Ajang Kontes Kecantikan Merendahkan Martabat Perempuan?

Ajang Kontes Kecantikan Merendahkan Martabat Perempuan?

Dengan dalih kebebasan berekspresi, tubuh perempuan dijual. Setiap senti tubuhnya menjadi komoditas meskipun harus melanggar nilai-nilai yang bertentangan dengan syariat dan norma yang berlaku di masyarakat, seperti membuka aurat, menonjolkan lekuk tubuh, melakukan pornoaksi dengan memakai baju minim dan sebagainya. 

Penulis: Ummu Naira Asfa


Muslimah News, OPINI — Yayasan Miss Indonesia bersama RCTI kembali akan menggelar ajang Miss Indonesia 2022. Menurut Chairwoman Yayasan Miss Indonesia Liliana Tanoesoedibjo, kriteria “MISS” adalah singkatan dari Manner, Impressive, Smart, dan Social. Miss Indonesia terpilih akan mewakili Indonesia menuju ajang kontes kecantikan dunia, Miss World.

Manner artinya setiap Miss Indonesia harus memiliki kepribadian dan perilaku yang baik sebagai “role model”. Impressive artinya tidak hanya cantik, tetapi berkarisma menarik. Smart artinya seorang Miss Indonesia dituntut untuk pintar, cerdas dalam segala hal, termasuk dalam menghadapi dan memecahkan masalah, menyesuaikan dan memosisikan diri, berwawasan luas, dan dapat berkomunikasi dengan baik. Social artinya seorang Miss Indonesia harus memiliki pribadi yang tulus, suka menolong orang, terutama yang membutuhkan. (Republika, 17/1/2022).

Lembaga Fatwa Negara Islam Menyoroti Ajang Miss World

Sikap lembaga fatwa berbeda dengan institusi negara muslim dalam menyikapi ajang kontes kecantikan seperti Miss World. Lembaga-lembaga fatwa seperti Dar al-Ifta Mesir, Dewan Ulama Senior Arab Saudi, Majelis al-Ifta Palestina, dan lembaga fatwa masing-masing di Yordania, Lebanon, Libia, Suriah, Tunisia, dan Maroko sepakat bahwa umat Islam tidak boleh menyelenggarakan atau berpartisipasi, baik sebagai fasilitator, peserta, ataupun penggembira dalam acara tersebut. Mantan Mufti Agung Mesir Syekh Ali Jumah, Syekh Jadul Haq, dan Syekh Nashir Farid berpendapat sama.

Syekh Jadul Haq berpendapat bahwa ajang kontes kecantikan seperti itu akan mengeksploitasi muslimat yang terhormat dan menganggapnya semacam jual beli perbudakan. Adapun Syekh Nashir Farid menyebut bahwa kontes tersebut mengumbar aurat perempuan dan melukai kehormatan perempuan. Syekh Ali Jumah menyatakan bahwa otoritas negara di kawasan negeri muslim hendaknya memboikot acara tersebut karena memicu kemurkaan Allah Swt. di negara Islam.

Majelis Ulama Malaysia pada 1993 pernah mengeluarkan fatwa haram ajang Miss World. Namun demikian, otoritas negara-negara Timur Tengah tidak mengindahkan ketentuan hukum syarak tersebut dan kontes Miss World tetap berlangsung seperti di Mesir, Tunisia, Aljazair, dan Yordania. (Republika, 18/3/2020)

Ajang Eksploitasi Perempuan

Kaum feminis selalu berpendapat bahwa perempuan di dunia harus terlindungi dan mereka berpendapat bahwa eksploitasi terhadap perempuan sedang terjadi dan harus melawannya. Namun, mengapa kontes kecantikan semacam Miss Indonesia yang sudah jelas mengeksploitasi kecantikan dan tubuh perempuan mereka biarkan begitu saja? Bukankah ini paradoks dari ide kesetaraan gender dan feminisme itu sendiri? Mana suara para pejuang feminisme yang selama ini koar-koar untuk “stop eksploitasi perempuan”?

Kriteria “MISS” sebagai singkatan dari Manner, Impressive, Smart, dan Social hanyalah embel-embel pemanis. Yang jadi pemenang kontes tetap para perempuan yang memiliki sosok ideal menurut kacamata kapitalisme, yaitu semisal sosok yang tubuhnya tinggi, berkulit putih, langsing, berambut panjang, berwajah mulus tanpa noda atau cacat sedikit pun, terutama tidak jauh dari kriteria fisik dengan aurat yang terbuka.

Dengan dalih kebebasan berekspresi, tubuh perempuan dijual. Setiap senti tubuhnya menjadi komoditas meski harus melanggar nilai-nilai yang bertentangan dengan syariat dan norma masyarakat, seperti membuka aurat, menonjolkan lekuk tubuh, melakukan pornoaksi dengan memakai baju minim, dan sebagainya. 

Kecantikan fisik menjadi maskot dan andalan. Kecantikan perempuan dijual untuk mendatangkan cuan dan keuntungan materi lain. Industri kecantikan menjamur dan menyokong berbagai ajang kecantikan seperti ini supaya produk mereka terkenal. Ini adalah bukti konkret bentuk kapitalisasi para perempuan. Sayangnya, para perempuan itu sendiri justru bangga dengan semua itu. Ironis sekali.

Cara pandang ini sebenarnya juga bentuk penjajahan terhadap perempuan. Secara lebih luas, para perempuan terpaksa memenuhi standar cantik menurut kapitalisme. Akhirnya, banyak perempuan rela operasi bedah plastik atau diet ketat tanpa menghiraukan kesehatan demi menjadi perempuan “cantik” menurut kriteria ideal tadi. Dana untuk operasi bedah plastik tentu tidak sedikit, bahkan diet ketat jika tanpa pengawasan medis bisa membahayakan nyawa manusia.

Hal ini juga merupakan ketakkonsistenan ide kesetaraan gender dan feminisme. Kenapa mereka bungkam terhadap ajang-ajang lomba semacam Miss Indonesia atau lainnya, termasuk standar cantik itu sendiri? Padahal, jelas-jelas para perempuan terkungkung cara pandang yang melelahkan. Para perempuan menderita untuk menjadi sosok cantik. Sungguh, kapitalisme tidak adil dalam memosisikan para perempuan.

Sistem Islam Kafah Memuliakan Perempuan

Islam adalah agama sekaligus pandangan hidup yang sejatinya memuliakan perempuan. Islam memandang para perempuan sebagai hamba Allah Swt. dan wajib memuliakan mereka. Bahkan, dalam Al-Qur’an terdapat nama surah An-Nisa yang berarti ‘perempuan’.

Islam adalah agama yang adil dan tidak membedakan nilai manusia dari sisi fisiknya. Allah Swt. menciptakan manusia dengan beragam kondisi fisiknya, baik warna kulit, mata, rambut, bentuk wajah, tinggi badan, dan lain-lain, semuanya sama di hadapan Allah Taala. Yang membedakan adalah tingkat ketakwaannya. Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling takwa di antara kalian.” (QS Al-Hujurat: 13)

Islam memuliakan perempuan dengan tidak menempatkannya sebagai mesin pendulang uang. Islam tidak mengeksploitasi fisik perempuan sebagaimana kapitalisme. Islam menjaga kehormatan dan kemuliaan muslimat untuk menjaga aurat dan menutupnya sebaik mungkin.

Oleh karena itu, ada syariat tentang mengenakan kerudung (khimar) dan gamis (jilbab) sebagaimana perintah Allah Swt. yang tertera di dalam QS An-Nuur: 31 (perintah mengenakan khimar) dan Al-Ahzab: 59 (perintah mengenakan jilbab).

Selain itu, Islam melarang para muslimat untuk tabaruj—berlebihan dalam berbusana dan bersolek—ketika keluar rumah dalam berinteraksi di kehidupan umum. Ini bertujuan untuk menghindari fitnah terhadap laki-laki nonmahram dan mencegah kemudaratan. Semua ini untuk menjaga kehormatan para perempuan dan melindungi mereka dari berbagai fitnah, bukan untuk mengekang kebebasan.

Sistem Islam kafah akan melindungi perempuan secara sempurna, baik kehormatan maupun keamanannya. Sistem Islam kafah menjamin kebutuhan perempuan, baik terkait dirinya sendiri, keluarga, masyarakat, bahkan negara.

Dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, selain syariat tentang khimar, jilbab, dan tabaruj, Islam mengatur tentang bersuci, berakhlak, beradab, menuntut ilmu, dan lainnya yang berhubungan dengan manajemen diri agar memiliki kepribadian Islam (syakhshiyah islamiyyah) yang baik dan benar.

Dalam hubungannya dengan keluarga, Islam menempatkan perempuan pada posisi mulia sebagai al ‘umm wa rabbatul bait, yaitu ibu dan manajer di keluarganya. Para muslimat mendapatkan pahala yang sangat besar dalam menjalankan perannya ini, bahkan setara pahala jihad.

Hadis riwayat Anas bin Malik, “Seorang wanita datang menemui Rasulullah saw. kemudian berkata: “Wahai Rasulullah, laki-laki memiliki keutamaan dan mereka juga berjihad di jalan Allah. Apakah bagi kami kaum perempuan bisa mendapatkan amalan orang yang jihad di jalan Allah? Rasulullah bersabda, ‘barang siapa di antara kalian yang tinggal di rumahnya maka dia mendapatkan pahala mujahid di jalan Allah.’” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Adzim QS Al-Ahzab: 33).

Dalam hubungannya dengan masyarakat, sistem Islam kafah memberikan rambu-rambu pada para muslimat untuk menjaga pergaulannya dengan menjauhi campur baur dengan laki-laki nonmahram, kecuali untuk kebutuhan mendesak yang diperbolehkan, seperti di pasar, sekolah, dan fasilitas kesehatan. Islam melarang berdua-duaan bagi laki-laki dan perempuan nonmahram untuk mencegah timbulnya maksiat.

Dalam bernegara, Islam menerapkan sistem kehidupan yang menjaga muruah perempuan. Sistem Islam akan menciptakan lingkungan sehat dari perbuatan maksiat, melarang perbuatan porno (pornoaksi) dan memblokir semua konten berbau pornografi di semua media yang bisa terakses ke dalam negara Islam.

Undang-undang negara Islam juga tegas menerapkan sanksi atas perbuatan maksiat atau pelanggaran hukum syarak, khususnya terkait pergaulan antara perempuan dan laki-laki, seperti hukuman pezina (sudah menikah maupun belum), liwath, dan perbuatan maksiat lainnya.

Semua kondisi ini hanya bisa tercapai jika sistem Islam kafah tegak dan menerapkan syariat di segala lini kehidupan manusia. Wallahualam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *