[Syarah Hadis] Ma’al Hadits asy-Syarif: Kepemilikan dengan Ihyaul Mawat

Saat ini kita benar-benar butuh syariat Allah untuk diterapkan. Tujuannya agar dapat menghidupkan kembali kekayaan pertanian dan mendistribusikan semua kekayaan di negara-negara muslim kepada mereka yang berhak mendapatkannya dengan terlebih dahulu mengambilnya dari para tiran yang telah merampasnya dari mereka melalui cara kekerasan.

Selengkapnya

Share

[Syarah Hadis] Kewajiban Terikat dengan Jemaah Kaum Muslim

Perintah menjauhi firkah (kelompok) adalah terhadap kelompok yang disifati dalam hadis yang dibahas. Tidak mencakup kelompok yang berdiri atas dasar Islam, mengemban misi Islam, melakukan amar makruf nahi mungkar, serta beraktivitas untuk mewujudkan khayr (kebaikan). Kelompok yang demikian justru wajib diwujudkan dan didukung bersama.

Selengkapnya

Share

[Syarah Hadis] Syahadat Memelihara Darah dan Harta (Al-Arba’un an-Nawawiyah, Hadis ke-8)

Jika seseorang sudah bersyahadat, darah dan hartanya terpelihara, tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, illâ bihaqqi al-islâm atau illâ bihaqqihâ, kecuali karena orang itu melakukan perbuatan yang menurut ketentuan Islam harus dikenai sanksi.

Selengkapnya

Share

[Syarah Hadis] Adab Bertanya, Melaksanakan Perintah, dan Menjauhi Larangan (Al-Arba’un an-Nawawiyah, Hadis ke-9)

Hadis ini mengisyaratkan bahwa daripada menyibukkan diri dengan pertanyaan yang dilarang, hendaknya seorang muslim lebih menyibukkan diri memahami tentang apa yang dibawa oleh Nabi. Semuanya dalam rangka memedomani dan mengamalkannya.

Selengkapnya

Share