secara gratis.
Negara wajib menjamin pemenuhan jasa publik itu dan dibiayai dari Baitulmal (kas negara). Di antaranya, negara harus mempekerjakan para pegawai untuk mengurusi berbagai bidang urusan masyarakat dan memberikan pelayanan publik, termasuk kesehatan, pendidikan, administratif, dan pelayanan yang dibutuhkan bagi kebaikan dan peningkatan taraf kehidupan masyarakat secara umum. Wallahualam wa ahkam. [MNews/Rgl]
Foto sampul: iStock
