Dampak Gempa Terus Terjadi, Mitigasi Bencana Tidak Terimplementasi?

Dampak Gempa Terus Terjadi, Mitigasi Bencana Tidak Terimplementasi?

Menjadi suatu hal yang ganjil jika kita tinggal di suatu wilayah yang rawan bencana, tetapi wilayah tersebut belum juga bisa beradaptasi dan siap siaga menghadapi bencana tersebut? Hal ini menunjukkan realitas upaya mitigasi bencana belum berjalan dengan maksimal.

Penulis: Novita Sari Gunawan


Muslimah News, OPINI — Gempa Banten yang terjadi pada awal 2022 mengingatkan kejadian gempa serupa pada pembuka 2021 lalu. Kejadian ini cukup mengejutkan banyak pihak meskipun sebenarnya sudah sejak lama BMKG memberikan peringatan dini akan terjadi gempa di kawasan megathrust. Dampaknya, kerusakan dan kerugian pun terjadi akibat gempa Banten.

Suatu hal yang aneh, bukan, apabila kita tinggal di suatu wilayah yang rawan bencana, tetapi wilayah tersebut belum juga bisa beradaptasi dan siap siaga menghadapi bencana tersebut? Hal ini menunjukkan upaya mitigasi bencana—yang sudah ada undang-undangnya, serta disiapkan pula timnya—realitasnya tidak berjalan maksimal.

Daerah Tektonik

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gempa berarti guncangan atau gerakan (bumi). Penting untuk kita ketahui, gempa bumi adalah fenomena berbahaya. Dalam 20 tahun terakhir, daerah-daerah di Indonesia mengalami gempa bumi. Sebut saja gempa di Aceh pada 2004, Yogyakarta (2006), Lombok (2006 dan 2018), Palu (2018), dan Majene awal 2021 kemarin.

Dr. Astyka dari Pusat Studi Gempa Nasional (PuSGeN) berpendapat terkait sumber gempa bumi, bahaya, dan peristiwa gempa bumi di Indonesia. Menurutnya, gempa bumi memiliki jalur gempa dengan pola yang dapat terlihat. Sayangnya, untuk Indonesia sendiri, pola tersebut tertutup karena sangat sering terjadi gempa.

Dari pernyataannya, kita ketahui bahwa distribusi gempa di Indonesia sangatlah banyak. Hal tersebut didukung oleh lokasi geografis Indonesia yang terletak di pertemuan tiga lempeng besar dunia dan berada pada daerah tektonik yang aktif.

Secara umum, generator dari gempa bumi adalah adanya sesar dan subduksi. Ia menjelaskan bahwa sesar adalah bidang diskontinuitas pada batuan yang menyebabkan terjadinya pergeseran batuan. Makin besar bidang pergeseran batuan, makin besar pula magnitudo gempa. Sedangkan subduksi adalah terjadinya perbenturan zona bumi. Pada subduksi, tatkala makin menunjam, makin besar pula magnitudo gempanya.

Gempa bumi menimbulkan dampak, baik langsung maupun tidak langsung. Secara langsung, gempa bumi dapat menyebabkan guncangan, sobekan permukaan, likuefaksi, rock fall, longsoran, dan rusaknya bangunan. Sementara, dampak tidak langsungnya adalah dapat mengakibatkan tsunami, mass wasting, banjir, kebakaran, dan kontaminasi zat beracun. Seperti gempa di Aceh 2004, sumbernya adalah terjadi subduksi yang menyebabkan tsunami.

Rendahnya Kesadaran Mitigasi Bencana

WHO pernah menyatakan Indonesia termasuk daerah rawan bencana dan tinggi terdampak bencana. Sebagai negara rentan bencana, tentunya perlu memiliki sistem penanggulangan bencana yang baik. Analisis Bank Dunia (2018) menempatkan Indonesia di peringkat ke-12 dari 35 negara yang menghadapi risiko terbesar akibat bencana alam.

Hampir seluruh wilayah di Indonesia terpapar risiko atas lebih dari 10 jenis bencana alam, antara lain gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, letusan gunung api, kebakaran, cuaca dan gelombang ekstrem, kekeringan, serta likuefaksi. Saat ini, Indonesia bahkan menghadapi bencana nonalam akibat pandemi Covid-19. Dampak dari berbagai bencana tersebut sangat signifikan dan multidimensi.

Ini menunjukkan seolah negara tidak peka mengantisipasi atau salah fokus dalam tataran pencegahan sehingga selalu saja baru bergerak ketika bencana sudah terjadi. Penanggulangan dan pencegahan bencana tidaklah cukup dengan membangun infrastruktur fisik pengendali. Perlu langkah lain berupa pengelolaan lingkungan hidup yang tidak kalah penting untuk diperhatikan. Selama ekologinya tidak diperbaiki, bencana akan terus terjadi.

Namun, bencana sering kali terjadi akibat kelalaian ekologis kita sendiri. Kelalaian dalam mengelola lingkungan hidup menjadi sebab awal terjadinya banyak bencana. Selain itu, dalam mencegah dan menanggulangi bencana, perlu adanya solusi permanen yang tidak terbatas pada pembangunan infrastruktur fisik pencegah bencana.

Kendala Anggaran

Proses penanganan bencana di Indonesia salah satunya mengalami kendala anggaran di berbagai jenis dan skala bencana, khususnya bencana alam. Dari hasil kajian Kementerian Keuangan (2020), rata-rata nilai kerusakan langsung yang Indonesia alami 15 tahun terakhir mencapai sekitar Rp20 triliun per tahun.

Sebagai contoh, bencana alam besar, seperti gempa, tsunami dan likuefaksi di Sulawesi Tengah pada September 2018 mengakibatkan kerusakan dan kerugian ekonomi sekitar Rp18,5 triliun. Namun, Dana Cadangan Bencana dalam APBN untuk mendanai kegiatan tanggap darurat dan hibah, rehabilitasi dan rekonstruksi kepada pemerintah daerah masih berada di bawah nilai kerusakan dan kerugian tersebut, yaitu sekitar Rp5—10 triliun per tahun sejak 2004.

Skala prioritas anggaran negara juga dipertanyakan. Kita sering mendengar pembiayaan untuk berbagai proyek dan agenda yang tidak terlalu tepat sasaran, sebagaimana masifnya pembangunan infrastruktur, tetapi kurang melalui studi komprehensif. Contohnya, pembangunan proyek bandara, kereta api cepat, dan lainnya. Ditambah lagi, kita saat ini dikejutkan dengan isu perpindahan ibu kota negara yang tentu membutuhkan biaya yang sangat besar.

Implementasi Mitigasi Bencana Lemah

Walaupun Indonesia sudah mengesahkan UU penanggulangan bencana Pasal 1 ayat (6) PP 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Namun realitasnya, upaya penerapannya masih lemah.

Lemahnya implementasi mitigasi bencana ini akan memperburuk dampak dari bencana, mengingat posisi Indonesia rawan bencana gempa. Gempa adalah suatu fenomena yang tidak bisa kita hindari dan belum ada teknologi yang memadai di Indonesia untuk menghindarkan kita dari bahaya gempa. Padahal, Indonesia berada di lokasi tektonik aktif, memiliki zona subduksi dan sesar yang bisa menimbulkan gempa bumi.

Oleh karena itu, sebelum gempa bumi terjadi, semestinya ada pelaksanaan mitigasi atau upaya-upaya tertentu untuk mengurangi dampak dari gempa. Analoginya, seperti halnya kita mau berperang, kita harus tahu dahulu senjata seperti apa yang musuh miliki.

Tahapan Mitigasi

Apa maksud dari mitigasi? Dalam Pasal 1 ayat (6) PP 21/2008, mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

Melansir situs Kementerian Sosial, mitigasi bencana memiliki tiga tujuan utama, yaitu pertama, mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana, seperti korban jiwa, kerugian ekonomi, dan kerusakan sumber daya alam.

Kedua, digunakan sebagai landasan perencanaan pembangunan. Ketiga, peningkatan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi serta mengurangi risiko bencana.

Di bawah ini adalah mitigasi bencana yang bisa dilakukan untuk mengurangi risiko kerusakan karena gempa bumi. Di antaranya ialah

1. memastikan menggunakan konstruksi bangunan tahan getaran atau gempa;

2. memastikan kekuatan bangunan sesuai dengan standar kualitas bangunan;

3. membangun fasilitas umum dengan standar kualitas yang tinggi;

4. memastikan kekuatan bangunan-bangunan vital yang sudah ada;

5. merencanakan penempatan permukiman untuk mengurangi tingkat kepadatan hunian di daerah rawan bencana.

Namun, problemnya, yang telah tertuang di atas seolah belum berkorelasi dengan implementasi yang ada.

Persoalan Mitigasi

Melihat definisi dan tujuannya, mitigasi adalah kegiatan yang seharusnya ada sebelum bencana terjadi. Pemerintah mengakui masih menghadapi persoalan dalam implementasi penanggulangan bencana, mulai dari prabencana, mitigasi, early warning, saat bencana, emergency, pascabencana, recovery dan rehabilitasi.

Menkeu Sri Mulyani menyatakan hambatan itu datang dari beberapa persoalan. Pertama, Indonesia mengalami transformasi ekonomi sosial. Arus urbanisasi Indonesia dikatakan adalah salah satu yang tercepat di dunia. Diprediksi tahun 2025, 68% masyarakat Indonesia akan tinggal di perkotaan. Ini berarti konsentrasi bencana terutama di kabupaten/kota harus diantisipasi.

Kedua, masalah koordinasi antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Koordinasi tersebut diperlukan bukan hanya dalam penggunaan anggaran, tetapi juga knowledge, experience, cara mengelola saat menghadapi emergency, rehabilitasi dan rekondisi.

Ketiga, persoalan pada peningkatan kapasitas. Contohnya, pelatihan anggota BPBD tingkat provinsi hingga kabupaten, serta menambah peran serta masyarakat sehingga hal tersebut mengubah pendekatan tanggap darurat menjadi pengurangan risiko.

Peningkatan kapasitas sangat penting dan tentu kemampuan untuk memahami perubahan iklim dan geografi menjadi salah satu sumber informasi Indonesia mampu atau tidak mengatasi bencana. Dengan demikian, bisa meminimalisasi korban bencana dari sisi manusia atau aset.

Terakhir, iklim Indonesia adalah hal yang tidak dapat dimungkiri oleh pemerintah. Itulah sebab perlunya pengembangan asuransi bencana alam khususnya di 136 kabupaten/kota yang frekuensi bencananya tinggi. (detik.com)

Belajar Mengantisipasi

Jelas perlu upaya untuk belajar melakukan langkah-langkah antisipasi gempa, serta pentingnya melihat karakteristik gempa. Belajar dari persiapan Kota Tokyo di Jepang dalam menghadapi gempa, misalnya. Antisipasi ancaman gempa di Jepang sangat jelas, yakni pengulangan dari gempa Great Kanto Earthquake yang sudah sangat well studied dengan estimasi kekuatan M 7,9—8,2.

Upaya mitigasinya pun sangat jelas. Mulai dari penguatan standar bangunan, jalur evakuasi, jalur air untuk antisipasi kebakaran pascagempa, hingga waktu pemulihan infrastruktur dasar dengan hitungan pasti.

Mengapa harus terperinci begini? Sebab, tanpa mengetahui karakteristik gempa yang akan terjadi, mustahil rencana mitigasi bisa tersusun dengan baik.

Sejatinya, banyak peran yang bisa diambil dan dilakukan oleh setiap pihak-pihak terkait, terutama pemerintah. Untuk fase prabencana (mitigasi dan kesiapsiagaan), peran pemerintah adalah membuat dan memastikan regulasi mengenai standar bangunan, tata ruang, dan edukasi berjalan dengan baik.

Perencanaan gedung atau bangunan di kawasan rawan gempa pun diperlukan supaya ketika bencana gempa itu terjadi, tidak ada—atau minimal bisa meminimalisasi—korban jiwa yang berjatuhan akibat tertimpa bahan bangunan yang retak akibat guncangan gempa.

Para ahli selalu mengingatkan, gempa bumi pada dasarnya tidak akan langsung menelan korban jiwa. Namun, bangunan yang retak atau rusak akibat guncangan gempa dan jatuh menimpa tubuh seseoranglah yang akan menyebabkan adanya korban jiwa saat bencana itu terjadi.

Khilafah dalam Menangani Gempa

Khilafah—sebagai menjadi negara representatif penerapan syariat Islam—memiliki strategi dalam penanganan bencana, salah satunya gempa bumi. Mengutip pendapat pakar geospasial Prof. Ing. Fahmi Amhar, saat era kekhalifahan di Turki misalnya, untuk mengantisipasi gempa, yang dilakukan adalah membangun gedung-gedung tahan gempa.

Sinan, seorang arsitek yang dibayar Sultan Ahmet untuk membangun masjidnya yang berseberangan dengan Aya Sofia, membangun masjid itu dengan konstruksi beton bertulang yang sangat kokoh dan pola-pola lengkung berjenjang yang dapat membagi dan menyalurkan beban secara merata.

Masjid itu, dan juga masjid-masjid lainnya, diletakkan pada tanah-tanah yang menurut penelitiannya pada saat itu cukup stabil. Gempa-gempa besar di atas 8 SR yang terjadi di kemudian hari terbukti tidak menimbulkan dampak yang serius pada masjid itu, sekalipun banyak gedung modern di Istanbul yang justru roboh.

Jadi, bencana-bencana alam selalu diantisipasi terlebih dulu dengan ikhtiar. Penguasa dalam Khilafah menaruh perhatian yang besar agar tersedia fasilitas umum yang mampu melindungi rakyat dari berbagai jenis bencana.  Mereka membayar para insinyur untuk membuat alat dan metode peringatan dini, mendirikan bangunan tahan bencana, membangun bunker cadangan logistik, hingga menyiapkan masyarakat untuk selalu tanggap darurat.

Selain itu, aktivitas jihad adalah cara yang efektif agar masyarakat selalu siap menghadapi situasi terburuk sekalipun. Mereka tahu cara mengevakuasi diri dengan cepat, menyiapkan barang-barang yang vital selama evakuasi, mengurus jenazah yang bertebaran, dan merehabilitasi diri pascakondisi darurat.

Para pemimpin dalam Khilafah juga orang-orang yang terlatih dalam tanggap darurat. Mereka orang-orang yang paham apa saja yang harus dikerjakan dalam situasi normal maupun genting. Mereka bukan orang-orang yang hanya pandai menjaga image dalam acara seremonial atau sekadar ikut meratap dalam doa bersama.

Khatimah

Mitigasi bencana membutuhkan paradigma dan tata kelola yang tepat sasaran, pun bersih dari motif kepentingan, terutama kepentingan segelintir pihak seperti halnya dalam sistem kapitalisme saat ini.

Perlu jadi perhatian, terdapat perbedaan motif yang mendasar antara sistem kapitalisme dan Islam dalam Khilafah. Kapitalisme senantiasa mementingkan aspek korporatokrasi sehingga akan berpengaruh terhadap seluruh kebijakan dan implementasinya termasuk dalam penanganan bencana. Sedangkan Islam, motifnya hanya untuk kepentingan rakyat sehingga sangat memungkinkan bagi Khilafah untuk meminimalisasi dampak-dampak yang terjadi akibat bencana. Wallahualam. [MNews/Has]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *