Saat ini kita benar-benar butuh syariat Allah untuk diterapkan. Tujuannya agar dapat menghidupkan kembali kekayaan pertanian dan mendistribusikan semua kekayaan di negara-negara muslim kepada mereka yang berhak mendapatkannya dengan terlebih dahulu mengambilnya dari para tiran yang telah merampasnya dari mereka melalui cara kekerasan.
Kategori: Syarah Hadis
[Syarah Hadis] Kewajiban Terikat dengan Jemaah Kaum Muslim
Perintah menjauhi firkah (kelompok) adalah terhadap kelompok yang disifati dalam hadis yang dibahas. Tidak mencakup kelompok yang berdiri atas dasar Islam, mengemban misi Islam, melakukan amar makruf nahi mungkar, serta beraktivitas untuk mewujudkan khayr (kebaikan). Kelompok yang demikian justru wajib diwujudkan dan didukung bersama.
[Syarah Hadis] Niat dan Kedudukannya (Al-Arba’un an-Nawawiyah, Hadis ke-1)
Hadis yang dibahas ini menyiratkan dua hal. Pertama, niat dari sisi motif suatu perbuatan. Kedua, niat sebagai penentu perbuatan.
[Syarah Hadis] Rukun Islam (Al-Arba’un an-Nawawiyah, Hadis ke-3)
Hadis yang dibahas mendeskripsikan bahwa bangunan Islam itu dibangun dan tegak di atas semua jenis dan bentuk ketaatan serta ketundukan total kepada Allah Swt.. Bangunan ini tidak akan kokoh jika pilar-pilarnya tidak kokoh.
[Syarah Hadis] Menjaga Diri dari Su’ al-Khatimah
Akhir perbuatan manusia menentukan nasibnya pada hari akhir, di surga atau di neraka. Hadis ini juga menyatakan, bisa saja orang yang secara lahiriah melakukan perbuatan ahli surga ternyata mengakhiri hidup dengan perbuatan ahli neraka, atau sebaliknya.
[Syarah Hadis] Imam Adalah Perisai
Imam/khalifah itu harus menjadi perisai untuk melindungi rakyatnya dari serangan musuh, kerusakan, kezaliman, dan segala bentuk keburukan dan kemudaratan. Oleh karena itu, ia harus memerintahkan ketakwaan dan berlaku adil. Dengan begitu, ia akan menjadi perisai bagi rakyatnya.
[Syarah Hadis] Pemerintahan sesudah Rasulullah Wafat
Rasul saw. telah menjelaskan bahwa yang akan memelihara dan mengatur urusan kaum muslim sepeninggal Rasul adalah para khalifah yang terus berganti hingga jumlahnya banyak.
[Syarah Hadis] Asabiah, Haram dan Menjijikkan
Hadis yang dibahas ini menjelaskan haramnya menyeru, membela, dan berperang untuk asabiah. Meski redaksinya berita, karena disertai celaan, maka maknanya adalah larangan.
[Syarah Hadis] Hadis Al-Fashdu dalam Pengobatan
Meski ada ulama hadis yang menghukumi riwayat al-fashdu daif, tetapi secara “qaulan wa fi’lan”, riwayat al-fashdu yang disandarkan kepada Rasulullah ﷺ juga diterima oleh sebagian ulama seperti Imam Ibnu Qayyim dan Imam Shalihi al-Syamiy.
[Syarah Hadis] Menjauhi Syubhat (Al-Arba’un an-Nawawiyah, Hadis ke-6)
Hadis yang dibahas ini menjelaskan tentang adanya sesuatu dan perbuatan yang sudah jelas halal dan haramnya. Di antaranya ada yang samar (syubhat), yakni halal ataukah haram bagi banyak orang, tetapi jelas bagi sebagian orang, yaitu ulama.
[Syarah Hadis] Syahadat Memelihara Darah dan Harta (Al-Arba’un an-Nawawiyah, Hadis ke-8)
Jika seseorang sudah bersyahadat, darah dan hartanya terpelihara, tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, illâ bihaqqi al-islâm atau illâ bihaqqihâ, kecuali karena orang itu melakukan perbuatan yang menurut ketentuan Islam harus dikenai sanksi.
[Syarah Hadis] Adab Bertanya, Melaksanakan Perintah, dan Menjauhi Larangan (Al-Arba’un an-Nawawiyah, Hadis ke-9)
Hadis ini mengisyaratkan bahwa daripada menyibukkan diri dengan pertanyaan yang dilarang, hendaknya seorang muslim lebih menyibukkan diri memahami tentang apa yang dibawa oleh Nabi. Semuanya dalam rangka memedomani dan mengamalkannya.
