Umat tidak berhak menurunkan khalifah kecuali adanya salah satu di antara tiga sebab. Bagaimana penjelasannya?
Penulis: Muhammad Husain Abdullah
Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Umat adalah pihak yang berhak mengangkat khalifah. Kepemimpinan ini diberikan kepada khalifah bukan untuk waktu tertentu. Umat tidak berhak menurunkan khalifah kecuali adanya salah satu di antara sebab-sebab berikut:
– Apabila terdapat cacat pada salah satu syarat in’iqadul-khilafah, seperti murtadnya khalifah dari Islam, gila, atau fasik yang tampak dengan jelas, dan lain-lain.
– Ketaksanggupan khalifah dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan karena satu dan lain hal, seperti sakit keras.
– Adanya tekanan yang menjadikannya tidak sanggup untuk menjalankan roda pemerintahan, seperti menjadi tawanan musuh dan tidak ada harapan untuk lolos, atau dikuasai oleh seorang atau lebih orang yang berada di sekelilingnya sehingga dengan terpaksa ia semena-mena dalam menjalankan berbagai urusannya (dalam mengatur masyarakat, penerj.). [MNews/Rgl]
Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam.

Masya Allah.. tegas banget aturan Islam dlm menentukan kepemimpinan..