Hukum transplantasi ginjal babi pada manusia tergantung pada hukum berobat dengan zat najis atau zat haram dalam syariat Islam, sebab babi adalah zat najis. Para ulama berbeda pendapat dalam hal boleh tidaknya berobat dengan zat najis/haram. Ada tiga pendapat ulama mengenai boleh tidaknya berobat dengan zat najis.
Penulis: KH. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si., M.S.I.*
Muslimah News, FIKIH – Transplantasi ginjal babi pada manusia adalah proses pemindahan organ ginjal babi untuk menggantikan ginjal manusia yang gagal berfungsi (disfungsi ginjal). Secara sains, ginjal babi mempunyai kecocokan genetik 84% dengan ginjal manusia.
Hanya saja, pada ginjal babi ada molekul gula yang dapat memicu reaksi penolakan dari tubuh manusia. Namun dalam prosedur terbaru, molekul gula tersebut telah dapat dihilangkan sehingga ginjal babi dapat secara aman ditransplantasikan kepada manusia (https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20211031095812-199-714598/cangkok-ginjal-babi-kemanusia-kemajuan-sains-hingga-kendalanya).
Bolehkah transplantasi ginjal babi pada manusia ini dalam syariat Islam? Jawabannya, tergantung pada hukum berobat dengan zat najis atau zat haram dalam syariat Islam, sebab babi adalah zat najis. Para ulama memang sepakat bahwa babi itu najis, tetapi para ulama berbeda pendapat dalam hal boleh tidaknya berobat dengan zat najis/haram (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, I/384; Shalih Kamal Shalih Abu Thaha, At Tadaawi bi Al Muharramaat, hlm. 57-60).
Dalam masalah ini ada tiga pendapat ulama mengenai boleh tidaknya berobat dengan zat najis:
- Pertama, jumhur ulama mengharamkan berobat dengan zat yang najis atau yang haram, kecuali dalam keadaan darurat (Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, I/492; Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, IX/662; Imam Syaukani, Nailul Authar, XIII/166).
- Kedua, sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Syafiiyah menghukumi boleh (jawaz) berobat dengan zat-zat yang najis (Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’id Al Ahkam fi Mashalih Al Ahkam, II/6; Imam Ash Shan’ani, Subulus Salam, VI/100).
- Ketiga, sebagian ulama lainnya seperti Imam Taqiyuddin an Nabhani, menyatakan makruh hukumnya berobat dengan zat yang najis atau yang haram (Taqiyuddin al Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, III/116).
Pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah pendapat yang memakruhkan karena mampu mengompromikan semua dalil, baik yang mengharamkan maupun yang membolehkan. Dalil kemakruhannya adalah adanya larangan berobat dengan zat najis atau haram, tetapi disertai kebolehan untuk menggunakannya.
Larangan tersebut antara lain sabda Nabi ﷺ,
إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِ حَرَامٍ
“Sesungguhnya Allahlah yang menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia menjadikan obat bagi setiap-tiap penyakit. Maka berobatlah kamu dan janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR Abu Dawud, no 3376)
Larangan tersebut juga berdasarkan sabda Nabi ﷺ ,
إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ.
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada apa-apa yang telah Allah haramkan atas kalian.” (HR Abu Ya’la, Ibnu Hibban, dan Thabrani)
Namun, di samping ada larangan (nahi) berobat dengan yang haram seperti dalil-dalil di atas, ada beberapa qarinah (petunjuk, indikasi) berupa hadis-hadis yang menunjukkan kebolehan berobat dengan zat najis atau zat haram. Di antara qarinah tersebut adalah:
– Pertama, dalam Shahih Bukhari terdapat hadis, orang-orang suku ‘Ukl atau Urainah datang ke kota Madinah menemui Nabi ﷺ lalu masuk Islam. Namun mereka kemudian sakit karena tidak cocok dengan iklim atau makanan Madinah. Nabi ﷺ lalu memerintahkan mereka untuk meminum air susu unta dan air kencing unta... (Shahih Bukhari, no 231; Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, I/367).
Hadis ini menunjukkan bolehnya berobat dengan zat najis karena air kencing itu najis.
– Kedua, dalam Musnad Imam Ahmad, Nabi ﷺ pernah memberi rukhsah (keringanan) kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam untuk mengenakan sutra karena keduanya menderita penyakit kulit (HR Ahmad, no. 13178).
– Ketiga, Nabi ﷺ membolehkan Arfajah bin As’ad ra. yang hidungnya terputus terkena tebasan pedang untuk memakai hidung palsu dari emas (HR Abu Dawud, no 4232).
Hadis-hadis di atas menjadi qarinah bahwa larangan berobat dengan zat najis atau haram bukanlah larangan haram, melainkan larangan makruh. Kesimpulannya, transplantasi ginjal babi pada manusia hukumnya makruh, tidak haram. Namun jika ada alternatif ginjal dari hewan yang tidak najis (selain babi), itu lebih afdal. Wallahu a’lam bishshawwab. [MNews/Rgl]
*Founder Institut Mu’amalah Indonesia
Sumber: https://t.me/NgajiShubuh/359

Maasyaalloh..syukron ilmunya Ustadz
Terima kasih atas ilmunya