Penulis: Ustaz Yahya Abdurrahman
Muslimah News, SYARAH HADIS —
بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمَ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima pilar: kesaksian bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berhaji, dan puasa Ramadan.” (HR Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibn Hibban).
Hadis ini diriwayatkan dari jalur Ibn Umar ra. oleh Imam Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibn Hibban, dan Ad-Daraquthni. Dari jalur Jarir bin Abdillah oleh Imam Ahmad, Ibn Abi Syaibah, Abu Ya’la, Ath-Thabarani, Al-Baihaqi, dan Adh-Dhiya’; dari jalur Abu Hurairah ra. oleh Ibn Najar.
Dalam mayoritas lafaz hadis ini, haji disebutkan lebih dahulu. Namun, dalam salah satu riwayat Muslim dari Ibn Umar, haji disebutkan setelah puasa Ramadan. Saat seseorang berkata, “Berhaji dan puasa Ramadan,” Ibn Umar berkata, “Tidak, puasa Ramadan dan haji. Begitulah aku mendengarnya dari Rasulullah saw..”
Para ulama mengatakan bahwa hadis ini termasuk pokok agama. Imam An-Nawawi mencantumkannya sebagai hadis ketiga di dalam Al-Arba’ûn an-Nawawiyah setelah hadis niat dan hadis Jibril tentang iman, Islam, dan ihsan.
Hadis ini menyatakan lima pilar bangunan Islam. Lafaz Muhammad bin Nashr al-Marwazi di dalam Ta’zhîm Qadri ash-Shalâh menegaskan hal itu, “Buniya al-Islâm ‘alâ khamsi da‘â’im (Islam dibangun di atas lima pilar).”
Penyerupaan kelimanya seperti pilar bangunan untuk memberikan deskripsi yang jelas tentang pentingnya kelima hal itu. Bangunan tidak akan kokoh jika pilar-pilarnya tidak kokoh. Kelima pilar tegaknya bangunan Islam itu adalah:
Pertama, dua kalimat syahadat. Syahadat adalah keyakinan (pengetahuan) di dalam hati yang diucapkan dengan lisan dan diberitahukan kepada khalayak. Oleh karena itu, yang dimaksud dalam hadis ini adalah mengikrarkan dengan lisan di hadapan orang-orang bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Dengan itu seseorang secara formal menjadi muslim dan terkena semua seruan syariat.
Kedua, menegakkan salat. Maknanya adalah melaksanakan salat sesuai dengan ketentuannya, baik waktu, rukun, syarat; wajib dan sunahnya; ‘azimah dan rukhsahnya; serta memelihara keajekan pelaksanaannya. Menegakkan salat dicantumkan setelah syahadat menunjukkan betapa pentingnya salat dalam Islam. Seperti wasiat Nabi saw. kepada Muadz bin Jabal, salat merupakan tiang agama. Di dalam hadis sahih juga dinyatakan bahwa salat adalah simpul yang paling akhir hilang. Salat juga yang pertama dihisab di akhirat nanti dan memengaruhi baik dan buruknya amal-amal lainnya. Salat merupakan ibadah badaniah, pelaksanaannya terlihat kasatmata, dan manfaat langsungnya bersifat personal; yaitu hikmahnya mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Dari sisi waktu, salat merupakan ibadah yang sifatnya kontinu harian.
Ketiga, menunaikan zakat. Zakat dicantumkan setelah salat, karena di dalam Al-Qur’an dan Sunah, pada galibnya zakat dikaitkan dengan salat. Zakat merupakan ibadah yang bersifat finansial dan manfaatnya secara materi melampaui pelakunya. Allah mewajibkannya dalam harta orang kaya dalam bentuk yang memberikan manfaat kepada orang fakir dan tidak membahayakan orang kaya, karena zakat itu hanyalah jumlah sedikit dari harta yang banyak. Zakat merupakan ibadah yang sifatnya tahunan karena wajib ditunaikan setelah berlalu satu haul; kecuali zakat hasil pertanian dan buah-buahan yang setiap kali panen.
Keempat, berhaji. Berhaji disebutkan setelah zakat sebelum puasa Ramadan. Urutan demikian adalah periwayatan secara maknawi, sementara secara lafzhi, seperti yang dinyatakan Ibn Umar dalam riwayat muslim, berhaji disebutkan setelah puasa Ramadan. Mayoritas riwayat menyebutkan berhaji lebih dahulu dan ini pulalah yang dipilih Imam al-Bukhari. Berhaji mewakili jenis ibadah ketiga setelah salat dan zakat, yaitu merupakan ibadah yang bersifat badaniah sekaligus finansial. Dari sisi waktu, berhaji bukanlah ibadah yang sifatnya finansial karena berhaji diwajibkan hanya sekali seumur hidup, itu pun bagi mereka yang mampu untuk berhaji. Di dalam ibadah haji itu terdapat hikmah berupa berbagai manfaat baik finansial maupun bukan dan bisa dirasakan oleh semua orang, bukan yang fakir saja (lihat QS Al-Hajj [22]: 28).
Kelima, puasa Ramadan. Sebagian riwayat menyebutkan puasa Ramadan sebelum berhaji, sesuai dengan urutan waktu pensyariatannya. Puasa Ramadan disyariatkan pada tahun kedua, sedangkan berhaji disyariatkan (diwajibkan) pada tahun keenam atau ketujuh hijriah. Dalam riwayat yang menyebut puasa Ramadan dalam urutan terakhir, ada indikasi bahwa puasa merupakan ibadah badaniah dan hikmah langsungnya juga bersifat personal. Sifat itu sudah diwakili oleh salat. Dari sisi periode, sifatnya tahunan dan sifat demikian sudah terwakili oleh zakat. Puasa Ramadan disebutkan sebagai pilar (rukun) Islam, karena keistimewaan yang pelaksanaannya tidak bisa begitu saja terlihat secara kasatmata. Jadi sifatnya sangat personal antara seorang hamba dengan Allah. Allah Swt. juga memosisikan puasa sebagai ibadah yang khusus untuk-Nya dan hanya Dia saja yang menentukan besaran pahalanya.
Kelima rukun (pilar) Islam tersebut mewakili semua jenis dan sifat ketaatan yang bersifat badaniah, finansial, atau keduanya; periode harian, tahunan, atau sekali seumur hidup; dan manfaat langsungnya bersifat personal, dirasakan orang fakir, atau bersifat umum untuk orang kebanyakan; pelaksanaannya bisa terlihat langsung secara kasatmata ataupun tidak karena lebih khusus antara hamba dengan Allah. Alhasil, hadis ini mendeskripsikan bahwa bangunan Islam itu dibangun dan tegak di atas semua jenis dan bentuk ketaatan serta ketundukan total kepada Allah Swt.. Wallahualam bissawab. [MNews/Rgl]
